Mediakompasnews.Com – Sintang – PT Satria Anugrah Usaha (SAU) memberikan klarifikasi sekaligus membantah pemberitaan yang dinilai menyudutkan perusahaan terkait polemik pembangunan jaringan listrik desa (Lisdes) di Desa Sungai Kelik, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Melalui Manajer Cabang PT SAU Sintang, Savilla, pihak perusahaan menyampaikan bahwa sejumlah informasi yang beredar dinilai tidak sesuai dengan kondisi dan fakta yang diketahui manajemen. PT SAU juga memberikan penjelasan mengenai status perusahaan, hubungan kerja dengan mantan karyawan berinisial Erma, dana masyarakat, serta persoalan jaringan listrik yang hingga kini belum beroperasi. Jumat (4/9/26).
Savilla menegaskan, PT SAU memiliki legalitas dan telah menjalankan kegiatan usaha di bidang kelistrikan sejak lama.
PT SAU Bantah Tudingan Tidak Memiliki Legalitas Menanggapi tudingan bahwa PT SAU merupakan perusahaan yang tidak memiliki legitimasi dan legalitas, Savilla membantah keras pernyataan tersebut.
Menurutnya, PT SAU telah berdiri sejak 1998 dengan bentuk awal CV, kemudian berubah menjadi perseroan terbatas pada 2017.
“Perusahaan kami sudah berdiri sejak tahun 1998, awalnya berbentuk CV dan beralih menjadi PT sejak 2017 hingga sekarang. Kami telah menangani berbagai proyek kelistrikan di wilayah Kalimantan,” ujar Savilla.
Ia mengatakan, perusahaan memiliki dokumen legalitas yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Savilla juga menyebut perusahaan terdaftar pada lembaga terkait jasa penunjang tenaga listrik dan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai bidang usaha yang dijalankan.
“Legalitas kami resmi dan dapat dilakukan pengecekan melalui instansi yang berwenang,” tegasnya.
PT SAU Bantah Erma Mengundurkan DiriTerkait pernyataan mantan Manajer Marketing PT SAU, Erma, yang sebelumnya disebut mengundurkan diri karena hak gajinya tidak dibayarkan, pihak perusahaan memberikan versi berbeda.
Savilla menjelaskan bahwa Erma menurut pihak perusahaan merupakan mantan karyawan lepas di bidang marketing. Menurutnya, sistem kerja dan pemberian benefit kepada tenaga marketing lepas didasarkan pada pelanggan yang berhasil diakomodasi hingga proses pemasangan listrik selesai.
Savilla juga menegaskan bahwa Erma bukan mengundurkan diri, melainkan telah diberhentikan oleh perusahaan.
“Pernyataan Erma itu tidak benar menurut versi perusahaan. Dia kami berhentikan karena perusahaan menemukan dugaan adanya dana setoran masyarakat yang tidak disetorkan ke kas perusahaan,” kata Savilla.
Ia menambahkan, PT SAU memiliki bukti-bukti yang menurut perusahaan berkaitan dengan aliran dana tersebut dan siap menunjukkannya apabila persoalan dibawa ke proses hukum.
Selain persoalan dana, Savilla juga menyebut adanya sejumlah beban keuangan lain yang menurut perusahaan ditimbulkan oleh Erma selama menjalankan aktivitasnya.
Namun demikian, berbagai tudingan tersebut merupakan keterangan dari pihak perusahaan dan masih dapat diklarifikasi oleh pihak Erma maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
PT SAU Klaim Tetap Pasang Instalasi Rumah Warga Savilla mengatakan, meskipun menurut perusahaan terdapat persoalan terkait dana yang tidak masuk ke kas PT SAU, pihak manajemen tetap berupaya menyelesaikan kewajiban pemasangan instalasi listrik di rumah warga yang telah dikoordinasikan.
