DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kota Tangerang / Sorotan

Rabu, 9 Agustus 2023 - 17:14 WIB

Akan Aksi Turun Kejalan, Aktivis Pemuda Dan Mahasiswa Soroti Peredaran Obat Golongan G

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Maraknya peredaran obat-obatan jenis Excimer dan Tramadol di wilayah Tangerang menjadi sorotan kalangan aktivis pemuda dan mahasiswa, pasalnya obat-obatan tersebut diduga diperjual belikan secara bebas di toko-toko yang berkedok kosmetik, Rabu (09/08/2023).

Ketua Forum Aliansi Aktivis Tangerang Raya (FOR TANG) Taher mengatakan. Sangatlah menyayangkan lambatnya penindakan peredaran obat-obatan type G dikalangan masyarakat, sehingga semakin menjamurnya toko obat yang berkedok kosmetik, katanya.

Baca Juga :  Himbauan Kapolres Rohul Untuk Keamanan Dan Keselamatan Jelang Mudik Lebaran 2024

“Kita juga mendorong Kepolisian, Pemerintah, BNK Tangerang, Bpom untuk memberantas semua peredaran Tramadol, Ecsimer dan sejenisnya, tetapi kita minta tindakan tegas toko yang berkedok kosmetik menjual obat golongan G harus ditutup atau disegel agar tidak dibilang pembiaran,” ucapnya dengan lantang.

Ia juga menegaskan jika pemerintah maupun aparat penegak hukum harus secepatnya melakukan penindakan dan penertiban jangan bungkam, karena ini demi selamatkan generasi anak bangsa. Apabila tidak ada tindakan tegas. Maka kita para aktivis pemuda dan mahasiswa (FOR TANG, FAM TANGERANG, PMII.KOTA TANGERANG,red) akan aksi massa turun kejalan , Tegas Taher.

Baca Juga :  Wakil Walikota Tangerang Terima kunjungan Ketua Yayasan Rehabilitasi Lahir Batin Kobong Assyifa

Sementara itu hal yang sama juga dikatakan, Trisyahrizal selaku Sekretaris Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kota Tangerang, “peredaran obat – obatan Excimer maupun Tramadol dapat merusak generasi penerus bangsa karena akan membuat pemakainya menjadi kecanduan seperti menggunakan narkoba,” ucapnya.

Di dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”. Ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), pungkasnya. (Red/KJK)

Baca Juga :  Bacalon Walikota Tangerang, Helmy Halim Mendukung Festival Situ Gede

Share :

Baca Juga

Banten

Lakalantas, Polisi Pastikan Pria Tergeletak Bersimbah Darah di Jalan Perancis Benda Bukan Korban Begal

Berita Utama

Sepelekan Peringatan Keras Pj. Gubernur Babel Tambang Ilegal Kace Di Timur Konghin Kembali Beraktifitas

Kegiatan FWJI

Ini Tuntutan FWJ Indonesia Aksi Demo Di Puspem Kota Tangerang

Berita Utama

Dua Bocah Tewas di Galian Proyek PT. Paramount Petals, Siapa Yang Bertanggung Jawab?? Sekjen AMPEL Angkat Bicara

Sorotan

Turnamen Sepakbola Dalam Rangka HUT TNI Ke 77 Antar Kecamatan Wilayah Kodim 0404 / Muara Enim

Berita Utama

Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, Lembaga Anti Narkotika Tangerang Potong Nasi Tumpeng

Berita Utama

Ketum Bamuskot Tangerang, Gelegarkan Dukungan Sachrudin Jadi Walikota

Berita Utama

Dibawah Kendali AKP Repelita Ginting Ungkap Kasus Narkotika Di Rokan Hulu