LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Selasa, 13 September 2022 - 17:10 WIB

Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Pengedar Sabu Sistem Tempel dan COD

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Unit Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil Ungkap penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dengan menangkap tersangka yang dikategorikan sebagai Pengedar, tersangka tersebut Sahri Ramadhan Alias Gentong (SR).

Petugas yang merupakan personel sat narkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang menggunakan sistem tempel dan COD di depan Goa Sunyaragi Cirebon.

Saat diamankan, pelaku berinisial SR (28) swasta, kec. Karangampel kab. Indramayu, tidak bisa berkutik. Pengedar narkotika jenis sabu tersebut, tak menyangka kalau COD di depan Goa Sunyaragi Cirebon kali ini bakal bertemu dengan petugas dan membuatnya ditangkap.Hal ini terungkap dalam konpres yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH didampingi Kasat Narkoba Akp Tanwin Nopiansah, SE, kanit satu Ipda Dedi Sutikno, SH dan Kanit dua Aiptu Dodi Irwanto. Bertempat di mako Polres Cirebon Kota, Selasa (13/09/2022).

Baca Juga :  Buka Kejurnas Karate Kasal Cup 2023, Laksamana Muhammad Ali Harapkan Talenta Baru Yang Unggul

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menjelaskan, COD narkotika jenis sabu di depan Objek Wisata Goa Sunyaragi, berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Cirebon Kota.

“Pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Petugas melakukan undercover buy. Sehingga berhasil menangkap tersangka di depan Goa Sunyaragi,” kata Kapolres Cirebon Kota didampingi Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nopiansah, SE.

Baca Juga :  Polres Rohul Kroscek Dugaan Tindak Pidana Perjudian, AKP Raja Kosmos : Tidak Ditemukan Aktivitas Perjudian

Diungkapkan Kapolres, tersangka SR ditangkap pada Senin, 5, September 2022 sekitar pukul 10,00 WIB. Ujarnya didampingi kanit satu Ipda Dedi Sutikno, SH.

Petugas Sat Narkoba Porles Cirebon Kota melakukan penyamaran dan mengungkap transaksi 7,54 gram shabu di depan Wisata Goa Sunyaragi. Jelas jebolan Akpol 2002 ini didampingi kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja.

Baca Juga :  Langkah Kompolnas Dan Divisi Humas Polri Bangun Sinergitas Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Lanjut Fahri “Pengakuan pelaku barang didapat dari saudara BM yang masih didalami. Rencana narkoba akan diedarkan di wilayah Kota Cirebon”.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling banyak Rp 10 miliar”, katanya didampingi Kanit dua Aiptu Dodi Irwanto.

(Ahmad Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Babinsa Dan Babinkamtibmas Bersinergi Patroli Bersama Di Wilayah Teritorial Kecamatan Membalong

TNI/POLRI

Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Bantu Sukseskan Penerimaan Sakramen Krisma Umat Katolik Di Perbatasan RI-PNG

TNI/POLRI

Membantu Kesulitan Rakyat, Satgas Yonif 511/DY Bersihkan Jalan Menuju Rumah Warga

TNI/POLRI

Peduli Masyarakat, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Gelar Penyuluhan Kesehatan Kepada Warga Di Perbatasan Papua

TNI/POLRI

Yonif Mekanis 202/Tajimalela Torehkan Prestasi pada Ajang Kejurnas Pencak Silat Bekasi Open Challenge 7

Berita Utama

Kapolri Mutasi Ratusan Personel Polri, 7 Kapolda Alami Pergantian

Berita Utama

Polri Gelar Latihan Pengamanan KTT G20 di Bali

TNI/POLRI

Laksamana Yudo Dianugerahi Gelar Penguasa Laut dari Sultan Ternate