Menurutnya, Direktur Utama PT SAU, Bahtiarni atau yang akrab disapa Ibu Ani, menginstruksikan teknisi untuk tetap melakukan pemasangan instalasi rumah warga.
“Demi keselamatan teknisi dan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan, Ibu Direktur menginstruksikan agar rumah-rumah yang sudah dikoordinasikan tetap dipasang instalasinya. Perusahaan tetap menjalankan pekerjaan internal yang menjadi tanggung jawab kami,” jelas Savilla.
Ia menegaskan, PT SAU tidak bermaksud menelantarkan masyarakat dan justru mengaku mengalami kerugian akibat persoalan tersebut.
Soal Jaringan Belum Menyala, PT SAU Sebut Perlu Dibedakan Kewenangannya
Mengenai belum beroperasinya jaringan listrik di Desa Sungai Kelik, PT SAU meminta masyarakat memahami perbedaan antara pekerjaan instalasi listrik di dalam rumah dengan pembangunan jaringan listrik utama.
Savilla menjelaskan, PT SAU dalam proyek tersebut menurut pihak perusahaan berperan sebagai vendor instalatir yang menangani pemasangan instalasi di rumah pelanggan.
Sementara itu, pembangunan infrastruktur jaringan listrik utama seperti tiang, kabel jaringan, dan proses penyambungan jaringan merupakan kewenangan pihak penyelenggara jaringan listrik sesuai pembagian pekerjaan yang berlaku.
“Kalau persoalannya listrik belum menyala, perlu dilihat terlebih dahulu bagian pekerjaan mana yang belum selesai. Kami menangani instalasi di dalam rumah warga, sedangkan jaringan utama memiliki kewenangan dan tahapan pekerjaan tersendiri,” jelasnya.
Menurut Savilla, berdasarkan kondisi yang mereka lihat di lapangan, pembangunan jaringan listrik utama di kawasan tersebut belum sepenuhnya selesai. Ia menyebut pekerjaan tersebut masih menyisakan proses penyelesaian jaringan.
PT SAU, lanjutnya, bahkan mengaku telah berupaya menyampaikan persoalan tersebut melalui audiensi dengan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat.
“Kami juga berupaya memperjuangkan agar persoalan jaringan listrik ini segera mendapatkan penyelesaian. Jangan sampai perusahaan yang sudah menjalankan pekerjaan sesuai bagian yang menjadi tanggung jawabnya justru menjadi pihak yang disalahkan,” katanya.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Menyikapi adanya ultimatum 3×24 jam dari warga serta wacana menempuh jalur hukum, PT SAU menyatakan siap memberikan penjelasan dan menghadapi proses hukum apabila diperlukan.
Savilla mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah dokumen dan bukti yang menurut perusahaan dapat digunakan untuk menjelaskan persoalan tersebut, termasuk bukti transaksi, dokumen internal perusahaan, serta dokumen terkait hubungan kerja dengan mantan karyawan.
“Silakan jika persoalan ini ditempuh melalui jalur hukum. Kami siap menunjukkan bukti-bukti yang kami miliki. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara objektif berdasarkan fakta dan bukti,” tegas Savilla.
Ia juga mengatakan PT SAU mempertimbangkan langkah hukum apabila terdapat pihak yang dinilai telah merugikan nama baik perusahaan atau melakukan tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
PT SAU Minta Persoalan Dilihat Secara Objektif
Melalui klarifikasi tersebut, PT SAU berharap seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, dapat melihat persoalan pembangunan Lisdes di Desa Sungai Kelik secara objektif dan berimbang.
Perusahaan meminta agar setiap pihak yang memiliki informasi maupun keberatan dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang tepat sehingga persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman.
PT SAU juga menyatakan terbuka terhadap proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh pihak berwenang untuk mengungkap secara terang persoalan dana masyarakat, pekerjaan instalasi listrik, serta status pembangunan jaringan listrik di Desa Sungai Kelik.
(Red)




















