Mediakompasnews.Com – Bandung – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Kota Bekasi sambangi kantor Komisi Informasi Jawa Barat guna mengajukan Permohonan Sengketa informasi publik selasa (6/9/22).
Kedatangan Tim AWPI ke kantor Komisi informasi Jawa Barat di terima dengan baik oleh Agus selaku panitera Komisi informasi Jawa Barat
Penasehat AWPI DPC Kota Bekasi Rhagil Asmara Satya Negoro mengatakan kepada awak media usai mengajukan permohonan Sengketa informasi Publik ke Komisi Informasi Jawa Barat usai menghadiri undangan Rakernis ke-11 Komisi Informasi Se Indonesia di Gedung Sate, Senin (5/9/2022) malam
Sebelum nya Kami (AWPI -red) pada tanggal 6 juli 2022 mengajukan permohonan data dan informasi Kongkrit LPJ jasa iklan dan Advertorial pada Sekretariat DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021 dengan no surat 019/SPDI/AWPI-KB/VI/2022.
Pada tanggal 21 juli 2022 kembali melayangkan surat keberatan kepada Sekretaris Dewan DPRD Kota Bekasi atas surat permohonan informasi yang belum di tanggapi dengan No. Surat 021/SK/AWPI-KB/VII/2022
Pada tanggal 6 September 2022 kami AWPI mengajukan permohonan sengketa informasi ke pada Komisi informasi Jawa Barat atas dasar permohonan informasi yang tidak di berikan oleh sekretaris Dewan DPRD Kota Bekasi, sehingga kami mengajukan Sengketa Penyelesaian informasi publik ke kantor Komisi Informasi Jawa Barat,” ujar Rhagil
Pada hakikatnya setiap warga negara memiliki hak mendapatkan informasi untuk mengembangkan potensi diri. Hal itu telah diatur dalam Pasal 28 UUD 1945. Tak ayal, jika hak untuk mendapatkan dan mengakses informasi itu terhambat atau sengaja dihambat maka dengan sendirinya potensi yang ada dalam diri warga negara tidak bisa berkembang.
Kehadiran UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan sebuah rahmat bagi kita semua. Menurutnya, undang-undang ini mengatur mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik. Bila ada warga negara atau badan hukum Indonesia yang mengalami kesulitan, hambatan, dan kegagalan karena badan publik dengan sengaja menghambat dan menghalang-halangi hak untuk mendapatkan informasi, mereka bisa menggunakan hak hukum ini.
Lebih lanjut, dia menyangkan kinerja Sekertaris Dewan DPRD Kota Bekasi yang di duga mengakangi Undang undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan menciderai Pemkot Bekasi dengan meraih penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat sebagai Badan Publik Informatif Tahun 2021 tingkat Jawa Barat dengan Peringkat Pertama Pemerintah Kabupaten Kota Serta menciderai prestasi Propinsi Jawa Barat yang telah berpartisipasi di tingkat Nasional, “seharus nya Prestasi ini di tingkatkan bukan sebaliknya,”pungkas Rhagil.
(Allek)