LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Rabu, 24 Agustus 2022 - 13:03 WIB

Kabid Propam Polda Kalbar Sampaikan Arahan Tentang Deviant Behaviour Prevention dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Mediakomoasnews.Com – Kalbar – Kabidpropam Polda Kalbar Kombespol Andree Ghama Putra, S.H, S.I.K memberikan arahan tentang pembinaan pencegahan perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota Polri, Rabu 24 Agustus 2022.

Dalam kegiatan yang berlangsung di aula Bhayangkara Patriatama tersebut, dijelaskan pula olehnya mengenai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Beberapa hal yang disampaikan Kabid Propam Polda Kalbar mulai dari strategi mitigasi dan pencegahan pelanggaran anggota melalui kegiatan pembinaan atau preemtif, represif dan kerjasama. Semua itu harus konsisten dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Baca Juga :  Penggalangan Dana, Untuk Korban Bencana di Tanah Air, DPC HIPMI Gelar Festival Rakyat

Ia juga memaparkan upaya penanganan anggota Polri yang terindikasi intoleransi, radikalisme dan terorisme melalui pelatihan nilai-nilai kebangsaan oleh Biro SDM dan Bid Propam Polda Kalbar.

Dalam hal ini, Kabid Paminal Polda Kalbar mengapresiasi personel Polres Sekadau karena tidak ada yang terindikasi intoleransi, radikalisme dan terorisme. Ia mengharapkan hal tersebut bisa terus dipertahankan.

Baca Juga :  Kapolresta Cirebon Pantau Arus Mudik Gelombang Pertama di Pospam Palimanan

Disampaikan pula faktor penyebab pelanggaran anggota Polri akibat lemahnya ideologi, kurangnya kehidupan spiritual, lemahnya integritas, budaya kerja yang belum baik, lemahnya regulasi dan indikator kinerja belum efektif.

Dalam hal ini diperlukan pengawasan melekat atau waskat yakni kegiatan atasan yang dilakukan secara terus menerus dalam mengarahkan dan mengendalikan guna menghindari adanya perilaku menyimpang sesuai dengan Perkap no. 2 tahun 2022.

“Setiap pelaksanaan tugas harus dilengkapi surat perintah, beri arahan tentang tugasnya, lengkapi sarana pendukung, pantau langsung apa yang dikerjakan, hasil yang telah dicapai maupun kendala yang dihadapi,” tegasnya.

Baca Juga :  Pelintas Batas Ilegal Ketar Ketir, Badak Hitam Patroli Gabungan di Perbatasan

Dalam paparan selanjutnya, Kabid Propam Polda Kalbar menyampaikan strategi pencegahan kekerasan berlebihan, strategi pencegahan narkoba, strategi pencegahan tahanan lari, penyalahgunaan senjata api dan lain sebagainya.

Dari seluruh paparan dan penjelasannya, Kabid Propam Polda Kalbar menghendaki agar hal tersebut disampaikan kembali untuk diketahui dan dipedomani oleh seluruh personel Polres Sekadau dalam setiap pelaksanaan tugas.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Takziah ke Rumah Duka Habib Zen Bin Umar, Kapolri: Beliau Saya Anggap Ayah Sendiri

Berita Utama

Pemdes Jayakarta Salurkan BLT-DD Rp300 Ribu kepada 6 Keluarga Penerima Manfaat

Berita Utama

Sat Lantas Polres Lebak Lakukan Pam Jalur dan Pengawalan Rombongan DPD Kesti TTKKDH Lebak

Berita Utama

Kunjungi Mal di Pekanbaru, Presiden dan Para Menteri Belanja Produk Lokal Indonesia

Berita Utama

Personil Polsek Tambusai Meringkus Tindak Pidana Narkotika Jenis Daun Ganja

Berita Utama

Luar Biasa Kapolsek Ujung Batu Kompol Andi Cakra Putra S.I.K,M.H. Memimpin langsung Patroli

Berita Utama

Briptu Alfiansyah Banit Polsek Batu Engau Bersinergi dengan Linmas Sukseskan Pemilu 2024

TNI/POLRI

Usai Dibuka, TMMD Ke-116 di Kampung Homlikya Fokus Bangun Pondasi Rumah