LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Rokan Hulu / TNI/POLRI

Minggu, 19 Maret 2023 - 10:05 WIB

Pemilik Sabu Di Sungai Kuti Diringkus Personil Polsek Kunto Darussalam

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap Pelaku Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sekitar 2,10 Gram, di SP1 Desa Sungai Kuti Kecamatan Kunto Darussalam, Sabtu (18/3/2023) sekitar Pukul 23.30 Wib.

“Tersangka IW (38),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Fandri SH, Minggu (19/3/2023).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam Rumah Tersangka IW, SP 1 Desa Sungai Kuti Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul.

Baca Juga :  Ketua Komite I DPD RI Dukung Langkah Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah

Diterangkan AKP Fandi SH, penangkapan IW
pada Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 17.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Aiptu Sarlin Sihotang SH memperoleh informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Sungai Kuti, Aiptu Edi Sudarmo, menjelaskan kepada Kanit Reskrim, bahwa di Desa Sungai Kuti, ada disinyalir menjual narkotika jenis Sabu.

Mengetahui informasi tersebut, selanjutnya Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Kunto Darussalam

Baca Juga :  Hadiri Lomba Merayakan Indonesia Percaya, Ridwan Kamil: Tumbuhkan Semangat Kebersamaan

Kemudian, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Sarlin Sihotang agar segera bertindak tegas, di awali dengan melakukan penyelidikan, untuk memastikan informasi tersebut.

Kemudian Kapolsek Kunto Darussalam memerintahkan agar segera menangkap Pelaku.

Kapolsek menerangkan, hasil dari proses penangkapan tersebut, ditemukan Barang Bukti Narkotika yang dibungkus dengan Plastik Bening, berikut dengan peralatan alat isap berupa Bong, Kaca Pirex, Uang Tunai hasil penjualan Narkoba, Alat timbang Digital dan penangkapan tersebut disaksikan Warga setempat dan Perangkat Desa Sungai Kuti

Baca Juga :  Personil Sat Binmas Polres Cirebon Kota Berikan Binluh Kamtibmas Kepada Tukang Ojek

“Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kunto Darussalam, untuk diProses menurut hukum yang berlaku,” pungkas AKP Fandri SH.

“Tersangka IW dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat dan atau Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolsek mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas pengamanan dan pendampingan penyaluran Beras Banson dari Badan Pangan Nasional

TNI/POLRI

Kebersamaan Dengan Warga, Koramil 08/Duren Sawit Giat Bakti Sosial Bagikan 400 Nasi Kotak

Berita Utama

HPN tahun 2023, Wabup Sampaikan Informasi Berimbang Dan lahirkan Karya Jurnalistik Berkualitas

TNI/POLRI

Setukpa Lemdiklat Polri Peringati Hari Jadinya yang ke 57

Berita Utama

Gercep Personil Polsek Kuntodarussalam,Tangani Peristiwa TP Penganiayaan Serta Pembakaran Sepeda Motor

Nasional

Polresta Banyuwangi Siagakan Personel di SPBU, Pasca BBM Naik

Berita Utama

Rayakan HUT Brimob ke-77, Kapolri: Semoga Sukses Mengamankan KTT G20  

Berita Utama

Pri Wijeksono, Jadi Irup HBA Ke 62 Tahun 2022, Tujuh Aksi Kejari Rohul Direalisasikan