DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / TNI/POLRI

Rabu, 24 Desember 2025 - 05:05 WIB

Direskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka Korupsi Jalan Nani Wartabone ke Kejati

Mediakompasnews.com – Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rabu (24/12/2025).

Tersangka berinisial RA diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Penyerahan tahap II tersebut merupakan bagian dari percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani penyidik Polda Gorontalo.

Baca Juga :  Optimalkan Peran Desa Binaan, Kakanwil Ditjen Imigrasi Banten Gelar Sosialisasi IMIPAS BERDAYA untuk Cegah TPPO dan TPPM

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemberitahuan kelengkapan berkas diterima penyidik pada Selasa, 23 Desember 2025.

“Kemarin, Selasa 23 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, penyidik menerima pemberitahuan dari JPU bahwa berkas perkara atas nama tersangka RA telah dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, hari ini Rabu 24 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejati Gorontalo,” ujar Maruly Pardede di Mapolda Gorontalo.

Baca Juga :  615 Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang Terima Remisi Idul Fitri 2026, Enam Langsung Bebas

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Penulis: Marhamah
Sumber: Direskrimsus Polda Gorontalo

Baca Juga :  Jadi Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL, Kasad Terima Brevet Taifib dan Anti Teror Aspek Laut

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Usai Ibadah Bersama, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Bagikan Alkitab Kepada Jemaat Di Perbatasan Papua

TNI/POLRI

Kapolres Dan Kodim 0609/ Cimahi Bersama KBNU Bandung Barat Istighatsah Kubra

Daerah

Waspada Eris Masuk Indonesia, Dinkes DIY Masih Menunggu Arahan Kementerian Kesehatan

Berita Utama

Kapolda Dukung Kegiatan Tim Divhumas Polri Gelar FGD Kontra Radikal di Aceh

Berita Utama

Layanan Psikolog Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pendampingan Kesehatan Mental Warga Binaan

Daerah

Ribuan Jama’ah Laksanakan Sholat Idul Adha 1444 H di Halaman Kantor Bupati Pasaman. Jumlah Hewan Qurban Tahun Ini Meningkat

Daerah

Closing Audit ISPO Perkebunan dan PKS PT Pradiksi Gunatama Tbk

Berita Utama

Kapolda Aceh Lepas Peserta Trail SAPA 2022