LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Berita Utama

Rabu, 21 September 2022 - 00:41 WIB

Dalam waktu 3 Jam Pelaku Pembacokan Berhasil Diamankan SatReskirim Polsek Wanasalam Polres Lebak

Mediakompasnews.com – Lebak – Dalam Hitungan waktu 3 jam, Pelaku pembacokan Berhasil diamankan Satreskrim Polsek Wanasalam, korban An.UQ (35), warga Kampung Kananga RT 06 RW 02, Desa Muara Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, terjadi pada Senin, (19/09/2022), sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K, MH, Melalui Kapolsek Wanasalam AKP Aam Marto Subroto, mengatakan “Ya telah terjadi tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh AR (33) th, terhadap Korban UQ (35) th, dengan cara membacok membabi Buta kepada korban yang terjadi di Kp.Kananga Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, sehingga Korban Mengalami Luka luka disekitar tubuhnya kepala dan Pipi.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Pangdam I/BB Bersama Gubsu dan Konjen Malaysia Gelar Bicycle Diplomacy 2 Negara

Unit Reskrim Polsek wanasalam yang dipimping langsung Kapolsek, setelah menerima Laporan langsung Terjun lakukan olah TKP dan pengejaran terhadap Pelaku, dan dalam waktu 3 Jam pelaku berhasil di tangkap sekitar pukul 23.30 WIB” tandasnya.

“Setelah melakukan pengejaran bersama Kanit Reskrim dan Anggota, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku An.AR (33) di daerah Nanggala, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang,” Jelas Aam.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan Agus Sartono A.md Dan Balita Bocor Jantung Di Sambut Ahmad Fitoni Dan Putri Zukifli Hasan Di Jakarta

Usai tertangkap, lanjut Aam, pelaku langsung dibawa ke Polres Lebak, “Pelaku langsung kita amankan ke Polres Lebak karena menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan, biar proses hukum nanti yang berjalan,”

Motif dari Penganiayaan ini karena Pelaku dendam kepada korban yg telah melerai waktu pelaku ribut sama orang lain.
Dan Pelaku Melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara” pungkasnya.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Gelar Penguatan dan Tes Urine Jajaran Pengamanan Jelang Nataru 2025–2026

(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Arus Balik

Puncak Arus Balik Kedua Penyeberangan Lanca, Sumatera Menuju Jawa

Berita Utama

SMAN 1 Sindang SASI Gelar Sosialisasi, Ketua PWI Indramayu Katakan Ini

Berita Utama

Tiba di Labuan Bajo, Presiden Ikuti Simulasi Penyambutan Pemimpin ASEAN

Berita Utama

Tersangka Kasus Penganiayaan Di Pasir Pengaraian, Diringkus Team Resmob Polres Rohul Di Kabupaten Lima Puluh Kota

Berita Utama

Musda Ke-III, LVRI Siap Melaksanakan Perannya

Berita Utama

Bukit Saung Geulis Joglo Kini Menyiapkan Voucher Coffe Asmaralaya Sambil Santai Nunggu Tenda Untuk Anda Selesai

Berita Utama

Gerak Cepat, Polres Sumenep Berhasil Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi

Berita Utama

Kapolsek Ujungbatu Sosialisasikan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022, Lewat Giat Olahraga Bersama