LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Peristiwa

Rabu, 27 Juli 2022 - 13:01 WIB

Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Ratusan Pengiriman Rokok Ilegal

Mediakompasnews.Com – Malang – Pada hari Selasa, 26 Juli 2022, Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat kepada jasa ekspedisi yang berada di wilayah pengawasan KPPBC TMC Malang.

Tim melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi JNE Express Muharto di Jalan Muharto Nomor 16 Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang Jawa Timur. Atas hasil pemeriksaan diperoleh hasil adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek Siaga Mild, Sendang Biru dan Cengkeh 99 Mild tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4 koli dengan total barang ±620 bungkus.

Baca Juga :  Apel Perdana Tahun 2023, ASN Dituntut Menyesuaikan Diri Terhadap Perkembangan Reformasi Birokrasi

Selanjutnya, Tim melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi Sicepat Ekspres cabang Turen di Jalan Panglima Sudirman Nomor 103, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut didapati adanya pengiriman BKC HT jenis SKM dengan merek Sumber Baru SB, Sumber Baru SBR, Lea Mild, Glori Mild, Sendang Biru Bold, Leo Mild, Sendang Biru, Joss Mild Batara, G.A. Menthol, GA Gold, Apple Mild dan Das Mild tanpa dilekati pita cukai sebanyak 29 koli dengan total ±3.246 bungkus.

Baca Juga :  Aster Kasdam II Sriwijaya Mengecek Kampung Pancasila Yang Ada Di Jajaran Kodim Belitung

Kegiatan ditutup dengan pemeriksaan pada jasa ekspedisi Sicepat (line haul darat) yang beralamat di Jalan Abd. Rahman Saleh Nomor 15, Upek-upek, Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dari pemeriksaan didapati adanya pengiriman BKC HT jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 79 koli dengan total batang ±7.096 bungkus.

Selanjutnya Tim membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 128.448.000,- dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 74.928.000,- . Dalam kegiatan ini Tim juga terus memberikan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi terkait larangan melakukan pengiriman BKC HT ilegal serta melakukan penempelan stiker terkait larangan melakukan pengiriman rokok ilegal.

Baca Juga :  Pangdam I/BB Dampingi Presiden RI Acara F1H20 di Balige

“Dengan upaya aktif ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya terus menurun dan dihimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal,” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penguatan Kebijakan Fiskal dan Moneter Atasi Ancaman Krisis Global

Berita Utama

Pemerintah Terus Antisipasi Subvarian Covid-19

Berita Utama

Kapolres Rohul Jadi Nara Sumber Sosialisasi Penerimaan Terpadu Calon Anggota Polri TA 2023 Di di SMAN 1 Rambah

Berita Utama

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Rutan Kelas I Tangerang

Berita Utama

Menejemen PTPN IV Kebun Sei Rokan Choiri Menyantuni Anak Yatim Dan Piatu Di Masjid Al’inzar

Berita Utama

Bersih Tanpa Narkoba, Penandatanganan Komitmen Bersama Rencana Aksi Daerah Program P4GN Kota Tangerang Digelar

Berita Utama

Soal Kereta Api Lintas Makassar-Parepare, Presiden: Ini Pekerjaan Besar

Berita Utama

Presiden Jokowi Silaturahmi dengan Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri