Mediakompasnews com – Kota Tangerang – Hujan singkat yang mengguyur Kota Tangerang pada Rabu (03/12/2025) berakhir dengan kepanikan bagi warga RT 01 RW 12, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Alih-alih mengalir ke saluran IPAL maupun drainase internal rumah sakit, air hujan justru meluap dari arah belakang RS Sitanala dan menerjang permukiman warga hingga setinggi 30 cm.
Diduga kuat, drainase RS Sitanala tidak berfungsi. Air dari area belakang rumah sakit mengalir deras tanpa kendali menuju kawasan pemukiman. Warga yang panik terpaksa melakukan tindakan darurat dengan menutup aliran air menggunakan karung pasir agar limpasan tidak makin masuk ke rumah-rumah.
Warga Mengeluh: “Barang Elektronik Rusak, Rumah Terendam”
Selain mengganggu aktivitas, banjir tersebut juga merusak sejumlah barang elektronik dan menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyakit.
Seorang warga yang terdampak mengatakan:
“Hujan tidak seberapa, tapi air langsung meluap dari arah rumah sakit. Barang-barang kami rusak. Kami minta pihak RS Sitanala bertanggung jawab dan segera memperbaiki drainase,” tegasnya.
Tokoh masyarakat setempat yang ikut mendampingi warga juga angkat bicara.
“Kami dari RT, RW, aktivis, dan perwakilan masyarakat sepakat mendesak Direktur RS Sitanala turun langsung melihat kondisi ini. Jangan sampai ada korban lebih besar,” ujarnya.
Aktivis Reaksi Keras: Ada Dugaan Kelalaian Manajemen Rumah Sakit
Dua aktivis lokal turut menyoroti persoalan ini karena dinilai sudah melampaui batas toleransi.
Tedy, Sekretaris Jenderal PROGIB Kota Tangerang:
“Atas kejadian kemarin, kami bersama aktivis dan tokoh masyarakat akan segera melayangkan surat resmi kepada Direktur RS Sitanala. Tidak bisa dibiarkan, ini merugikan warga,” tegas Tedy.
Sementara itu, Saiman, Ketua Umum LSM Rembuk, menilai ada indikasi kelalaian pihak RS.
“Ini jelas berkaitan dengan kewajiban rumah sakit menjaga keamanan lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Bila kelalaian ini membahayakan keselamatan umum, pasal 187 KUHP dapat diberlakukan. Direktur RS harus bertanggung jawab,” ujarnya dengan tegas.
Dasar Hukum yang Dapat Dikenakan
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: fasilitas layanan kesehatan wajib menjaga standar keselamatan, termasuk tata kelola lingkungan.
Pasal 187 KUHP: kelalaian yang menyebabkan bahaya umum dapat dikenai sanksi pidana.
Pihak RS Belum Beri Keterangan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen RS Sitanala belum memberikan penjelasan apa pun terkait dugaan drainase tidak berfungsi maupun tuntutan warga yang terdampak.
Warga berharap pihak rumah sakit segera hadir, memberikan solusi konkret, dan mencegah tragedi serupa terulang kembali.
(Mar/Jun / Tim)

































