DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Senin, 31 Oktober 2022 - 07:53 WIB

Berantas Praktek Prostitusi di Lebak, Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Seorang Mucikari

Mediakompasnews.ComLebak – Guna memberantas penyakit masyarakat yaitu kegiatan prostitusi, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak mengamankan mucikari di Wilayah Lebak.

Pelaku Sdri. RH (60) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak di Kp. Legok Noong Ds. Kaduagung Timur Kec. Cibadak Kab. Lebak Banten pada Sabtu (29/10/2022) pukul 23.30 wib berikut barang bukti 1 (satu) buah botol anggur merah, 1 (satu) buah HP merk OPPO, 1 (satu) buah HP merk realme, Uang sebesar Rp. 300.000 Kondom bekas pakai 3 (biji) beserta bungkus kondom, 19 (sembilan belas) kondom baru , 1 (satu) buah seprei warna oren.

Baca Juga :  Luar Biasa! Dalam 1 Hari 28 Penjudi ditangkap Jajaran Polda Jateng

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudy, S.T.K, S.I.K membenarkan hal tersebut,
“Ya benar Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak saat ini telah mengamankan Pelaku Sdri. RH (60) berikut barang bukti di Kp. Legok Noong Ds. Kaduagung Timur Kec. Cibadak Kab. Lebak- Banten,” Ucap Andi. Senin (31/10/2022).

Baca Juga :  Diduga Proyek Siluman Di Desa Kalangsari Tampa Papan Informasi

Kata Andi, “Pelaku Sdri.RH diduga adalah seorang mucikari, Terungkapnya kasus berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat akan adanya praktek prostitusi di wilayahnya, kemudian kami atas arahan Bapak Kapolres Lebak melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku serta didapati laki-laki bersama seorang wanita yang diduga PSK yang dipekerjakan Sdri. RH,”

“Kemudian kami mengamankan 2 (dua) orang laki-laki hidung belang, sdri. IT (psk), Sdri. RH(mucikari) dan Sdri. EI ke kantor kepolisian Resor Lebak untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sekolah UPT 27 Ds. Suka ramai kena Banjir, Butuh Bantuan Pemerintah.

“Polres Lebak dibawah Komando Bapak Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat seperti praktek-praktek prostitusi, perjudian, miras dan lain-lain,” terang Andi.

Andi menegaskan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Sdri. RH dikenakan Pasal 296 KUH PIDANA diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUH PIDANA diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan.”

(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kasi Intel Korem 064/MY Hadiri Penyerahan Hewan Kurban Secara Simbolis kepada Stakeholder Dari PLTU Jawa 7

Berita Utama

Tanpa PBG, Proyek Gedung Pemkot Tangerang Bernilai Rp40 Miliar Lebih Disorot Hukum

Apresiasi

Desa Tumbuan Realisasikan Dana Desa Tahap Pertama

Berita Utama

Pengadilan Negeri Banjarbaru Kembali Gelar Sidang Lanjutan Utang Piutang

Berita Utama

Tersangka LE Diringkus Sat Reskrim Polres Rohul Di Pasar Ngaso Ujungbatu

Berita Utama

Forwatu Banten: Tak ada lagi Alasan Pemda Nolak Arahan Kemendagri soal Pemindahan RKUD ke Bank Banten

Berita Utama

Gudang kosong Diduga Tempat Overtaf dan Penimbunan Solar Subsidi

Berita Utama

Pada Giat Jum’at Curhat, Kapolsek Bonai Darussalam Ajak Masyarakat Sontang Menjadi Contoh Dalam Menjaga Keamanan