LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kab.Lebak

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:07 WIB

Beredar Isu Tentang Pemaksaan Tim Satu Menjual Photo Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Melalui K3S

Mediakompasnews.Com – Lebak – Menyikapi pemberitaan disalah satu media, terkait tim 1 (satu) Bupati Mochamad Hasbi Asidiky

yang menjual photo Bupati dan Wakil Bupati.
Kepada para Kepsek melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S)
Hal ini diketahui Viral setelah membaca pesan WhatsApp yang beredar, diduga ada pemaksaan kehendak dari tim satu, agar membeli photo Bupati & Wakil Bupati di setiap ruang kelas yang ada dengan harga Rp 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) tanpa reserve.
Dalam pesan WhatsApp tersebut tertuang permohonan tim satu meminta kerjasamanya demi keseragaman agar setiap kecamatan dapat memesan sesuai kebutuhan.
Adapun pembayarannya cukup dikoordinir oleh K3S Kecamatan, selanjutnya dikumpulkan dipengurus Kabupaten untuk disetorkan sebelum libur jelang Hari Raya.
#Jaga kompak,Jaga Aman, jika merasa keberatan bersikaplah dengan bijak pesanya.
Hal ini mendapatkan respon dari Aktivis Hukum Lebak. Senin 17-3-2025

Baca Juga :  Karang Taruna Lebak Banten Bersama Dinas Sosial Rehabilitasi RTLH Warga Margajaya

Menanggapi beredarnya isu penjualan photo Bupati & Wakil Bupati Lebak.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah.
“Angkat Bicara”

Dalam keteranganya pada media, terkait dugaan pemaksaan penjualan photo Bupati dan Wakil Bupati Lebak.
Menurutnya, ini berpotensi melanggar sejumlah aturan terutama jika ada unsur penyalahgunaan wewenang dan pemaksaan.
Bila benar ada Pemaksaan dan sekolah harus membeli dengan ancaman akan dicatat bila tidak memesan, maka ini bisa dikategorikan sebagai bentuk tekanan atau intimidasi.

Baca Juga :  Jika Tidak Ada Kejelasan RDP Mahasiswa Dan Masyarakat Akan Mendatangi Pemkab Lebak

Penyalahgunaan jabatan dan wewenang Tim Aspirasi Bupati atau pihak yang mengatasnamakan Pemda dan terlibat dalam praktik jual-beli yang bersifat memaksa, maka ini bisa dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Apalagi jika ada arahan memakai dana BOS untuk membelinya, ini bisa menjadi pelanggaran berat, karena dana BOS sudah memiliki peruntukan khusus sesuai regulasi. Ujarnya

Baca Juga :  Direspon Ratusan Warga, Anggota Majelis BPSK ajak Masyarakat menjadi Konsumen Cerdas

Kemudian terkait transparansi harga dan mekanisme Pengadaan
dengan harga dipatok tanpa negosiasi dan mekanisme pengadaan yang jelas, maka ini patut dipertanyakan.

Lanjut Andi, bila dugaan ini benar, maka langkah-langkah yang bisa di ambil adalah melaporkanya ke Ombudsman atau Aparat Penegak Hukum (APH)
Kepala sekolah juga bisa mengajukan aduan keberatan resmi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S)
Para Kepala sekolah perlu menyatakan sikap secara kolektif untuk menolak kebijakan yang memberatkan. Pungkasnya

(Aris)

Share :

Baca Juga

Kab.Lebak

Polsek Cijaku Polres Lebak Bersama Kelompok Tani Lakukan Panen Jagung

Kab.Lebak

Penarikan Kabel Wi-Fi, Di Wilayah Kecamatan Cibadak Dilakukan Malam Hari, Sumber Menyebut Oknum Pengusaha Berinisial (YA)

Kab.Lebak

Jaga Stok Darah Jelang Nataru, Polres Lebak Gelar Donor Darah di Aula Sanika Satyawada

Kab.Lebak

Ketua DPAC Ormas BBP Kecamatan Maja Sebut Anggaran Rehabilitasi Situ Cicinta “Jangan Petak Umpet”

Kab.Lebak

Polemik Kios Pasar Buah, LMP Lebak Desak Penertiban diduga ,Ormas Ilegal

Bencana Alam

Warga Kampung Keong Desa Cikatapis Mengeluh Banjir, Tidak Ada Tindakan Dari Pihak Desa Saat Musim Hujan

Kab.Lebak

Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Istri Kepala Desa Terhadap Wartawan Dan LSM

Kab.Lebak

Anggota Polsek Rangkasbitung Bantu Teras Rumah Warga Roboh Akibat Hujan Deras Disertai Angin di Kampung Babakan