LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama

Kamis, 3 November 2022 - 13:04 WIB

Berantas Kejahatan, Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Ringkus Tujuh Pelaku Curanmor

Mediakompasnews.Com – Lebak – Berantas Tindak Kejahatan, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Empat Kasus Curanmor di daerah hukum Polres Lebak.

Dalam Press Conferencenya Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK, MH, mengatakan,
“Dalam waktu kurun satu minggu setelah saya perintahkan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak untuk mengungkap kasus kejahatan jalanan termasuk Aksi Curanmor, Alhamdulillah ada Empat Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor berhasil diungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak,” ujar Wiwin. Kamis (3/11/2022)

Wiwin menjelaskan,” Dua kasus terjadi di Wilayah Kecamatan Warunggunung, Satu kasus di Kecamatan Cileles dan Satu kasus di Kecamatan Cibadak,

Baca Juga :  Lestarikan Ekosistem Dan Biota Laut, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Hilman Hadi, S.I.P., M.B.A., M.HAN Melakukan Penanaman Terumbu Karang

“Dari Empat Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan Tujuh Pelaku yaitu Sdr. SA (27), Sdr. RH (19), MD (39), RD, (32), AW(25), AM (23) dan MA (26) berikut barang bukti sepeda motor sebanyak 13 ( tiga belas) unit yang terdiri dari Sepeda Motor Merk Honda Beat sebanyak 7 (tujuh) Unit, Merk Yamaha Aerox sebanyak 1 (satu) unit, Honda Scopy 1 (satu) unit, Honda Revo 1 (satu) unit , Kawasaki KLX 150 sebanyak 1 (satu) unit, Yamaha Mio Soul sebanyak 2 ( dua ) unit.,” Terangnya.

“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yaitu Pelaku melakukan Pencurian kendaraan bermotor dihalaman rumah korban, dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan unci Leter T,” lanjut Wiwin

Baca Juga :  Penyaluran Bansos Sembako di Desa Sukaharja Di Duga Tak Patuhi Edaran Kemensos

“Kami menghimbau kepada Warga Masyarakat agar dalam memarkirkan kendaraannya gunakan kunci ganda untuk lebih menjaga keamanannya,” imbaunya.

Terakhir, “Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan khususnya sepeda motor bisa mendatangi dan mengecek dengan melengkapi surat -surat kendaraan tersebut, silahkan mengajukan permohonan pinjam pakai kita gratiskan untuk pengambilannya.”

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K menjelaskan kronologis pengungkapan tersebut,
“Berawal dari adanya kasus tersebut kami melakukan penyelidikan yang mendalam baik informasi dari masyarakat maupun TO yang sudah kami kantongi nama-namanya, kemudian kami melakukan penangkapan di beberapa tempat yang pertama di daerah hukum Polres Lebak, di Serang dan Tanggerang,” Ucap Andi.

Baca Juga :  Kemandirian Itu Lahir dan Didasari oleh Kebutuhan Kepada Orang Lain, Bukan Karena Bisa Melakukannya Sendiri

“Dimana di sejumlah tempat tersebut kami berhasil mengamankan ketujuh pelaku, setelah didalami para pelaku ini selain melakukan tindak pidana di Wilayah Lebak juga melakukan tindak Pidana di Serang sehingga kami juga melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Serang,” tambahnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara dan Untuk Penadah Barang Curian kami kenakan pasal 480 KUHP ancaman penjara selama empat tahun,” tegas Andi.

(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Transformasi Desa Binaan Imigrasi, 27 PIMPASA Dikukuhkan untuk Bina Desa di Provinsi Banten

Berita Utama

Cegah Kenakalan Remaja, Polres Tegal Kota Gelar Sosialisasi Di SUPM Negeri Tegal

Berita Utama

Tim Dokkes Polri Dikerahkan Bantu Korban Gempa di Cianjur, Ada Dokter hingga Ambulans

Berita Utama

Pangkoarmada III : Kerahkan Seluruh Kekuatan untuk Latihan Glagaspur Tingkat – III / L3 Koarmada III

Berita Utama

Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif Di Bulan Rhamadhon, Lewat Jum’at Curhat Polwan Polres Rohul Temui Masyarakat

Berita Utama

Presiden Jokowi Hormati Keputusan FIFA Terkait Piala Dunia U-20

Berita Utama

Presiden Jokowi Apresiasi Seleksi Pemain Timnas U-17

Berita Utama

Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan penyampaian Ranperda APBD Tahun 2023