Kamis, Juli 17, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

AWPI Kota Bekasi Sambangi Kantor Informasi Jawa Barat Terkait Ajukan Permohonan Sengketa Informasi Publik

by Redaksimkn
September 7, 2022
in Berita Utama, Kegiatan Jurnalis
0
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Bandung – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Kota Bekasi sambangi kantor Komisi Informasi Jawa Barat guna mengajukan Permohonan Sengketa informasi publik selasa (6/9/22).

Kedatangan Tim AWPI ke kantor Komisi informasi Jawa Barat di terima dengan baik oleh Agus selaku panitera Komisi informasi Jawa Barat

Related posts

Sinergi Media dan Rutan Tangerang Terjalin Hangat

Sinergi Media dan Rutan Tangerang Terjalin Hangat

Juli 15, 2025
Warga Desa Cigoong Utara Keluhkan Bantuan BPNT Tak Cair, Saldo Kosong Tanpa Penjelasan

Warga Desa Cigoong Utara Keluhkan Bantuan BPNT Tak Cair, Saldo Kosong Tanpa Penjelasan

Juli 14, 2025

Penasehat AWPI DPC Kota Bekasi Rhagil Asmara Satya Negoro mengatakan kepada awak media usai mengajukan permohonan Sengketa informasi Publik ke Komisi Informasi Jawa Barat usai menghadiri undangan Rakernis ke-11 Komisi Informasi Se Indonesia di Gedung Sate, Senin (5/9/2022) malam

Baca Juga :  Polsek Panongan Polresta Tangerang Berhasil Mengungkap Praktik Pengoplosan Tabung Gas Elpiji Ukuran 3 dan 12 Kilogram

Sebelum nya Kami (AWPI -red) pada tanggal 6 juli 2022 mengajukan permohonan data dan informasi Kongkrit LPJ jasa iklan dan Advertorial pada Sekretariat DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021 dengan no surat 019/SPDI/AWPI-KB/VI/2022.

Pada tanggal 21 juli 2022 kembali melayangkan surat keberatan kepada Sekretaris Dewan DPRD Kota Bekasi atas surat permohonan informasi yang belum di tanggapi dengan No. Surat 021/SK/AWPI-KB/VII/2022

Pada tanggal 6 September 2022 kami AWPI mengajukan permohonan sengketa informasi ke pada Komisi informasi Jawa Barat atas dasar permohonan informasi yang tidak di berikan oleh sekretaris Dewan DPRD Kota Bekasi, sehingga kami mengajukan Sengketa Penyelesaian informasi publik ke kantor Komisi Informasi Jawa Barat,” ujar Rhagil

Baca Juga :  Bapenda Kota Tangerang Menginformasikan Wajib Pajak Segera Membayar PBB- P2 Sebelum Jatuh Tempo

Pada hakikatnya setiap warga negara memiliki hak mendapatkan informasi untuk mengembangkan potensi diri. Hal itu telah diatur dalam Pasal 28 UUD 1945. Tak ayal, jika hak untuk mendapatkan dan mengakses informasi itu terhambat atau sengaja dihambat maka dengan sendirinya potensi yang ada dalam diri warga negara tidak bisa berkembang.

Kehadiran UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan sebuah rahmat bagi kita semua. Menurutnya, undang-undang ini mengatur mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik. Bila ada warga negara atau badan hukum Indonesia yang mengalami kesulitan, hambatan, dan kegagalan karena badan publik dengan sengaja menghambat dan menghalang-halangi hak untuk mendapatkan informasi, mereka bisa menggunakan hak hukum ini.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Ingin Keketuaan Indonesia Dorong ASEAN Jadi Pusat Produksi

Lebih lanjut, dia menyangkan kinerja Sekertaris Dewan DPRD Kota Bekasi yang di duga mengakangi Undang undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan menciderai Pemkot Bekasi dengan meraih penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat sebagai Badan Publik Informatif Tahun 2021 tingkat Jawa Barat dengan Peringkat Pertama Pemerintah Kabupaten Kota Serta menciderai prestasi Propinsi Jawa Barat yang telah berpartisipasi di tingkat Nasional, “seharus nya Prestasi ini di tingkatkan bukan sebaliknya,”pungkas Rhagil.

(Allek)

Previous Post

Lepas Pasukan Perdamaian PBB, Kapolri: Selalu Pedomani Tribrata dan Catur Prasetya

Next Post

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Tentang Raperda Perubahan APBD 2022

Next Post
Rapat Paripurna DPRD Indramayu Tentang Raperda Perubahan APBD 2022

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Tentang Raperda Perubahan APBD 2022

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In