DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Rabu, 21 September 2022 - 00:41 WIB

Dalam waktu 3 Jam Pelaku Pembacokan Berhasil Diamankan SatReskirim Polsek Wanasalam Polres Lebak

Mediakompasnews.com – Lebak – Dalam Hitungan waktu 3 jam, Pelaku pembacokan Berhasil diamankan Satreskrim Polsek Wanasalam, korban An.UQ (35), warga Kampung Kananga RT 06 RW 02, Desa Muara Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, terjadi pada Senin, (19/09/2022), sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K, MH, Melalui Kapolsek Wanasalam AKP Aam Marto Subroto, mengatakan “Ya telah terjadi tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh AR (33) th, terhadap Korban UQ (35) th, dengan cara membacok membabi Buta kepada korban yang terjadi di Kp.Kananga Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, sehingga Korban Mengalami Luka luka disekitar tubuhnya kepala dan Pipi.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Rohul H.Sukiman Hadiri Rakornas Pemda Dan FKUB Guna Menciptakan Pemilu Aman Dan Damai

Unit Reskrim Polsek wanasalam yang dipimping langsung Kapolsek, setelah menerima Laporan langsung Terjun lakukan olah TKP dan pengejaran terhadap Pelaku, dan dalam waktu 3 Jam pelaku berhasil di tangkap sekitar pukul 23.30 WIB” tandasnya.

“Setelah melakukan pengejaran bersama Kanit Reskrim dan Anggota, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku An.AR (33) di daerah Nanggala, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang,” Jelas Aam.

Baca Juga :  Bupati Rohul H.Sukiman Hadiri Pembukaan Riau EXPO 2022 di Pekanbaru

Usai tertangkap, lanjut Aam, pelaku langsung dibawa ke Polres Lebak, “Pelaku langsung kita amankan ke Polres Lebak karena menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan, biar proses hukum nanti yang berjalan,”

Motif dari Penganiayaan ini karena Pelaku dendam kepada korban yg telah melerai waktu pelaku ribut sama orang lain.
Dan Pelaku Melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara” pungkasnya.

Baca Juga :  Pemkab Batu Bara Mengunjungi Alifah Nur Azizah di RSU Adam Malik Medan

(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pembangunan Renovasi UPT. Puskesmas Indrapura Sangat Menarik Perhatian Media

Berita Utama

Polresta Palangka Raya Ikuti Rakernis Fungsi Perencanaan dan Anggaran Tahun 2023

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan

Berita Utama

Babinsa Koramil 41404 / Membalong Mendampingi Dan Sosialisasi Tentang Pengobatan Kaki Gajah

Berita Utama

SMPN 5 Temanggung Gelar Panen Karya P5

Berita Utama

Kapolri Tekankan Optimalisasi Fungsi Logistik untuk Kawal Kebijakan Pemerintah Hingga Amankan Pemilu

Berita Utama

Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan Lokasi KTT ASEAN 2023

Berita Utama

Polda Metro Jaya Launching Nomor Hotline Pengaduan Penanganan Perkara