LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / POLDA LAMPUNG / TNI/POLRI

Kamis, 12 Januari 2023 - 01:56 WIB

Ditresnarkoba Polda Lampung Berhasil Mengungkap Ladang Ganja di Hatta Lampung Selatan

Mediakompasnews.Com – Bandar Lampung – Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil ungkap ladang ganja, sebanyak. 55 (lima puluh lima) batang ganja di Dusun Hatta, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheuni, Lampung Selatan, Sabtu (07/01/2023)

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan informasi pengungkapan ladang Ganja tersebut.

“Kami sudah konfirmasikan informasinya dengan jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, bahwa ladang ganja tersebut berhasil diungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat,”ungkap Pandra.

Pandra mengatakan, atas dasar laporan tersebut, pada hari Sabtu (7/1/2023) sekira pukulĀ  05.00 WIB petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial MR (51) berikut barang bukti berupa 55 batang ganja dan alat bukti lainnya, jelasnya.

Baca Juga :  Memasuki H+6, Bangunan Rangka Rumah di Kampung Homlikya Mulai Nampak

Dia menjelaskan, kronologis awal pengungkapan ladang ganja tersebut berawal Pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2023, petugas mendapatkan informasi adanya tanaman ganja di kebun milik salah satu warga hatta kecamatan Bakauheni.

Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal dari jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, respon cepat langsung melakukan pengecekan, dan menemukan kebun ganja di Dusun Hatta, Desa Hatta, Kecamatan Bakuheni, Lampung Selatan, ujarnya.

Baca Juga :  Masyarakat Apresiasi Langkah Divisi Humas Polri Dalam Menggelar Dialog Publik Jelang Pemilu 2024

Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pemilik kebuh tersebut bernama Saudara MR warga desa Hatta kec. Bakauheni, atas dasar informasi tersebut TIM Opsnal Subit 3 melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku Sdr. MR di kediamanya di desa hatta kec. Bakauheni Lamsel.

Saat itu dilakukan interogasi terhadap pelaku MR, dan pelaku tersebut mengakui bahwa dia adalah pemilik dari kebun ganja tersebut, Kemudian pelaku MR di bawa ke kebun miliknya yg berisikan tanaman ganja utk diperlihatkan, dengan didampingi perangkat desa yaitu kepala desa dan 2 (dua) org pamong utk menyaksikan pencabutan batang ganja pelaku MR, untuk dilakukan penyitaaan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Berikan Bantuan Mesin Pemarut Sagu Kepada Masyarakat Perbatasan RI-PNG

Dari hasil penangkapan tersebut petugas dari jajaran subdit 3 Ditresnarkoba Polda lampung berhasil menyita sejumlah barang bukti, 1 (satu) buah kotak stenlis berisikan 5 buah pipa kaca , 1 (satu) buah tas berwarna cokelat , dan 2 (dua) unit Handphone merk nokia dan xiomi.

Saat ini pelaku MR, berikut barang Bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan, tutupnya

(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Lepas Pemberangkatan Mudik Gratis ke Semarang dan Tegal

TNI/POLRI

Satgas Banops Operasi Zebra Maung 2022 Polres Lebak gelar Operasi di hari ke Sembilan

TNI/POLRI

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Personel Sat Resnarkoba Polresta Cirebon Jalani Tes Urine

Berita Utama

Kapolda Aceh: Turnamen Tenis Hari Bhayangkara Ke-76 Ajang Membangun Sinergisitas

TNI/POLRI

Babinsa Koramil 414-04/Membalong Menghadiri Acara Peresmian Kantor Desa Tanjung Rusa

TNI/POLRI

Prajurit Badak Hitam 511 Ajak Masyarakat Membersihkan Lingkungan Gereja Di Perbatasan RI-PNG

TNI/POLRI

Profil Anggota Satuan Brimob Polda Lampung yang Meninggal di Papua

TNI/POLRI

Tekankan Berantas TPPO di Acara SOMTC, Kapolri: Kita Sayang dan Ingin Lindungi WNI