DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah / Sorotan

Jumat, 5 Juli 2024 - 07:00 WIB

Bandel, Tower di Kedaung Baru Belum Milik Izin PBG Berdiri Kokoh, Disegel Satpol PP Kota Tangerang

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Belum miliki izin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG). Tower BTS (Base Transceiver Station) diduga milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo or the Company) berdiri Kokoh Akhirnya. Disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Di wilayah Jalan Iskandar Muda, Rt 01 Rw 01, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Pasalnya, Tower yang terletak di pemukiman warga tersebut, sedang memasang instalasi listrik dan saat itu Satpol PP Kota Tangerang, datang untuk menyegel karena sampai saat ini belum miliki izin PBG. Menurut informasi di lapangan proyek pemasangan menara BTS tersebut telah berkoordinasi wilayah setempat, akan tetapi izinnya belum di buat sampai sekarang bahkan lokasi tersebut bagian dari zona Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan(KKOP), Jumat (05/07/24).

Baca Juga :  Hanya 1 Juta Bisa Dapatkan Hunian Rumah Dua Lantai di Perumahan Panorama Sepatan 1

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menyebutkan, penegakkan tersebut atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat. Lalu Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

“Tim pun menyegel bangunan tower tersebut dengan 1 papan segel dan di pasang gembok pada pintu masuk. Sanksi administrasi dijalankan atas dasar pelanggaran peraturan daerah yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola bangunan tower tersebut,” ucapnya.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Gerakan Peduli Lingkungan Solo Triathlon 'The Rising Tide'

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Jose A.V. Cabral, A.P menjelaskan, penyegelan pada hari ini atas dasar juga Surat Perintah Kasatpol PP Dengan Nomor. 300.1.2.1/2340-Gakumda/2024. Serta, lantaran belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Kamis (04/07) kemarin.

“Penyegelan tower ini berdasarkan hasil evaluasi kita di lapangan. Ternyata bangunan tower ini belum memiliki izin atau belum diperbolehkan untuk operasional dan kami pun langsung melakukan penyegelan dan meminta para pekerja untuk tidak mencopot papan segel,” katanya.

Baca Juga :  Maros Lumbung Beras Sulsel, Presiden: Surplus Panen Bisa untuk Daerah Lain

Lanjut, Jose menambahkan, pemilik tower disebut belum memiliki surat persetujuan bangunan gedung (PBG) atau aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus didirikan. Kemudian peraturan atau perizinan tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Yang mana pajak atau retribusi yang dibayarkan oleh para pelaku usaha ini, bertujuan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Tangerang. Kami meminta tak boleh ada aktifitas lagi di lokasi tersebut sampai terpenuhinya dokumen perijinan oleh pemilik atau pengelola,” jelasnya.

Penulis: Marhamah
Sumber: Red KJK

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sambut Dirgahayu & HDKD ke-77, Lapas Rangkasbitung Gelar Donor Darah

Berita Utama

Perdana Salurkan BLT BBM, Presiden Jokowi: Guna Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Berita Utama

Wantimpres Habib Luthfi Hadiri Kirab Kebangsaan Merah Putih di Indramayu

Kab.Sumenep

Kegiatan Jumat Bersih Membawa Berkah Di Desa Telagah Kecamatan Ganding. Layak Jadi Percontohan Bagi Desa Lain

Berita Utama

Pemerintah akan Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Lima Tokoh

Berita Utama

Usai Menjalani Masa Pidana, WBP Di LapasA Pasir Pengaraian Diberikan Bibit Lobster

Berita Utama

Kinerja Polres Rohul Diapresiasi Kemen PPA RI Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Tambusai

Berita Utama

Ratusan Kader Ramaikan Halal Bihalal BBP Tangsel