DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Jumat, 19 Agustus 2022 - 15:57 WIB

Luar Biasa! Dalam 1 Hari 28 Penjudi ditangkap Jajaran Polda Jateng

Mediakompasnews.Com – Semarang – Instruksi Kapolda jateng untuk babat habis perjudian di Jawa Tengah ditindaklanjuti jajaran dengan menangkap puluhan pelaku. Tak hanya judi online, jajaran polda Jateng juga menangkap pelaku judi togel, ceki, remi hingga dadu.

Terkait penindakan judi ini, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan dirinya memantau sejumlah satuan wilayah sudah melaporkan hasilnya ke Kapolda Jateng. Tercatat per tanggal 19 Agustus 2022, 11 praktik perjudian diungkap 9 Polres jajaran berikut 28 pelaku turut diamankan.

Baca Juga :  Closing Ceremony Turnamen Esports Piala Kasad, Jenderal Dudung : Tularkan Semangat Berprestasi Kepada Milenial Lainnya di Daerah

“Berdasarkan pantauan dan laporan per tanggal 19 Agustus 2022, polres yang sudah melaporkan antara lain Rembang 1 kasus, Pemalang 1 kasus, Banjarnegara 2 kasus, Pati 2 kasus, Magelang 1 kasus, Jepara 1 kasus, Demak 1 kasus, Pekalongan 1 kasus dan Klaten 1 kasus. Adapun polres-polres lain masih melakukan lidik dan diharapkan segera melaporkan hasil penindakannya ke Kapolda,” kata Kabidhumas (19/8)

Adapun jenis perjudian yang berhasil ditangkap jajaran Polda Jateng, lanjutnya, sangat beragam. Dari 11 kasus yang diungkap terdapat 1 kasus judi online, 3 kasus judi dadu, 3 kasus judi kartu serta 4 kasus judi togel.

Baca Juga :  Kasad Dampingi Presiden Tinjau Lokasi Gempa Cianjur.

“Jadi cukup beragam dan ini memang menunjukkan bahwa Polda Jateng tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan diberantas,” terangnya.

Sedangkan dari 28 pelaku perjudian yang ditangkap oleh jajaran Polres, Kombes Iqbal mengatakan terbanyak ditangkap oleh polres Banjarnegara dengan 10 pelaku dari 2 kasus.

“Untuk Polres-Polres lain jumlah pelaku yang ditangkap bervariasi dari 1 hingga 5 orang,” tambahnya.

Baca Juga :  Kapolda NTT Minta Anggota Melaksanakan Tugas Secara Maksimal, Antisipasi Malam Pergantian Tahun

Kombes Iqbal juga meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif dengan melaporkan kasus judi kepada Polri. Identitas pelapor akan dilindungi Polri dan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti.

Sedangkan bagi sebagian anggota masyarakat yang masih hobi berjudi, dia menghimbau agar mereka untuk menghentikan kebiasaannya itu.

“Lebih baik segera berhenti, daripada nanti masuk bui,” tegasnya.

(Masropi)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pangdam I/BB Bersama Gubsu dan Konjen Malaysia Gelar Bicycle Diplomacy 2 Negara

Berita Utama

FAO dan IRRI Akui Ketangguhan Sektor Pertanian Indonesia di Tengah Krisis

Berita Utama

Lagi, Rp2,5 Triliun Dana BOS Madrasah 2022 Cair

Berita Utama

Polri Pastikan Video Uang Rp 900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo Hoaks, Ini Faktanya

Berita Utama

Dinas Pertanian Provinsi Lampung Gelar Rapat Evaluasi Ketahanan Pangan Tahun 2022 dan Persiapan Tahun 2023

Berita Utama

Berkah Asyura, Kapolres Sumenep Pimpin Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Piatu

Banten

Kenaikan Stimulan RT RW Cuma 56.000/Bulan, Forum RT RW Kota Tangerang Akan Lakukan Ini

Berita Utama

Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan untuk Turki dan Suriah