LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah

Senin, 24 November 2025 - 13:28 WIB

Tanpa PBG, Proyek Gedung Pemkot Tangerang Bernilai Rp40 Miliar Lebih Disorot Hukum

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Dua proyek strategis Pemerintah Kota Tangerang kembali menimbulkan tanda tanya besar soal kepatuhan terhadap regulasi pembangunan. Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang diduga melaksanakan pekerjaan konstruksi bernilai miliaran rupiah tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen wajib yang menjadi dasar legalitas setiap bangunan milik negara, Senin (24/11/25).

Temuan ini menuai sorotan publik lantaran perizinan PBG merupakan persyaratan fundamental sesuai peraturan perundang-undangan. Minimnya keterbukaan dari pihak terkait semakin mempertebal dugaan adanya pelanggaran serius.

1. Pembangunan Gedung Pemuda (PGP) Tahun 2022

Nilai proyek: Rp14.443.218.000

Bangunan ini sejak awal diduga tidak mengantongi PBG. Padahal peraturan telah mengatur bahwa bangunan pemerintah wajib melalui proses perizinan teknis sebelum konstruksi dimulai.

2. Pembangunan Gedung Parkir RSUD Kota Tangerang Tahun 2025

Nilai proyek: Rp25.999.996.100,00

Proyek ini menjadi sorotan terbaru. Dalam pelaksanaan fisik dan dokumen informasi proyek, tidak ditemukan keterbukaan mengenai PBG. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius:

Bagaimana proyek bernilai hampir Rp26 miliar bisa berjalan tanpa mencantumkan PBG sebagai dokumen dasar?

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Gelorakan Semangat Kerja Menuju Polri Presisi

Regulasi yang Diduga Diabaikan

Dasar hukum yang mewajibkan PBG:

1. PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja
Pasal 17 dan 19: setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum dibangun.

2. Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Menegaskan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat wajib.

3. UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Memastikan bangunan pemerintahan harus memenuhi standar teknis dan perizinan.

Jika bangunan negara berjalan tanpa PBG, maka:

  1. Bangunan dianggap tidak sah secara administratif,
  2. Berpotensi membahayakan aspek keselamatan konstruksi,
  3. Berpotensi menghilangkan pemasukan retribusi daerah,
  4. Berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Analisis Hukum dari LBH Lawfirm: Ada Potensi Tipikor Jika Fakta Terbukti

Praktisi hukum LBH Lawfirm, M. Reza Fatomy, memberikan analisis tegas mengenai kasus ini.

“PBG itu wajib. Jika proyek pemerintah dikerjakan tanpa PBG, maka ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Ada potensi jelas penyalahgunaan wewenang.”

Baca Juga :  Mudah! Di Polda Banten Bisa Perpanjang SIM Lewat Online

Reza menjelaskan dasar hukumnya:

UU Tipikor – Pasal 3

Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi.

KUHP – Pasal 415

Mengatur penyalahgunaan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi negara.

“Pembangunan tanpa izin, apalagi bernilai miliaran, berpotensi menyerempet Pasal 3 UU Tipikor bila ada kerugian retribusi atau penyalahgunaan kewenangan. Aparat penegak hukum patut turun jika bukti kuat,” jelas Reza.

Ia menegaskan bahwa bungkamnya pejabat justru memperkuat dugaan adanya masalah.

“Transparansi adalah kewajiban pemerintah. Diam atau menutup informasi penting justru membuka ruang spekulasi publik.”

LSM Bersiap Melapor ke Kejaksaan dan Ombudsman

Sejumlah LSM anti-korupsi menyatakan siap mengajukan laporan resmi kepada:

  1. Inspektorat Daerah Kota Tangerang
  2. Ombudsman RI Banten
  3. Kejaksaan Negeri Tangerang

LSM menilai perlu dilakukan audit investigatif terhadap dokumen kontrak, perizinan, dan proses pelaksanaan proyek.

Warga Soroti Integritas Pemerintah Kota Tangerang

Rudi (45), warga Kota Tangerang, mengatakan pemerintah daerah harus menjadi contoh dalam tata kelola.

Baca Juga :  Pagelaran Wayang Kulit, Kapolri: Pelestarian Budaya Hingga Dekat dengan Masyarakat

“Kalau proyek pemerintah saja tak punya izin, ini ironi. Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk masyarakat kecil.”

Siti Nurhayati, warga Cipondoh, juga menekankan pengawasan anggaran.

“Uang rakyat harus dijaga. Pemerintah wajib jelaskan apakah PBG itu ada atau memang benar tidak diurus.”

Sekdis Perkimtan Bungkam, Tidak Jawab Konfirmasi

Upaya konfirmasi redaksi kepada Sekretaris Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Katrina Iswandari, melalui pesan WhatsApp sejak dua hari terakhir tidak mendapatkan jawaban.

Konfirmasi juga dikirimkan ke:

  1. Dinas Perizinan/Kesesuaian Bangunan
  2. Bagian Hukum Pemkot Tangerang

Namun hingga berita ini dirilis, belum ada satu pun jawaban resmi mengenai keberadaan PBG untuk dua proyek tersebut.

Redaksi Menyediakan Ruang Hak Jawab

Sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 1, 3, dan 5, pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini dipersilakan memberikan:

  • Hak jawab
  • Hak koreksi
  • Klarifikasi resmi

Redaksi siap memuatnya pada pemberitaan berikutnya. (Mar)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

Camat Widasari Monitoring Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

Berita Utama

Datangkan Pengajar dari Inggris, Kapolri Komitmen Perbaiki Manajemen Kompetisi Sepak Bola

Berita Utama

Terima Perwakilan Kepala Desa, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Pemerintah Daerah

Tingkatkan Keimanan, Satgas Pamtas Yonif 511/DY Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H Bersama Warga di Perbatasan

Pemerintah Daerah

Forkopimda Indramayu dan PG. Rajawali II Adakan Rakor Penyelesaian Konflik Lahan HGU

Berita Utama

Dihadiri Bupati Rohul H. Sukiman,Pemkab Rohul-Bengkalis Teken Kesepakatan Bersama Pembangunan dan Pemeliharaan Pilar Batas Daerah

Berita Utama

Sebanyak 250 Orang Siswa Dapat Bantuan Buku, Seragam, Dan Sepatu Dari Pemdes Keles.

Pemerintah Daerah

Yayasan Sapa Difa Imogiri di Resmikan oleh Bupati Bantul