Mediakomapasnews.Com – Lebak – musyawarah masyrakat dengan panitia program pendaftaran tanah sistematis lengkhp (PTSL) di kantor Desa Kertarahayu Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Kembali memunculkan polemik. Jum’at,(16/01/2026).
Musyawarah tersebut dihadiri Kepala Desa Kertarahayu dan pihak panitia (PTSL) perwakilan pihak Kecamatan Banjarsari, anggota Polsek Banjarsari, dan perwakilan dari Koramil Banjarsari beserta masyarakat. Yang di undang musyawarah tersebut terkait dugan adanya pungutan biaya pengajuan (PTSL) tahun 2020 yang hingga kini menemui jalan buntu akibat lahan yang diajukan berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Ratusan calon penerima manfaat disebut telah menyerahkan uang administrasi berkisar Rp.150.000,- per bidang hingga Rp. 600.000,- sesuai bidang tanah yang diajukan.
(Rohim)



















