LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kota Tangerang / Sorotan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:40 WIB

Diduga Abaikan AD/ART, Penunjukan Ketua MUI Neglasari Tuai Sorotan

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Penunjukan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Neglasari periode 2026–2030 menuai sorotan dari sejumlah pihak. Mereka mempertanyakan mekanisme penetapan yang dinilai tidak melalui proses musyawarah mufakat sebagaimana diatur dalam pedoman organisasi.

Perwakilan pihak yang menyampaikan keberatan, Rahmat, menilai proses penunjukan tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MUI serta Pedoman Organisasi MUI Tahun 2021 beserta perubahannya pada tahun 2025.

Baca Juga :  Dinilai Melawan Hukum, Ketum YAPERMA Moch. Ansory, SH Gugat Hakim Pengadilan Negeri Tangerang

Menurutnya, proses yang tidak dilakukan secara terbuka berpotensi menimbulkan polemik di internal organisasi.

“Seandainya ada transparansi dan keterbukaan dalam prosesnya, persoalan ini pasti tidak akan pernah terjadi,” ujar Rahmat kepada awak media, Jumat (17/7/2026).

Rahmat meminta seluruh jajaran MUI, mulai dari tingkat pusat hingga kecamatan, tetap berpedoman pada AD/ART dan ketentuan organisasi dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Layak Diapresiasi, Dipimpin Iptu Suheri Personil Polsek Tambusai Utara Dan Polres Rohul Tangkap Dua Bandar Sabu Dengan BB Ratusan Gram

“AD/ART dan pedoman organisasi adalah landasan yang tidak boleh diabaikan. Jika seluruh pihak berpegang pada aturan tersebut, polemik seperti ini dapat dihindari,” katanya.

Ia juga meminta agar MUI Kota Tangerang meninjau kembali keputusan tersebut dan memastikan proses penetapan kepengurusan dilakukan sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

“Kami berharap marwah MUI tetap terjaga dengan menjalankan proses sesuai Pedoman Organisasi MUI melalui mekanisme musyawarah mufakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Pelayanan Informasi Publik Oknum Kades Kurang Mengerti UU KIP( Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik)

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari MUI Kota Tangerang terkait kritik dan keberatan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak MUI Kota Tangerang ingin memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Mar)

Share :

Baca Juga

Sorotan

Trikarya Coop Bersama Tkoes Band Koordinasi Dengan ASMEN Akan Gelar Konser

Banten

Tegakan Perwal No 93 Tahun 2022, Dishub Kota Tangerang Dan Polisi Gelar Razia Drum Truk

Berita Utama

Menjelang Silaturrahmi Akbar dan Deklarasi Asosiasi Forum RT RW, Ketua Panitia Minta Restu Wakil Walikota Tangerang

Sorotan

Ikabes Sriwijaya Undang Warga Sumbagsel di Kalbar Ikuti Halal bi Halal

Berita Utama

Peringati HBP ke-61, Lapas Pasir Pangarayan Beri Bantuan Sembako Kepada Keluarga WBP

Berita Utama

Manajemen PTPN IV Palmco Regional 3 Choiri Kebun Sei Rokan Berbagi 50 Paket Sembako Zakat Profesi Di Desa Pagaran Tapah 

kabupaten lebak

Maraknya Obat Terlarang Tanpa Ijin Di Kabupaten Lebak di Keritisi Mantan Ketua LSM Gapura Banten

Berita Utama

Sungguh Tak Disangka, IRT 28 Tahun Ini Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 6,25 Gram