Selasa, Desember 23, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Tanpa PBG, Proyek Gedung Pemkot Tangerang Bernilai Rp40 Miliar Lebih Disorot Hukum

by Admin2
Desember 23, 2025
in Berita Utama, Pemerintah Daerah
0
Tanpa PBG, Proyek Gedung Pemkot Tangerang Bernilai Rp40 Miliar Lebih Disorot Hukum
0
SHARES
4
VIEWS

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Dua proyek strategis Pemerintah Kota Tangerang kembali menimbulkan tanda tanya besar soal kepatuhan terhadap regulasi pembangunan. Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang diduga melaksanakan pekerjaan konstruksi bernilai miliaran rupiah tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen wajib yang menjadi dasar legalitas setiap bangunan milik negara, Senin (24/11/25).

Temuan ini menuai sorotan publik lantaran perizinan PBG merupakan persyaratan fundamental sesuai peraturan perundang-undangan. Minimnya keterbukaan dari pihak terkait semakin mempertebal dugaan adanya pelanggaran serius.

Related posts

Rutan Kelas I Tangerang Raih Penghargaan IKPA Terbaik 2025

Rutan Kelas I Tangerang Raih Penghargaan IKPA Terbaik 2025

Desember 23, 2025
Perempuan Berdaya dan Berkarya, Rutan Tangerang Peringati Hari Ibu ke-97

Perempuan Berdaya dan Berkarya, Rutan Tangerang Peringati Hari Ibu ke-97

Desember 22, 2025

1. Pembangunan Gedung Pemuda (PGP) Tahun 2022

Nilai proyek: Rp14.443.218.000

Bangunan ini sejak awal diduga tidak mengantongi PBG. Padahal peraturan telah mengatur bahwa bangunan pemerintah wajib melalui proses perizinan teknis sebelum konstruksi dimulai.

2. Pembangunan Gedung Parkir RSUD Kota Tangerang Tahun 2025

Nilai proyek: Rp25.999.996.100,00

Proyek ini menjadi sorotan terbaru. Dalam pelaksanaan fisik dan dokumen informasi proyek, tidak ditemukan keterbukaan mengenai PBG. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius:

Baca Juga :  Buka Benda Fair, Dr. Nurdin Berharap Terlaksana di Seluruh Kecamatan

Bagaimana proyek bernilai hampir Rp26 miliar bisa berjalan tanpa mencantumkan PBG sebagai dokumen dasar?

Regulasi yang Diduga Diabaikan

Dasar hukum yang mewajibkan PBG:

1. PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja
Pasal 17 dan 19: setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum dibangun.

2. Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Menegaskan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat wajib.

3. UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Memastikan bangunan pemerintahan harus memenuhi standar teknis dan perizinan.

Jika bangunan negara berjalan tanpa PBG, maka:

  1. Bangunan dianggap tidak sah secara administratif,
  2. Berpotensi membahayakan aspek keselamatan konstruksi,
  3. Berpotensi menghilangkan pemasukan retribusi daerah,
  4. Berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Analisis Hukum dari LBH Lawfirm: Ada Potensi Tipikor Jika Fakta Terbukti

Praktisi hukum LBH Lawfirm, M. Reza Fatomy, memberikan analisis tegas mengenai kasus ini.

Baca Juga :  Dari Jawa Tengah, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungan Kerja ke Jawa Timur

“PBG itu wajib. Jika proyek pemerintah dikerjakan tanpa PBG, maka ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Ada potensi jelas penyalahgunaan wewenang.”

Reza menjelaskan dasar hukumnya:

UU Tipikor – Pasal 3

Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi.

KUHP – Pasal 415

Mengatur penyalahgunaan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi negara.

“Pembangunan tanpa izin, apalagi bernilai miliaran, berpotensi menyerempet Pasal 3 UU Tipikor bila ada kerugian retribusi atau penyalahgunaan kewenangan. Aparat penegak hukum patut turun jika bukti kuat,” jelas Reza.

Ia menegaskan bahwa bungkamnya pejabat justru memperkuat dugaan adanya masalah.

“Transparansi adalah kewajiban pemerintah. Diam atau menutup informasi penting justru membuka ruang spekulasi publik.”

LSM Bersiap Melapor ke Kejaksaan dan Ombudsman

Sejumlah LSM anti-korupsi menyatakan siap mengajukan laporan resmi kepada:

  1. Inspektorat Daerah Kota Tangerang
  2. Ombudsman RI Banten
  3. Kejaksaan Negeri Tangerang

LSM menilai perlu dilakukan audit investigatif terhadap dokumen kontrak, perizinan, dan proses pelaksanaan proyek.

Warga Soroti Integritas Pemerintah Kota Tangerang

Rudi (45), warga Kota Tangerang, mengatakan pemerintah daerah harus menjadi contoh dalam tata kelola.

Baca Juga :  Polrestro Tangerang Kota Perketat Penjagaan Mako Pasca Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung

“Kalau proyek pemerintah saja tak punya izin, ini ironi. Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk masyarakat kecil.”

Siti Nurhayati, warga Cipondoh, juga menekankan pengawasan anggaran.

“Uang rakyat harus dijaga. Pemerintah wajib jelaskan apakah PBG itu ada atau memang benar tidak diurus.”

Sekdis Perkimtan Bungkam, Tidak Jawab Konfirmasi

Upaya konfirmasi redaksi kepada Sekretaris Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Katrina Iswandari, melalui pesan WhatsApp sejak dua hari terakhir tidak mendapatkan jawaban.

Konfirmasi juga dikirimkan ke:

  1. Dinas Perizinan/Kesesuaian Bangunan
  2. Bagian Hukum Pemkot Tangerang

Namun hingga berita ini dirilis, belum ada satu pun jawaban resmi mengenai keberadaan PBG untuk dua proyek tersebut.

Redaksi Menyediakan Ruang Hak Jawab

Sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 1, 3, dan 5, pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini dipersilakan memberikan:

  • Hak jawab
  • Hak koreksi
  • Klarifikasi resmi

Redaksi siap memuatnya pada pemberitaan berikutnya. (Mar)

Previous Post

Atasi Overkapasitas, Rutan Kelas I Tangerang Bebaskan 33 Warga Binaan Melalui Program Integrasi

Next Post

Rutan Tangerang Resmi Terima 9 Peserta Program Magang Nasional Kemnaker–Kemenimipas

Next Post
Rutan Tangerang Resmi Terima 9 Peserta Program Magang Nasional Kemnaker–Kemenimipas

Rutan Tangerang Resmi Terima 9 Peserta Program Magang Nasional Kemnaker–Kemenimipas

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In