DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 15 Agustus 2022 - 08:01 WIB

Polres Lebak Amankan Seorang Pemuda Pengedar Obat Farmasi Tanpa Miliki Izin Edar

Mediakompasnews.Com – Lebak – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, telah mengungkap dugaan tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku RY (24) warga Kecamatan Wanasalam berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti, pada Jum’at (12/8/2022) pukul 21.30 Wib.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham, S.Pd membenarkan pengungkapan tersebut.

Baca Juga :  Wartawan Dikeroyok, Diduga Dibekingi Oknum TNI

“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” ucap Malik, Senin (15/8/2022)

Malik menjelaskan, dari pengungkapan tersebut kami telah berhasil mengamankan Pelaku RY (24) warga Kecamatan Wanasalam pada Jum’at (12/8/2022) pukul 21.30 Wib di sebuah rumah di Desa Cikeusik Kecamatan Wanasalam.

Baca Juga :  Kedapatan Miliki Shabu, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Seorang Pemuda

“Berikut barang bukti 121 (seratus dua puluh satu) butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk ASUS warna merah,” ungkapnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegas Malik.

Baca Juga :  Wow Polsek Indrapura Kasih Hadiah Timah Panas kepada Jo

“Mari bersama Berantas Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, selamatkan generasi muda Lebak dari ancaman Narkoba, Katakan tidak pada Narkoba,” ujarnya.

(M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polresta Metro Jakarta Barat Amankan Dua Orang Pemalak Sopir Travel Asal Cilacap

Berita Utama

Ketua FWJI DPD Jabar Polisikan Asisten Anggota DPRD Fraksi PKB

Hukum dan Kriminal

Sat Reskrim Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Jaringan Bobol Minimarket

Hukum dan Kriminal

Kapolri Diminta Tindak Tegas Oknum Polri Yang Tidak Punya Etika. Tiga Organisasi Pers Kecam Dugaan Tindakan Intimidasi ke Wartawan Oleh Aparat Kepolisian

Hukum dan Kriminal

209 Tersangka 160 Kasus Narkoba Dalam Gelar Operasi Antik Kaltim 2022

Hukum dan Kriminal

58 Jerigen Solar Subsidi Nelayan Disalahgunakan, Seorang Pemuda Diamankan Polres Lampung Selatan

Hukum dan Kriminal

Ditinggal Ngobrol Malam-Malam, Motor Warga Tanjung Bintang Lamsel Digondol Maling

Berita Utama

Sabu Dengan Berat 3,23 Gram, Pelaku Digulung Unit Reskrim Polsek Kepenuhan.