DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah / Sorotan

Jumat, 5 Juli 2024 - 07:00 WIB

Bandel, Tower di Kedaung Baru Belum Milik Izin PBG Berdiri Kokoh, Disegel Satpol PP Kota Tangerang

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Belum miliki izin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG). Tower BTS (Base Transceiver Station) diduga milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo or the Company) berdiri Kokoh Akhirnya. Disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Di wilayah Jalan Iskandar Muda, Rt 01 Rw 01, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Pasalnya, Tower yang terletak di pemukiman warga tersebut, sedang memasang instalasi listrik dan saat itu Satpol PP Kota Tangerang, datang untuk menyegel karena sampai saat ini belum miliki izin PBG. Menurut informasi di lapangan proyek pemasangan menara BTS tersebut telah berkoordinasi wilayah setempat, akan tetapi izinnya belum di buat sampai sekarang bahkan lokasi tersebut bagian dari zona Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan(KKOP), Jumat (05/07/24).

Baca Juga :  Kasrem 172/PWY Pimpin Pengantaran Jenazah Anggota Satgas Yonif 126/KC

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menyebutkan, penegakkan tersebut atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat. Lalu Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

“Tim pun menyegel bangunan tower tersebut dengan 1 papan segel dan di pasang gembok pada pintu masuk. Sanksi administrasi dijalankan atas dasar pelanggaran peraturan daerah yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola bangunan tower tersebut,” ucapnya.

Baca Juga :  PTP N V Kebun Sei Rokan Sukseskan Crash Program Polio, Sebanyak 244 Balita Menerima Imunisasi Polio.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Jose A.V. Cabral, A.P menjelaskan, penyegelan pada hari ini atas dasar juga Surat Perintah Kasatpol PP Dengan Nomor. 300.1.2.1/2340-Gakumda/2024. Serta, lantaran belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Kamis (04/07) kemarin.

“Penyegelan tower ini berdasarkan hasil evaluasi kita di lapangan. Ternyata bangunan tower ini belum memiliki izin atau belum diperbolehkan untuk operasional dan kami pun langsung melakukan penyegelan dan meminta para pekerja untuk tidak mencopot papan segel,” katanya.

Baca Juga :  Wujudkan SDM Unggul, Pemkab Batu Bara Bekali Keterampilan Kerja Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku

Lanjut, Jose menambahkan, pemilik tower disebut belum memiliki surat persetujuan bangunan gedung (PBG) atau aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus didirikan. Kemudian peraturan atau perizinan tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Yang mana pajak atau retribusi yang dibayarkan oleh para pelaku usaha ini, bertujuan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Tangerang. Kami meminta tak boleh ada aktifitas lagi di lokasi tersebut sampai terpenuhinya dokumen perijinan oleh pemilik atau pengelola,” jelasnya.

Penulis: Marhamah
Sumber: Red KJK

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Perkenalkan Wisata Kota Tegal dengan Bersepeda

Berita Utama

Kesbangpol Kota Tangerang Gelar Sarasehan “Peran Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pemilu Tahun 2024

Berita Utama

Tabrak Pejalan Kaki di Jl. R Syamsudin SH. 3 Orang Luka – Luka

Berita Utama

Rutan Tangerang Koordinasikan Perekaman NIK untuk 148 Warga Binaan Bersama Dukcapil

Berita Utama

Momentum Nuzulul Qur’an 1444 H, Prabowo Sambut Hangat Habib Jafar di Kemhan

Pemerintah Daerah

DPC GMNI Kota Serang Menyerukan Penolakan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Dari 6 Tahun Menjadi 9 Tahun

Berita Utama

Bawaslu Kota Tangerang, Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2024

Berita Utama

Danrem 071/Wijayakusuma, Menjadi Irup Upacara 17 an, Sampaikan Perintah Kasad