DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pemerintah Daerah

Kamis, 17 November 2022 - 03:30 WIB

Bupati Nina Tindak Tegas Lokasi Usaha Tidak Berizin Harus Ditutup

Mediakompasnews.com —  Indramayu, Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, SH, MH, CRA secara tegas mengatakan bahwa jika terdapat lokasi usaha yang tidak berizin atau tidak sesuai peruntukan di wilayah Kabupaten Indramayu, maka harus ditutup.

“Apapun bentuknya, kalo tidak memiliki izin prinsipal dari Pemkab Indramayu, wajib dan layak ditutup,” tegas Bupati Nina, Rabu (16/11/2022).

Hal tersebut dikatakan Bupati Nina Agustina saat melakukan sidak bersama jajaran Forkompinda ke sejumlah lokasi usaha pencampuran beton atau bacthing plant di Indramayu yang ditengarai tidak memiliki izin usaha hingga penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  Wujud Sinergitas, Babinsa 414-04/Membalong Komsos Dengan Perangkat Desa

Di kecamatan Patrol, terdapat dua unit usaha pencampuran beton langsung ditutup oleh Bupati Indramayu. Bupati langsung meminta seluruh alat berat dan truk mix untuk segera dikeluarkan dari lahan usaha.

Bupati Nina juga memerintahkan agar seluruh bangunan di lokasi tersebut disegel.

Di lokasi usaha PT. Berdua Multi Niaga, di Kecamatan Patrol, tim penegakan Perda yang dipimpin Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso langsung melakukan pengecekan surat perizinan melakukan usaha PT Berdua Multi Niaga bersama Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., CRA., serta Kapolres Indramayu AKBP Lukman M Syarief, Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm. Andang Radianto, S.A.P.

Baca Juga :  Menteri PKP Instruksikan Inovasi PBG Selesai 10 Jam, Kota Tangerang Diikuti Kabupaten/Kota se-Indonesia

Dari hasil pengecekan tersebut, tim menemukan surat-surat yang tidak sesuai dengan SOP.

“Lokasi usaha belum memiliki IMBG ( Ijin Mendirikan Bangunan Gedung) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” kata Nina Agustina.

Di kesempatan itu, Bupati Indramayu memberikan teguran keras kepada pengusaha karena tidak memiliki ijin IMBG/PBG.

Selanjutnya, pengusaha diberikan sanksi administrasi dan penutupan sementara usaha batching plant tersebut.

Baca Juga :  Program Fokus TP PKK Gowa Dijadikan Referensi

Nina kembali menegaskan Pemkab Indramayu sangat terbuka kepada investor untuk menanamkan modalnya di Indramayu. Hanya saja, ada hal yang harus ditempuh sebelum usaha itu berjalan yakni perizinan yang mengacu pada peraturan daerah.

( Nana / uj )

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pemdes Jaya Karta Bagikan Bantuan Lansung Tunai Kepada Manfaat

Kabupaten Tegal

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Bersama Himpaudi Sukses Menggelar Gebyar Paud Tahun 2024

Berita Utama

Wakil Bupati Rohul H.Indra Gunawan Meresmikan Lampu PJU Penerangan Jalan Umum Di Jalur Dua Ujung batu

Pemerintah Daerah

Jaga Stabilitas Pangan Bulog Banyuwangi Rutin Grebeg Di Pasar Pasar

Pemerintah Daerah

Bupati Nina Minta Petani Penerima Bantuan Agar Dimanfaatkan Sebaik Mungkin

KAB.TANGERANG

Pesan Kadis H.Asep Suherman Dalam Menyambut Bulan Ramadhan 14446 H

Pemerintah Daerah

Soal Dugaan Pungli di SDN 1 Cisangu, BK-LSM Lebak Akui. Itu bukan Pungli Tapi Sumbangan

Pemerintah Daerah

Universitas Telkom Bandung Berihkan Sarana Ke Pemdes Cangkingan Kembangkan Desa Digital