LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Pemerintah Daerah

Selasa, 15 November 2022 - 11:50 WIB

Pajak Rp33,9 Miliar dari Kilang RU VI Balongan Sudah Dibayar Telah Masuk ke Khas Daerah

Mediakompasnews.Com – Indramayu – Bupati Indramayu, Nina Agustina, kembali membuat terobosan besar. Nina bersama perangkatnya berhasil menarik pajak bumi dan bangunan (PBB) dari Pertamina RU VI Balongan sebesar Rp33,9 miliar.

Pajak sebesar itu sudah dibayar oleh Pertamina RU VI Balongan dan telah masuk ke kas daerah.

Pembayaran pajak itu tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pertamina RU VI Balongan per 13 Juli 2022 untuk dua obyek pajak yakni kilang Balongan dan perumahan Bumi Patra.

“Alhamdulillah pajak sudah dilunasi oleh RU VI Balongan. Kita bersyukur, bisa menjadi modal pembangunan dalam rangka mendongkrak IPM (Indeks Pembangunan Manusia), dan tentu untuk infrastruktur,” kata Nina, Selasa, (15/11/2022) di pendopo Indramayu.

Baca Juga :  Pos Toray Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Hadiri Peresmian dan Syukuran Rumah Pastori Gereja Protestan Indonesia di Perbatasan

Ia menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya, dua obyek pajak itu dijadikan satu SPPT sehingga penerimaan PBB untuk Pemkab Indramayu rendah.

“Sekarang dijadikan dua obyek yakni kilang yang di Balongan dan perumahan yang ada di Desa Singajaya. Tentu menjadi catatan besar karena selama ini tidak ada pemutakhiran data SPPT,” ujar Nina.

Nina menjelaskan, pemutakhiran data itu sekaligus menjadi klaim bagi Pemkab Indramayu agar Pertamina RU VI Balongan wajib membayar PBB sesuai dengan SPPT yang sudah diterbitkan.

Nina menambahkan, sebelumnya PBB dari Pertamina RU VI Balongan diterima Pemkab Indramayu hanya sebesar Rp10,7 miliar setahun. Penerimaan sebesar itu, kata dia, hanya ada dalam satu SPPT.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 414-04/Membalong Mendampingi Pembagian Dana BLT-DD Tahun 2022 Di Desa Padang Kandis

Rinciannya, luas Bumi 6.532.992 meter persegi dan Bangunan 769.652 meter persegi. Namun setelah dilakukan pemutakhiran data, SPPT itu lalu dipisah menjadi dua.

Hasilnya, kini Pertamina RU VI Balongan berkewajiban membayar PBB SPPT Kilang Balongan dari Rp10,7 miliar menjadi Rp22,6 miliar dan SPPT Perumahan Bumi Patra di Desa Singajaya dari semula Rp0 menjadi Rp11,3 miliar.

“Alhamdulillah, ini semua berkat kerja keras tim dan seluruh perangkat. Tim jeli melihat ada peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perpajakan,” ucap Nina.

Baca Juga :  50 Anggota DPRD Indramayu Ditantang Debat Publik Oleh Wabup Lucky Hakim

Bupati Nina mengungkap, hasil pajak yang didapatkan dari para wajib pajak memiliki kebermanfaatan di berbagai sektor kehidupan masyarakat Kabupaten Indramayu.

“Jadi ketika wajib pajak taat bayar pajak, ada berbagai manfaat yang dirasakan kembali oleh masyarakat. Mulai dari fasilitas pendidikan yang menjadi lebih baik, fasilitas kesehatan yang lebih memadai, fasilitas transportasi publik yang lebih nyaman, fasilitas umum dan infrastruktur yang lebih maju dan sektor-sektor lainya turut maju dan berkembang. Mari bersama membantu Pemkab Indramayu mensejahterakan masyarakat,” ajaknya. (Rastim Ken Aji)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Hacker Bjorka kembali beraksi, Kali ini Bjorka Meretas Website Resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Pemerintah Daerah

Sudah Setahun, LIDIK Babel Soroti Kasus Penangkapan Ribuan Botol Minol Ilegal Oleh Bea Cukai Tanjungpandan

Kabupaten Temanggung

Ketua Apdesi Kecamatan Talangpadang Beri Dukungan Kepada Sri Fitriani Finalis Duta Muslimah Hunt Indonesia Tahun 2024

Pemerintah Daerah

Satgas Mandala III Kopassus Mendidik Anak Anak Suku Asmat Dalam Hal Membaca Dan Menulis

Kabupaten Tangerang

Pemerintah Kabupaten Tangerang Sukses Adakan Aksi GEBRAK di Kecamatan Mauk

Pemerintah Daerah

Gunung Anak Krakatau, Level III Siaga

Pemerintah Daerah

Event “Ojo Leren Dadi Wong Apik”di Yogyakarta, Akan di Hadiri Ustadz Abdul Somad

Pemerintah Daerah

UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Wilayah II Kota/Kab, Sukabumi Targetkan Semua Kegiatan Selesai Bulan Juni