LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Peristiwa

Rabu, 27 Juli 2022 - 13:01 WIB

Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Ratusan Pengiriman Rokok Ilegal

Mediakompasnews.Com – Malang – Pada hari Selasa, 26 Juli 2022, Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat kepada jasa ekspedisi yang berada di wilayah pengawasan KPPBC TMC Malang.

Tim melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi JNE Express Muharto di Jalan Muharto Nomor 16 Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang Jawa Timur. Atas hasil pemeriksaan diperoleh hasil adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek Siaga Mild, Sendang Biru dan Cengkeh 99 Mild tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4 koli dengan total barang ±620 bungkus.

Baca Juga :  Kanwil Ditjenpas Banten Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakon Kemenimipas 2025

Selanjutnya, Tim melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi Sicepat Ekspres cabang Turen di Jalan Panglima Sudirman Nomor 103, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut didapati adanya pengiriman BKC HT jenis SKM dengan merek Sumber Baru SB, Sumber Baru SBR, Lea Mild, Glori Mild, Sendang Biru Bold, Leo Mild, Sendang Biru, Joss Mild Batara, G.A. Menthol, GA Gold, Apple Mild dan Das Mild tanpa dilekati pita cukai sebanyak 29 koli dengan total ±3.246 bungkus.

Baca Juga :  Pimpin Rakor Penanggulangan Karhutla Tahun 2023 Bersama Forkopimda, Kapolres Rohul Perlu Penyamaan Persepsi

Kegiatan ditutup dengan pemeriksaan pada jasa ekspedisi Sicepat (line haul darat) yang beralamat di Jalan Abd. Rahman Saleh Nomor 15, Upek-upek, Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dari pemeriksaan didapati adanya pengiriman BKC HT jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 79 koli dengan total batang ±7.096 bungkus.

Selanjutnya Tim membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 128.448.000,- dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 74.928.000,- . Dalam kegiatan ini Tim juga terus memberikan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi terkait larangan melakukan pengiriman BKC HT ilegal serta melakukan penempelan stiker terkait larangan melakukan pengiriman rokok ilegal.

Baca Juga :  Terpilih Aklamasi Menjadi Ketua IKA UNILA, Kapolda Banten Ajak Alumni Beri Kontribusi Optimal Bagi Negara

“Dengan upaya aktif ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya terus menurun dan dihimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal,” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Luar Biasa, 34 Tersangka Kasus Narkotika Ditangkap Polres Rohul Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2022

Berita Utama

Dengan Keterbatasan, Disnaker Kabupaten Lebak Mencapai Target PAD

Berita Utama

Gus Halim: Peran BUMN dan Swasta Penting untuk Pembangunan Desa yang Berkelanjutan

Berita Utama

PMI Rohul dan Pemkab Rohul Gelar Bhakti Sosial Donor Darah di PTPN V Kebun SEI Rokan Pagaran Tapah

Berita Utama

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Rutan Kelas I Tangerang

Berita Utama

Polri Siap Tindak Tegas Oknum Polisi Yang Intimidasi Wartawan Saat Meliput di Duren Tiga

Berita Utama

Organisasi POSPERA DPC Lampung Selatan Resmi Terdaftar Di Kesbangpol

Berita Utama

Menyiapkan Langkah Baru, Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang Terus Asah Kemampuan Bahasa Inggris