Mediakompasnews.com – Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rabu (24/12/2025).
Tersangka berinisial RA diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Penyerahan tahap II tersebut merupakan bagian dari percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani penyidik Polda Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemberitahuan kelengkapan berkas diterima penyidik pada Selasa, 23 Desember 2025.
“Kemarin, Selasa 23 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, penyidik menerima pemberitahuan dari JPU bahwa berkas perkara atas nama tersangka RA telah dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, hari ini Rabu 24 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejati Gorontalo,” ujar Maruly Pardede di Mapolda Gorontalo.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Penulis: Marhamah
Sumber: Direskrimsus Polda Gorontalo
































