LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
LEGAL MEDIA KOMPAS NEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kota Tangerang / Sorotan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:40 WIB

Diduga Abaikan AD/ART, Penunjukan Ketua MUI Neglasari Tuai Sorotan

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Penunjukan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Neglasari periode 2026–2030 menuai sorotan dari sejumlah pihak. Mereka mempertanyakan mekanisme penetapan yang dinilai tidak melalui proses musyawarah mufakat sebagaimana diatur dalam pedoman organisasi.

Perwakilan pihak yang menyampaikan keberatan, Rahmat, menilai proses penunjukan tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MUI serta Pedoman Organisasi MUI Tahun 2021 beserta perubahannya pada tahun 2025.

Baca Juga :  Forum Kader Bela Negara Kota Tangerang Terima SK Dari FKBN Pusat

Menurutnya, proses yang tidak dilakukan secara terbuka berpotensi menimbulkan polemik di internal organisasi.

“Seandainya ada transparansi dan keterbukaan dalam prosesnya, persoalan ini pasti tidak akan pernah terjadi,” ujar Rahmat kepada awak media, Jumat (17/7/2026).

Rahmat meminta seluruh jajaran MUI, mulai dari tingkat pusat hingga kecamatan, tetap berpedoman pada AD/ART dan ketentuan organisasi dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Aksi Sigap Kasat Lantas Polres Rohul, Maksimalkan Koordinasi, Longsor Jalinprov Riau - Sumbar KM 37 Di Rokan IV Koto Bisa Dilalui

“AD/ART dan pedoman organisasi adalah landasan yang tidak boleh diabaikan. Jika seluruh pihak berpegang pada aturan tersebut, polemik seperti ini dapat dihindari,” katanya.

Ia juga meminta agar MUI Kota Tangerang meninjau kembali keputusan tersebut dan memastikan proses penetapan kepengurusan dilakukan sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

“Kami berharap marwah MUI tetap terjaga dengan menjalankan proses sesuai Pedoman Organisasi MUI melalui mekanisme musyawarah mufakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Diduga Sarat Korupsi, Proyek Pengadaan Mebel SMP Kota Tangerang Disorot — Kabid SMP Bungkam, LBH Fatomy Angkat Bicara

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari MUI Kota Tangerang terkait kritik dan keberatan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak MUI Kota Tangerang ingin memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Massa Gerakan Ganyang Koruptor Minta Agar Pihak KPK Turun Langsung Ke Banyuasin Sumsel

Berita Utama

Pijat atau Prostitusi? Dice Massage Gading Serpong Terendus Praktik “Full Service”, Aparat Diminta Bertindak

Nasional

DPP PJS Tugaskan Dua Pengacara Dampingi Sri Vanda Waraga

Berita Utama

Maraknya Penebang Kayu Tanpa izin, Pihak Gakkum dan Aparat Penegak Hukum Harus Tindak Tegas

Kab.Lebak

Gardu Listrik Tegangan Tinggi di Depan SDN 1 Warungbanten Dikeluhkan, Warga Khawatir Keselamatan Siswa

Organisai Jurnalis

Sekretaris JMSI Jasmi Harahap : Minta Bupati Batubara Evaluasi Kinerja Kadis Kominfo

Berita Utama

Peringati HLHD 2024, Manajemen PTPN IV Rigiono III Unit Kebun Sei Rokan Tebar Benih Ikan Di Sungai Desa Ngaso

Sorotan

Sempat Viral Akibat Arogansi Seorang Sopir Derek Dengan Warga Ciracas Berakhir Damai