DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pemerintah Daerah

Selasa, 15 November 2022 - 11:50 WIB

Pajak Rp33,9 Miliar dari Kilang RU VI Balongan Sudah Dibayar Telah Masuk ke Khas Daerah

Mediakompasnews.Com – Indramayu – Bupati Indramayu, Nina Agustina, kembali membuat terobosan besar. Nina bersama perangkatnya berhasil menarik pajak bumi dan bangunan (PBB) dari Pertamina RU VI Balongan sebesar Rp33,9 miliar.

Pajak sebesar itu sudah dibayar oleh Pertamina RU VI Balongan dan telah masuk ke kas daerah.

Pembayaran pajak itu tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pertamina RU VI Balongan per 13 Juli 2022 untuk dua obyek pajak yakni kilang Balongan dan perumahan Bumi Patra.

“Alhamdulillah pajak sudah dilunasi oleh RU VI Balongan. Kita bersyukur, bisa menjadi modal pembangunan dalam rangka mendongkrak IPM (Indeks Pembangunan Manusia), dan tentu untuk infrastruktur,” kata Nina, Selasa, (15/11/2022) di pendopo Indramayu.

Baca Juga :  Sensus 2026 Akan Datang! BPS Kabupaten Tegal Larikan Melek Data ke Setiap Sudut Desa

Ia menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya, dua obyek pajak itu dijadikan satu SPPT sehingga penerimaan PBB untuk Pemkab Indramayu rendah.

“Sekarang dijadikan dua obyek yakni kilang yang di Balongan dan perumahan yang ada di Desa Singajaya. Tentu menjadi catatan besar karena selama ini tidak ada pemutakhiran data SPPT,” ujar Nina.

Nina menjelaskan, pemutakhiran data itu sekaligus menjadi klaim bagi Pemkab Indramayu agar Pertamina RU VI Balongan wajib membayar PBB sesuai dengan SPPT yang sudah diterbitkan.

Nina menambahkan, sebelumnya PBB dari Pertamina RU VI Balongan diterima Pemkab Indramayu hanya sebesar Rp10,7 miliar setahun. Penerimaan sebesar itu, kata dia, hanya ada dalam satu SPPT.

Baca Juga :  Binrohtal Satbrimob Polda Banten Rutin Untuk Ciptakan Karakter Personel Humanis

Rinciannya, luas Bumi 6.532.992 meter persegi dan Bangunan 769.652 meter persegi. Namun setelah dilakukan pemutakhiran data, SPPT itu lalu dipisah menjadi dua.

Hasilnya, kini Pertamina RU VI Balongan berkewajiban membayar PBB SPPT Kilang Balongan dari Rp10,7 miliar menjadi Rp22,6 miliar dan SPPT Perumahan Bumi Patra di Desa Singajaya dari semula Rp0 menjadi Rp11,3 miliar.

“Alhamdulillah, ini semua berkat kerja keras tim dan seluruh perangkat. Tim jeli melihat ada peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perpajakan,” ucap Nina.

Baca Juga :  Bersama Pimpinan DPRD Kota Batam  Rudi tandatangani Fakta Integritas Pengesahan RAPBD Tahun 2024

Bupati Nina mengungkap, hasil pajak yang didapatkan dari para wajib pajak memiliki kebermanfaatan di berbagai sektor kehidupan masyarakat Kabupaten Indramayu.

“Jadi ketika wajib pajak taat bayar pajak, ada berbagai manfaat yang dirasakan kembali oleh masyarakat. Mulai dari fasilitas pendidikan yang menjadi lebih baik, fasilitas kesehatan yang lebih memadai, fasilitas transportasi publik yang lebih nyaman, fasilitas umum dan infrastruktur yang lebih maju dan sektor-sektor lainya turut maju dan berkembang. Mari bersama membantu Pemkab Indramayu mensejahterakan masyarakat,” ajaknya. (Rastim Ken Aji)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolsek Ujung Batu, Dampingi Wabup Buka Turnamen Sepak Bola Tugu Ampera Cup 2022

Pemerintah Daerah

Peragaan Manasik Haji Bagi Anak Usia Dini Dapat Membentuk Karakter

Kabupaten Tegal

Bupati Tegal Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pilkades Serentak 2023

Pemerintah Daerah

Dugaan Pungutan di SDN I Durajaya, Bupati Cirebon Segera Konfirmasi Disdik

Berita Utama

Diskominfo Rayakan Hut Kota Tangerang: Gambar dan Warnai Tangerang Satu Peta

Berita Utama

Wabup Cirebon Monitoring Program Pengentasan Kemiskinan

Kab Lebak

Launching Gagasan dan Inovasi Kecamatan Kalanganyar Tahun 2023

Pemerintah Daerah

Pemkab Indramayu Serahkan Bantuan BDPT Bagi Anggota KORPRI