DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah

Senin, 24 November 2025 - 13:28 WIB

Tanpa PBG, Proyek Gedung Pemkot Tangerang Bernilai Rp40 Miliar Lebih Disorot Hukum

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Dua proyek strategis Pemerintah Kota Tangerang kembali menimbulkan tanda tanya besar soal kepatuhan terhadap regulasi pembangunan. Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang diduga melaksanakan pekerjaan konstruksi bernilai miliaran rupiah tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen wajib yang menjadi dasar legalitas setiap bangunan milik negara, Senin (24/11/25).

Temuan ini menuai sorotan publik lantaran perizinan PBG merupakan persyaratan fundamental sesuai peraturan perundang-undangan. Minimnya keterbukaan dari pihak terkait semakin mempertebal dugaan adanya pelanggaran serius.

1. Pembangunan Gedung Pemuda (PGP) Tahun 2022

Nilai proyek: Rp14.443.218.000

Bangunan ini sejak awal diduga tidak mengantongi PBG. Padahal peraturan telah mengatur bahwa bangunan pemerintah wajib melalui proses perizinan teknis sebelum konstruksi dimulai.

2. Pembangunan Gedung Parkir RSUD Kota Tangerang Tahun 2025

Nilai proyek: Rp25.999.996.100,00

Proyek ini menjadi sorotan terbaru. Dalam pelaksanaan fisik dan dokumen informasi proyek, tidak ditemukan keterbukaan mengenai PBG. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius:

Bagaimana proyek bernilai hampir Rp26 miliar bisa berjalan tanpa mencantumkan PBG sebagai dokumen dasar?

Baca Juga :  Semarakan HUT ke-77 Kemerdekaan Indonesia, Kemendagri Ajak Pemda Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih

Regulasi yang Diduga Diabaikan

Dasar hukum yang mewajibkan PBG:

1. PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja
Pasal 17 dan 19: setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum dibangun.

2. Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Menegaskan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat wajib.

3. UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Memastikan bangunan pemerintahan harus memenuhi standar teknis dan perizinan.

Jika bangunan negara berjalan tanpa PBG, maka:

  1. Bangunan dianggap tidak sah secara administratif,
  2. Berpotensi membahayakan aspek keselamatan konstruksi,
  3. Berpotensi menghilangkan pemasukan retribusi daerah,
  4. Berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Analisis Hukum dari LBH Lawfirm: Ada Potensi Tipikor Jika Fakta Terbukti

Praktisi hukum LBH Lawfirm, M. Reza Fatomy, memberikan analisis tegas mengenai kasus ini.

“PBG itu wajib. Jika proyek pemerintah dikerjakan tanpa PBG, maka ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Ada potensi jelas penyalahgunaan wewenang.”

Baca Juga :  Suasana Haru di Rutan Tangerang, Warga Binaan Berbuka Puasa Bersama Keluarga

Reza menjelaskan dasar hukumnya:

UU Tipikor – Pasal 3

Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi.

KUHP – Pasal 415

Mengatur penyalahgunaan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi negara.

“Pembangunan tanpa izin, apalagi bernilai miliaran, berpotensi menyerempet Pasal 3 UU Tipikor bila ada kerugian retribusi atau penyalahgunaan kewenangan. Aparat penegak hukum patut turun jika bukti kuat,” jelas Reza.

Ia menegaskan bahwa bungkamnya pejabat justru memperkuat dugaan adanya masalah.

“Transparansi adalah kewajiban pemerintah. Diam atau menutup informasi penting justru membuka ruang spekulasi publik.”

LSM Bersiap Melapor ke Kejaksaan dan Ombudsman

Sejumlah LSM anti-korupsi menyatakan siap mengajukan laporan resmi kepada:

  1. Inspektorat Daerah Kota Tangerang
  2. Ombudsman RI Banten
  3. Kejaksaan Negeri Tangerang

LSM menilai perlu dilakukan audit investigatif terhadap dokumen kontrak, perizinan, dan proses pelaksanaan proyek.

Warga Soroti Integritas Pemerintah Kota Tangerang

Rudi (45), warga Kota Tangerang, mengatakan pemerintah daerah harus menjadi contoh dalam tata kelola.

Baca Juga :  Warga Penerima Program BPNT Kena Pungli Oknum BPD: APH Diminta Turun Tangan

“Kalau proyek pemerintah saja tak punya izin, ini ironi. Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk masyarakat kecil.”

Siti Nurhayati, warga Cipondoh, juga menekankan pengawasan anggaran.

“Uang rakyat harus dijaga. Pemerintah wajib jelaskan apakah PBG itu ada atau memang benar tidak diurus.”

Sekdis Perkimtan Bungkam, Tidak Jawab Konfirmasi

Upaya konfirmasi redaksi kepada Sekretaris Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Katrina Iswandari, melalui pesan WhatsApp sejak dua hari terakhir tidak mendapatkan jawaban.

Konfirmasi juga dikirimkan ke:

  1. Dinas Perizinan/Kesesuaian Bangunan
  2. Bagian Hukum Pemkot Tangerang

Namun hingga berita ini dirilis, belum ada satu pun jawaban resmi mengenai keberadaan PBG untuk dua proyek tersebut.

Redaksi Menyediakan Ruang Hak Jawab

Sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 1, 3, dan 5, pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini dipersilakan memberikan:

  • Hak jawab
  • Hak koreksi
  • Klarifikasi resmi

Redaksi siap memuatnya pada pemberitaan berikutnya. (Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Buka Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda, Presiden Ajak Daerah Tangani Inflasi Bersama

Berita Utama

Bupati Sumenep Hadiri Haul Akbar dan Penjamasan Pusaka Leluhur Keraton Agung di Desa Aeng Tongtong

Berita Utama

Terima Pengurus MUI, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Jaga Kerukunan Umat Beragama di Indonesia

Berita Utama

Apel Perdana Tahun 2023, ASN Dituntut Menyesuaikan Diri Terhadap Perkembangan Reformasi Birokrasi

Berita Utama

JAVA EO Bekerjasama Dengan Gardens at Candi Sawangan Depok Gelar Bazaar UMKM

Berita Utama

Danramil dan Babinsa Terbaik Kodim 0601/Pandeglang Menerima Penghargaan Dari KSAD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman

Berita Utama

Jalasenastri Armada III Ikut Serta Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Bawah Laut

Berita Utama

Danrem 064/MY Babinsa Tidak Boleh Ketinggalan Teknologi