LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama / Rokan Hulu

Selasa, 8 November 2022 - 16:50 WIB

Dihadiri Bupati Rohul H. Sukiman,Pemkab Rohul-Bengkalis Teken Kesepakatan Bersama Pembangunan dan Pemeliharaan Pilar Batas Daerah

Mediakompasnews.Com – Pekanbaru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) dengan Pemkab Bengkalis sepakat menjalin kerjasama dalam Pembangunan dan Pemeliharaan Pilar Batas Daerah. Perjanjian Kerjsama ini ditandai dengan Penandatangan Perjanjian oleh Bupati Rohul H. Sukiman dengan Bupati Bengkalis Kasmarni, di Hotel Premier Pekanbaru, Selasa (8/11/2022).

Dalam penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut disaksikan langsung Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy, Sekda Bengkalis Bustami Hy, Kabag Adwil Kerjasama dan Perbatasan Rokan Hulu Muhammad Franovandi S.STP

Dalam sambutannya, Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy mengatakan Penandatangan kerjasama antara Pemkab Rohul dengan Bengkalis ini dapat menjadi role model dalam penyelesaian masalah batas daerah yang ada di Kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Ditempat yang sama, Bupati Rohul H. Sukiman mengaku atas nama Pemkab Rohul sangat mengapresiasi positif atas kesepakatan antara Pemkab Rohul dengan Pemkab Bengkalis. Ini merupakan sebuah upaya bersama untuk bersinergi terkait pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah daerah.

Baca Juga :  Relawan Kubu Sebelah Hengkang ke Paslon Nomer 02 Sekaligus Deklarasi Pemenangan

Dijelaskan Bupati Sukiman, Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Bengkalis merupakan Kabupaten yang berbatasan langsung yang sudah ditetapkan berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2021 tentang Batas Kabupaten Bengkalis Dengan Kabupaten Rokan Hulu.

“Kami berharap dengan ditetapkannya Permendagri tersebut menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,”

Dengan adanya kesepakatan bersama terkait Pilar Batas Daerah, Diakui Sukiman memberikan dampak yang besar bagi kedua daerah, baik disektor pelayanan publik, dan menjalankan pemerintahan tanpa harus takut mengatur perencanaan pembangunan di setiap ruang dan wilayahnya.

Diakui Sukiman, sebagai daerah yang berbatasan langsung, banyak potensi kerja sama yang bisa dikerja sama kan antara Rokan Hulu dan Bengkalis antara Lain Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pembangunan Infrastruktur, Pariwisata. Salah satu Perjanjian Kerja Sama yang sudah kita sepakati hari ini adalah Pembangunan dan Pemeliharaan Pilar Batas Daerah antara Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Rokan Hulu.

Baca Juga :  Aksi Demo Gatra Aktif Tangerang Raya, Serukan Ketidak Percayaan Kepada Kejari Kota Tangerang dan Tangkap Mafia Tanah

“Harapan kami dengan pemasangan pilar batas ini memberikan informasi kepada masyarakat secara umum terkait titik batas yang pasti dan jelas antara Kabupaten Rohul dan Kabupaten Bengkalis sehingga tidak terdapat kesimpangsiuran Pelayanan Administrasi Kependudukan, Administrasi Pemerintahan Dan Pembangunan Infrastruktur.

“Mari sama-sama kita menjaga pilar batas yang yang akan kita bangun nanti. Dengan adanya kesepakatan yang kita laksanakan pada hari ini, kami berharap percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada terus bersama kita tingkatkan dan mari sama-sama untuk saling menguatkan silaturrahmi kita dan saling bekerja sama,” pungkasnya

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Minggu Sambang Ke Sekolah Memberi Himbauan Bahaya Melakukan Tawuran 

Sementara itu, Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kerjasama Pembangunan dan Pemeliharaan Pilar Batas Daerah ini untuk penataan administrasi wilayah dapat lebih jelas dan terarah, tanpa ada perdebatan kebijakan yang dapat menimbulkan inefisiensi anggaran, perebutan sumber daya alam, dan kesemrawutan urusan pertanahan, administrasi kependudukan, pendaftaran pemilih dalam pemilu, perizinan, tata ruang dan lainnya.

“Kerjasama pembangunan dan pemeliharaan pilar batas daerah ini sangatlah penting, sebagai wujud kolaborasi dan akselerasi kita bersama dalam menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah daerah, baik dari aspek teknis maupun yuridisnya,” ujar Kasmarni.

(MC/Kominfo/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sekretariat Presiden Kembalikan Teks Proklamasi Tulisan Tangan Bung Karno ke ANRI

Berita Utama

HUT PIPAS Ke-21, PIPAS Cabang Lapas Pasir Pangarayan Gelar Bakti Sosial Kepada Purna Pegawai

Berita Utama

Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah putih (KKPMP) Marcab Malimping, Galang Donasi Dana Untuk Korban Gempa Bumi Dan Longsor Di Wilayah Cianjur.

Berita Utama

Melalui Ibadah Natal, Warga Binaan Dikuatkan dalam Iman dan Harapan

Berita Utama

Satreskrim Polrestabes Medan Tembak Pelaku Perampokan di Apotek

ADV

Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Gelar Apel Pagi dan Penandatangan Pakta Integritas Untuk Tingkatkan Etos Kerja

Berita Utama

Dinas Pertanian Provinsi Lampung Gelar Rapat Evaluasi Ketahanan Pangan Tahun 2022 dan Persiapan Tahun 2023

Berita Utama

Ketua Majelis Ta’lim PTPN IV Rigional III Kebun Sei Rokan M,Rizky Kemal Siregar Serahkan Zakat Profesi Ke Kades Ujung Batu Timur