DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Penganiayaan / TNI/POLRI

Senin, 5 Desember 2022 - 02:03 WIB

Personil Polsek Rambah Samo Berhasil Mengamankan Pelaku Perkara Tindak Pidana Penganiayaan

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Polsek Rambah Samo polres Rokan Hulu (Rohul) Polda Riau dipimpin Ipda Totok Nurdianto SH, berhasil mengamankan Pelaku perkara Tindak Pidana (TP) penganiayaan di Dusun Surau Gading Desa Rambah Samo.

“Tersangka inisial MD, adapun Barang Bukti berupa Satu Bilah Parang,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambahsamo Ipda Totok Nurdianto SH, Minggu (4/12/2022).

Lanjut Totok, kejadiannya Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 19.00 Wib, di rumah kediaman Korban Dusun Surau Gading Desa Rambah Samo.

Baca Juga :  1019 Pohon Sengon Menghijaukan Perbatasan Merauke Oleh Satgas Yonif 511/DY Beserta Warga Distrik Sota

Peristiwa tersebut berawal, kata Totok, Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 19.00 Wib, pada saat Korban RAH, sedang istirahat di rumahnya, tiba-tiba Korban mendengar suara Orang menggedor Pintu Rumahnya.

Mendengar hal tersebut, kemudian Korban membuka Pintu rumahnya. Setelah pintu dibuka kemudian terlihat Terlapor sedang berdiri di Depan Pintu sambil membawa Sebilah Parang

Kemudian, Terlapor mengatakan kepada Pelapor “Kenapa kau marah marah semalam, apa karena gara-gara, Saya suruh kamu buat Parit biar Air Doorsmeer mu gak masuk ke rumah aku” kata Terlapor.

Baca Juga :  Danrem 064/MY Tegaskan Siap Kawal Penyaluran BLT-BBM di Provinsi Banten

Setelah itu, Terlapor langsung mengayunkan Parang yang dipegangnya ke Pundak Kiri Korban sebanyak Dua kali

Sehingga Korban mengalami luka sayatan pada Pundak Kiri. Setelah kejadian itu, korban datang ke Polsek Rambah Samo melaporkan perbuatan Terlapor agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan tersebut, Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 20.00 Wib, setelah korban membuat laporan tentang pidana Penganiayaan yang dialami oleh Korban di Mapolsek Rambah Samo

Baca Juga :  Peroleh Nilai 99,25 pada Visitasi dan Verifikasi Tahap III, Pemkot Tegal Lanjut Uji Publik

Selanjutnya, Petugas Polsek Rambah Samo sekitar pukul 23.00 Wib, langsung datang ke TKP dan menjumpai Terlapor di rumahnya, selanjutnya

“Petugas mengamankan dan membawa Terlapor beserta Barang Bukti ke Polsek Rambah Samo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Totok Nurdianto SH mengakahiri

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Maulid Nabi Muhammad SAW,Pemkab Adakan Tabligh Akbar Bersama Masyarakat

Berita Utama

Pemdes Jayakarta Salurkan BLT-DD Rp300 Ribu kepada 6 Keluarga Penerima Manfaat

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Pantau Arus Balik di Pospam Palimanan

Berita Utama

Presiden Jokowi Serahkan NIB bagi Pelaku UMKM di Tanah Papua

Berita Utama

Bupati Lampung Selatan H.Nanang Ermanto Hadiri HUT Ke-21 Desa Lebung Nala dan Nyaksikan Gren Final Sepak Bola

Berita Utama

Proyek Tebing Desa Batu Belah Barat Kacau, Kata Ketua  Pokmas  Dikompirmasi Lebih Baik Carok

Berita Utama

Terima Pengurus Ikatan Mantan Awak Kabin Garuda Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Kembangkan Perekonomian Nasional

Berita Utama

Polisi Tangani Pencurian Kabel Listrik Milik PT. AMR Batuladung Pulaulaut Tengah