LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Kota Tangerang / Sorotan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:40 WIB

Diduga Abaikan AD/ART, Penunjukan Ketua MUI Neglasari Tuai Sorotan

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Penunjukan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Neglasari periode 2026–2030 menuai sorotan dari sejumlah pihak. Mereka mempertanyakan mekanisme penetapan yang dinilai tidak melalui proses musyawarah mufakat sebagaimana diatur dalam pedoman organisasi.

Perwakilan pihak yang menyampaikan keberatan, Rahmat, menilai proses penunjukan tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MUI serta Pedoman Organisasi MUI Tahun 2021 beserta perubahannya pada tahun 2025.

Baca Juga :  Soal Insiden Tewasnya Brigadir J, Presiden: Jangan Ragu, Ungkap Kebenaran Apa Adanya

Menurutnya, proses yang tidak dilakukan secara terbuka berpotensi menimbulkan polemik di internal organisasi.

“Seandainya ada transparansi dan keterbukaan dalam prosesnya, persoalan ini pasti tidak akan pernah terjadi,” ujar Rahmat kepada awak media, Jumat (17/7/2026).

Rahmat meminta seluruh jajaran MUI, mulai dari tingkat pusat hingga kecamatan, tetap berpedoman pada AD/ART dan ketentuan organisasi dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Aksi Kejam KKB di Nduga Tewaskan Seorang Pendeta

“AD/ART dan pedoman organisasi adalah landasan yang tidak boleh diabaikan. Jika seluruh pihak berpegang pada aturan tersebut, polemik seperti ini dapat dihindari,” katanya.

Ia juga meminta agar MUI Kota Tangerang meninjau kembali keputusan tersebut dan memastikan proses penetapan kepengurusan dilakukan sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

“Kami berharap marwah MUI tetap terjaga dengan menjalankan proses sesuai Pedoman Organisasi MUI melalui mekanisme musyawarah mufakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Ormas KKPMP Mabes dan Seluruh Sayap-sayapnya Mengadakan Aksi Damai di Mabes Polri

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari MUI Kota Tangerang terkait kritik dan keberatan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak MUI Kota Tangerang ingin memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Peringatan Isra Mi’raj 1446 H, Ratusan Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Tausiah

Berita Utama

Kabupaten Pasaman Saat Ini Kekurangan Tenaga Dokter Untuk Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat

Berita Utama

Sambut Hari Bhayangkara Ke 78 Gelar Bhakti Kesehatan, Kapolres Rohul Beri Motivasi Pada SLBN

Kab.Lebak

Ketua DPAC Ormas BBP Kecamatan Maja Sebut Anggaran Rehabilitasi Situ Cicinta “Jangan Petak Umpet”

Berita Utama

Ormas GAIB 212 DPC Adakan Aksi Demo di Depan Kantor Dinas PUPR

Berita Utama

DEKOPINDA Kota Bekasi Menggelar Sosialisasi di gedung Belavista

Berita Utama

Aksi Kejam KKB di Nduga Tewaskan Seorang Pendeta

Berita Utama

Depan Pospol Kutabumi Ada Proyek Bikin Macet, ini Kata Kapolsek Pasar Kemis