LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Kamis, 29 September 2022 - 03:44 WIB

Dua Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep

Mediakompaanews.com ,- Sumenep ,  Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sebuah rumah warga tepatnya di ruang tamu Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. pada hari Selasa 27 September 2022 sekitar pukul 18.00 Wib.

Dua pelaku inisial NA (30) warga Dusun Gimbuk Desa Sokobanah Laok Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang dan inisial P (45) warga Dusun Pang Panjung Barat Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H. menerangkan bahwa berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas bahwa NA akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di desa Babbalan kecamatan Batuan. Petugas langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Tutup Diklapa II, Kapuspalad : Manfaatkan Bekal Ilmu Untuk Kemajuan Satuan

Mendapatkan informasi A1 bahwa pelaku berada disalah satu warga Desa Babbalan Kecamatan Batuan yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, maka petugas Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku inisial NA yang sedang duduk santai di ruang tamu.

“NA di grebek dan di tangkap saat sedang duduk santai di ruang tamu warga di desa Babbalan Kecamatan Batuan’’, Ujar AKP Widiarti Rabu (28/09).

Baca Juga :  Tutup Rapim, Kapolri Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0.30 gram yang dibungkus sobekan tisu warna putih diselipkan pada tali tas ransel sebelah kanan, dan tersangka mengakuinya.

Lebih lanjut Widi, “Setelah diinterogasi pelaku NA mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku P dengan cara membeli. Dengan cepat Petugas langsung melakukan pengembangan dan akhirnya pelaku inisial P berhasil diringkus di Ruko miliknya di Dusun Pang Panjung Barat Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang’’, Terangnya.

Baca Juga :  Pasi Ops Kodim 1013/Muara Teweh Pimpin Korps Raport Pindah Satuan

Dari kedua Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkasnya.

(Hairul)

Share :

Baca Juga

Sumatera Utara

Kapolres Batu Bara Undang Awak Media Untk Konfrensi Pers Akhir Tahun 2022

Berita Utama

Kapolri Naik Heli Pantau Langsung Arus Mudik di Jalan Tol dan Arteri

TNI/POLRI

Tim Dari Mabes TNI, Inspeksi ke Satgas Yonif 511/DY

TNI/POLRI

Polsek Talun lakukan Tadarus di Bulan Ramadhan

TNI/POLRI

Ratusan Miras Diamankan Sat Samapta Polresta Cirebon

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Laksanakan Operasi Patuh Lodaya 2023, Ini Sasarannya

Berita Utama

Besok, Lintas Elemen Gelar Kirab Merah Putih untuk Menjunjung Persatuan

TNI/POLRI

Koramil 414-04 /Membalong Bersama Masyarakat Melaksanakan Karya Bakti Pengecatan Masjid Al – Iklas Di kecamatan Membalong