LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:13 WIB

Pengukuran Tanah Polisi Ditolak, Aroma Mafia Tanah Nasional Kembali Tercium di Tangerang

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Rencana pengukuran tanah oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota di Jalan H. Rasuna Said RT 003/003, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, pada Jumat (23/1/2026), resmi dibatalkan usai mendapat penolakan dari pihak kuasa hukum.

Keberatan disampaikan langsung oleh kuasa hukum saudara Sabeni di lokasi sebelum penyidik memulai proses pengukuran. Penolakan tersebut langsung menghentikan agenda pengukuran yang dijadwalkan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang pertanahan.

Pengukuran tanah itu merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota serta laporan polisi yang masih dalam proses penanganan. Namun, pihak kuasa hukum menilai dasar hukum pelaksanaan pengukuran belum jelas dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Baca Juga :  Menantu Berulah! Aniaya Mertua, Kini Pelaku Mendekam di Polsek Cibeuber Polres Lebak

“Kami menolak pengukuran karena status hukum lahan ini belum terang. Jika dipaksakan, justru berpotensi melanggar hukum dan membuka ruang konflik baru,” ujar kuasa hukum Sabeni kepada wartawan di lokasi.

Ia menegaskan, pengukuran yang dilakukan tanpa kejelasan dasar hukum dan tanpa penyelesaian sengketa sebelumnya berisiko menjadi pintu masuk praktik-praktik menyimpang di sektor pertanahan.

Baca Juga :  Tiba di Papua, Presiden Jokowi akan Resmikan PYCH

“Kami tidak ingin proses hukum ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Dalam banyak kasus, konflik seperti ini kerap berujung pada dugaan permainan atau mafia tanah,” tegasnya.

Menyikapi keberatan tersebut, pihak kepolisian memilih menunda pelaksanaan pengukuran guna menghindari potensi konflik terbuka dan menjaga situasi tetap kondusif.

Pembatalan ini semakin menguatkan indikasi bahwa objek lahan tersebut masih berada dalam pusaran konflik hukum pertanahan yang belum tuntas. Sengketa tersebut berpotensi berkembang ke ranah perdata maupun pidana apabila status dan riwayat kepemilikan lahan tidak segera diperjelas secara transparan.

Baca Juga :  Wujudkan Indonesia Sehat, Satgas Yonif 511/DY Melaksanakan Pengobatan Door To Door

Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota belum menjadwalkan ulang pengukuran tanah dan menyatakan akan melakukan pendalaman serta koordinasi lanjutan dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik di tengah maraknya konflik dan dugaan praktik mafia tanah di wilayah perkotaan, termasuk Kota Tangerang.

(Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Sosialisasikan Keselamatan Berkendara, Patuhi Rambu Lalu-Lintas dan Tidak Arogan di Jalan Raya

Berita Utama

Saksikan SAC Indonesia, Presiden Apresiasi Pembinaan Cabang Olahraga Atletik dari Tingkat Daerah

Berita Utama

Presiden Jokowi Resmikan Penataan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih

Berita Utama

Kasetpres Pastikan Tugas Pelayanan Sekretariat Presiden Tetap Berjalan Baik

Berita Utama

Inovasi Minyak Makan Merah sebagai Alternatif Pencegahan Stunting

Berita Utama

Berbagi Kepedulian di Ramadan, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Utama

Acara !! Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H

Berita Utama

Dua Pria, Bandar Dan Pemakai Sabu, Diciduk Personil Polsek Bonai Darussalam