LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:38 WIB

Disegel Tapi Tetap Dibangun, Ada Apa di Imam Bonjol Tangerang?

Kota Tangerang – Sebuah bangunan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, meski telah dipasang tanda penyegelan resmi, aktivitas pembangunan gedung tersebut masih berlangsung secara terbuka.

Pantauan di lokasi menunjukkan struktur rangka baja berwarna hijau terus bertambah, sementara pagar penutup lokasi yang memuat tanda penyegelan tetap berdiri. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah penyegelan hanya bersifat formalitas?

Padahal secara aturan, penyegelan merupakan sanksi administratif tegas yang seharusnya menghentikan seluruh aktivitas konstruksi, tanpa pengecualian, sampai persoalan perizinan atau pelanggaran diselesaikan secara hukum.

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Kendaraan operasional masih keluar-masuk lokasi, dan suara aktivitas kerja dilaporkan warga terjadi hampir setiap hari.

Baca Juga :  Pelihara Kemampuan Menembak, Kodim 0601/Pandeglang Laksanakan Latihan Menembak TWI Tahun 2023*

Kondisi tersebut memicu keresahan warga sekitar. Siti Nurhaliza (38), warga kompleks perumahan tak jauh dari lokasi, mengaku heran melihat situasi tersebut.

“Tanda segelnya sudah ada sejak lebih dari dua minggu lalu, tapi hampir setiap hari masih ada pekerja dan suara mesin. Kami jadi bingung, apakah aturan hanya berlaku untuk masyarakat kecil saja?” ujarnya.

Keluhan senada disampaikan Ahmad Fauzi (45), pengusaha kecil di sepanjang Jalan Imam Bonjol.

“Untuk usaha kecil saja izinnya harus lengkap dan ketat. Tapi kalau bangunan besar seperti ini masih bisa jalan walaupun disegel, jujur kami jadi meragukan keadilan penegakan aturan,” katanya.

Berdasarkan penelusuran, bangunan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

  1. Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 45 Tahun 2024. Mengatur tata cara, persyaratan, dan teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk mekanisme sanksi administratif apabila pembangunan dilakukan tanpa izin atau melanggar ketentuan.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja & PP Nomor 16 Tahun 2021. Menegaskan bahwa setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum pembangunan dimulai, serta memberi dasar hukum penindakan dan penghentian kegiatan apabila terjadi pelanggaran.
  3. Perda Kota Tangerang Nomor 03 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Sebagai payung hukum daerah yang mengatur kewenangan pengawasan dan penindakan bangunan, termasuk sanksi bagi pelanggar.
Baca Juga :   Diduga Penyaluran Bantuan Non Tunai (BPNT) Di Desa Cigoong Utara Di Giring Ke Para RT Setempat Oleh Agen E-Warung

Jika penyegelan sudah dilakukan namun pembangunan tetap berjalan, maka berpotensi terjadi pelanggaran lanjutan, bahkan bisa dikategorikan sebagai pengabaian sanksi administratif, yang seharusnya berujung pada tindakan lebih tegas.

Hingga berita ini disusun, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait, baik dari dinas teknis maupun penegak perda. Publik pun mempertanyakan:

  1. Apakah terdapat izin khusus yang tidak diumumkan ke publik?
  2. Apakah pengawasan pasca-penyegelan tidak dilakukan secara optimal?
  3. Atau justru terjadi ketimpangan dalam penegakan aturan?
Baca Juga :  Personil Polsek Rambah Samo Berhasil Mengamankan Pelaku Perkara Tindak Pidana Penganiayaan

Kasus ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas pengawasan pembangunan di Kota Tangerang. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan, transparansi, dan tindakan tegas agar hukum tidak terkesan tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Redaksi mendorong pihak berwenang untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta mengambil langkah tegas dan konsisten, demi menjaga kepercayaan publik dan mencegah terulangnya praktik serupa di kemudian hari. (Mar/Tim)

Share :

Baca Juga

Sorotan

William Gusti Siswa SMAN 1 Kedokanbunder Raih Juara Lomba Vlog Wisata TVRI Jabar

Berita Utama

Perkumpulan Rembuk Gelar Rapat Laporan Tahunan 2025, Bahas Evaluasi hingga Strategi Penguatan Program

Berita Utama

Turnamen Sepak Bola Di Kampung Rancapanjang Desa Sangiang Tanjung

Berita Utama

Tantangan Pendidikan Filsafat dan Perlunya Polisi Berkarakter

Berita Utama

Danrem 064/MY Ikuti Touring Cek Kesiapan Jalur Mudik Sepeda Motor ke Pelabuhan Ciwandan

Berita Utama

Langgar Perda, Bupati Kabupaten Tangerang Cabut Ijin Holywings

Berita Utama

Silaturahmi Bareng Masyarakat di Papua Barat, Kapolri: TNI-Polri Solid dan Siap Kawal Program Pemerintah

Berita Utama

Media Pendamping News Ditunjuk Sebagai Pelaksana Sertifikasi Pers Wilayah Sumut