Mediakompasaktual.Com – Kab.Lebak – Proyek pembangunan di Kampung Cipeucang, RT 014/RW 004, Desa Muncangkopong, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan sejumlah pihak. Pasalnya, di lokasi proyek tersebut diduga belum terlihat papan informasi yang memuat keterangan mengenai sumber anggaran, pelaksana kegiatan, serta informasi teknis lainnya. Kamis (15/10/26).
Ketua Samson Sanjaya selaku Korlap DPC BPPKB Lebak mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek tersebut. Ia menilai, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui asal-usul pendanaan dan kejelasan administrasi pembangunan di wilayahnya.
“Di wilayah masyarakat, seharusnya ada papan informasi proyek. Ini sumber anggarannya dari mana? Izin lingkungannya bagaimana? Izin dari desa mana? Jangan sampai Desa Muncangkopong, khususnya Kecamatan Cikulur, dijadikan ladang proyek yang tidak jelas,” tegas Samson saat berada di lokasi proyek.
Samson bersama sejumlah perwakilan organisasi masyarakat dan lembaga menyatakan akan mengawal persoalan tersebut. Mereka menilai, informasi mengenai sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, serta kelengkapan administrasi perlu diperjelas agar pelaksanaan pembangunan dapat diawasi secara terbuka.
Menurut mereka, minimnya informasi di lokasi proyek berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait penggunaan anggaran, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta kemungkinan dampak kegiatan pembangunan terhadap lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan tinggal diam. Proyek seperti ini patut dipertanyakan dan perlu diperiksa oleh instansi terkait agar semuanya jelas dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Perwakilan GPO, KKPMP, dan LPK-MP menyatakan akan turut mengawal persoalan tersebut. Mereka meminta Kepala Desa Muncangkopong, Camat Cikulur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak untuk turun langsung ke lapangan guna memeriksa proyek tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Mereka juga meminta agar instansi terkait mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas proyek apabila ditemukan indikasi pelanggaran, sampai persoalan administrasi dan legalitas pekerjaan memperoleh kejelasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut hingga memicu kemarahan masyarakat. Kami meminta instansi terkait segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, berdasarkan keterangan penulis, belum diperoleh penjelasan langsung dari pihak penanggung jawab proyek mengenai sumber anggaran, pelaksana kegiatan, maupun kelengkapan administrasinya.
Meski demikian, belum terlihatnya papan informasi proyek di lokasi belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak yang bertanggung jawab serta instansi berwenang untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Desa Muncangkopong, pihak pelaksana proyek, dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
(Rohim)


















