Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Penunjukan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Neglasari periode 2026–2030 menuai sorotan dari sejumlah pihak. Mereka mempertanyakan mekanisme penetapan yang dinilai tidak melalui proses musyawarah mufakat sebagaimana diatur dalam pedoman organisasi.
Perwakilan pihak yang menyampaikan keberatan, Rahmat, menilai proses penunjukan tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MUI serta Pedoman Organisasi MUI Tahun 2021 beserta perubahannya pada tahun 2025.
Menurutnya, proses yang tidak dilakukan secara terbuka berpotensi menimbulkan polemik di internal organisasi.
“Seandainya ada transparansi dan keterbukaan dalam prosesnya, persoalan ini pasti tidak akan pernah terjadi,” ujar Rahmat kepada awak media, Jumat (17/7/2026).
Rahmat meminta seluruh jajaran MUI, mulai dari tingkat pusat hingga kecamatan, tetap berpedoman pada AD/ART dan ketentuan organisasi dalam setiap proses pengambilan keputusan.
“AD/ART dan pedoman organisasi adalah landasan yang tidak boleh diabaikan. Jika seluruh pihak berpegang pada aturan tersebut, polemik seperti ini dapat dihindari,” katanya.
Ia juga meminta agar MUI Kota Tangerang meninjau kembali keputusan tersebut dan memastikan proses penetapan kepengurusan dilakukan sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.
“Kami berharap marwah MUI tetap terjaga dengan menjalankan proses sesuai Pedoman Organisasi MUI melalui mekanisme musyawarah mufakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari MUI Kota Tangerang terkait kritik dan keberatan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak MUI Kota Tangerang ingin memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Mar)




















