Mediakompasnews.Com – Lebak – Seorang wakil pengusaha wifi voucher berinisial “A” yang memanfaatkan jasa layanan Indihome milik PT.Telkom, dengan menggunakan menu tampilan wifi voucher D Net, mengakui jika usahanya tersebut pelanggaran aturan. Meski demikian dirinya berdalih jika saat ini sudah beralih ke salah satu perusahaan resmi yang sudah mengantongi izin. “A” pun bahkan menyebut jika masih banyak pengusaha lainnya yang melakukan usaha serupa di Kabupaten Lebak. Hal ini diungkap “A” saat memberikan klarifikasinya kepada pengurus BK-LSM Lebak. Sabtu ( 25 Mei 2024).
“Ini global engga kang, kan bukan hanya kami aja, masih banyak pengusaha lain juga, dulu memang saya akui melanggar, pihak telkom juga melarang untuk dijual kembali, tapi sejak satu tahun terakhir, kami sudah pindah ke perusahaan resmi” ungkap “A”
“A” juga menyebut, usaha yang digelutinya ini, tidak merugikan kepada masyarakat, justru membantu masyarakat. Namun saat disinggung soal pendapatan dan retribusi perizinan, “A” berkilah, jika bukan hanya dirinya yang menggeluti usaha penjualan dalam bentuk wifi voucher.
“Kan masyarakat ga ada yang dirugikan, justru ini membantu masyarakat, ya memang kalo menurut aturan kan ga boleh, kan bukan hanya kami aja, masih banyak yang lain juga” terang “A”
Sementara Kordinator BK-LSM Lebak, Mamik Selamet menyebut, di wilayah Kabupaten Lebak, setidaknya terdapat beberapa pelaku usaha jasa penjualan paket data internet dengan menggunakan sistem penjualan wifi voucher.
“Pantauan kami ada beberapa pengusaha yang memanfaatkan jasa layanan paket data internet Indi Home milik PT.Telkom, yang kemudian dijual kembali oleh pengusaha, dalam bentuk wifi voucher” ungkap Mamik Selamet, Minggu, 26 Mei 2024.
Menurut Mamik, oknum pengusaha yang menjual wifi voucher secara illegal tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan dari semua pihak, serta diduga adanya keterlibatan oknum di dalamnya yang mengetahui soal jaringan paket layanan data internet.
“Kami juga sebenarnya mengapresiasi jika masyarakat ingin membuka usaha jasa layanan telekomunikasi dalam bentuk paket penjualan data internet, baik dalam bentuk wifi voucher atau pun sejenisnya, tetapi harus dengan izin dan prosedur yang sesuai aturan tentunya, jangan sampai usaha yang digeluti tersebut justru melanggar aturan, dan pantauan kami ada beberapa pengusaha yang menggunakan merek dagang, tanpa dokumen perizinan yang semestinya” pungkasnya.
(M.Faqih)