DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pemerintah Daerah

Kamis, 17 November 2022 - 03:30 WIB

Bupati Nina Tindak Tegas Lokasi Usaha Tidak Berizin Harus Ditutup

Mediakompasnews.com —  Indramayu, Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, SH, MH, CRA secara tegas mengatakan bahwa jika terdapat lokasi usaha yang tidak berizin atau tidak sesuai peruntukan di wilayah Kabupaten Indramayu, maka harus ditutup.

“Apapun bentuknya, kalo tidak memiliki izin prinsipal dari Pemkab Indramayu, wajib dan layak ditutup,” tegas Bupati Nina, Rabu (16/11/2022).

Hal tersebut dikatakan Bupati Nina Agustina saat melakukan sidak bersama jajaran Forkompinda ke sejumlah lokasi usaha pencampuran beton atau bacthing plant di Indramayu yang ditengarai tidak memiliki izin usaha hingga penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  Bimtek Pra Tugas Kades Terpilih tahun 2023, Diskominfo sampaikan Pentingnya Keterbukaan Informasi pada kades Terpilih

Di kecamatan Patrol, terdapat dua unit usaha pencampuran beton langsung ditutup oleh Bupati Indramayu. Bupati langsung meminta seluruh alat berat dan truk mix untuk segera dikeluarkan dari lahan usaha.

Bupati Nina juga memerintahkan agar seluruh bangunan di lokasi tersebut disegel.

Di lokasi usaha PT. Berdua Multi Niaga, di Kecamatan Patrol, tim penegakan Perda yang dipimpin Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso langsung melakukan pengecekan surat perizinan melakukan usaha PT Berdua Multi Niaga bersama Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., CRA., serta Kapolres Indramayu AKBP Lukman M Syarief, Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm. Andang Radianto, S.A.P.

Baca Juga :  Bupati Pandeglang Nomor Urut 1 Kepala Daerah Terkaya di Provinsi Banten

Dari hasil pengecekan tersebut, tim menemukan surat-surat yang tidak sesuai dengan SOP.

“Lokasi usaha belum memiliki IMBG ( Ijin Mendirikan Bangunan Gedung) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” kata Nina Agustina.

Di kesempatan itu, Bupati Indramayu memberikan teguran keras kepada pengusaha karena tidak memiliki ijin IMBG/PBG.

Selanjutnya, pengusaha diberikan sanksi administrasi dan penutupan sementara usaha batching plant tersebut.

Baca Juga :  Bupati Nina Berihkan Penghargaan Seni dan Budaya Tahun 2022

Nina kembali menegaskan Pemkab Indramayu sangat terbuka kepada investor untuk menanamkan modalnya di Indramayu. Hanya saja, ada hal yang harus ditempuh sebelum usaha itu berjalan yakni perizinan yang mengacu pada peraturan daerah.

( Nana / uj )

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Maulid Nabi Muhammad SAW,Pemkab Adakan Tabligh Akbar Bersama Masyarakat

Pemerintah Daerah

Bupati Nina Resmi Buka Turnamen Futsal Bupati Cup Tahun 2023

Berita Utama

Wakapolres Rokan Hulu Kompol Erol Ronny Risambessy SIK mendampingi Wakil Bupati (Wabup) H Indra Gunawan pada Apel peringatan Hari Pahlawan Ke 77

Pemerintah Daerah

Bupati Bantul Resmikan Jl Cor Blok, CSR PT Ameya living style di Gupakwarak Sendangsari Pajangan

Pemerintah Daerah

LAUNCHING SUBSIDI OPERASI PASAR MURAH (OPM) DI PASAR CIAWI DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN BOGOR

Pemerintah Daerah

UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Wilayah II Kota/Kab, Sukabumi Targetkan Semua Kegiatan Selesai Bulan Juni

Berita Utama

Diawali Shalat Subuh Berjama’ah,Bupati dan Wabup Rohul Resmi Lepas Keberangkatan 401 JCH Rohul

Berita Utama

Bupati Indramayu Dengar Kabar Langsung Kunjungi SDN 3 Muntur