DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Nasional / Sorotan / TNI/POLRI

Jumat, 7 November 2025 - 03:49 WIB

Pria Ini Di Tangkap Personil Polsek Kepenuhan Pelaku Pencurian Berondolan Sawit

Mediakompasnews.com — Rokan Hulu — Jajaran Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian berondolan kelapa sawit yang terjadi di areal perkebunan Koperasi Kopsa Bunda, Desa Rantau Binuang Sakti, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 16.15 WIB. Pelaku berinisial G E D (32), seorang petani warga setempat, diduga mencuri berondolan sawit di kebun koperasi tersebut.

Kasus ini terungkap setelah pelapor, MB (35), menerima laporan dari warga bernama S bahwa seorang pria telah diamankan oleh petugas keamanan PT. PISP II karena kedapatan membawa berondolan sawit tanpa izin.

Baca Juga :  Peduli, Kapolres Metro Jakarta Barat Jenguk Anggotanya yang Sakit

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kepenuhan IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H. memerintahkan personel untuk segera menuju lokasi kejadian guna melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Kepenuhan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 19 karung berisi berondolan sawit seberat sekitar 1.080 kilogram serta 1 unit angkong yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian. Akibat kejadian ini, pihak koperasi mengalami kerugian sekitar Rp 5.076.000 (lima juta tujuh puluh enam ribu rupiah).

Baca Juga :  Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif Di Bulan Rhamadhon, Lewat Jum'at Curhat Polwan Polres Rohul Temui Masyarakat

Kapolsek Kepenuhan dalam laporannya kepada Kapolres Rokan Hulu menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, personel langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Kepenuhan.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan. Kasus ini sedang dalam proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Kepenuhan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kapolres Rokan Hulu AKBP EMIL EKA PUTRA, S.I.K., M.Si. mengapresiasi langkah cepat anggotanya dalam menindak laporan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk pencurian hasil perkebunan. Kepada masyarakat kami imbau agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor bila mengetahui tindak kejahatan,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Tangkap Potensi Pasar, Lapas Rangkasbitung Gelar Pelatihan Pembuatan Mebel

Dengan tertangkapnya pelaku ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, khususnya di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu,Fajar Haryowimbuko Memimpin Upacara Pelantikan

Berita Utama

Turnamen Bola Volly Dandim 0623/Cilegon cup 2022

Berita Utama

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Cijaku Polres Lebak Laksanakan Jumat Curhat.

Berita Utama

Pijat atau Prostitusi? Dice Massage Gading Serpong Terendus Praktik “Full Service”, Aparat Diminta Bertindak

Berita Utama

Kawanan Rampok Minimarket di Cipadu Kota Tangerang Berhasil Dibekuk Polisi, Berikut Informasi Selengkapnya

Berita Utama

Polres Tegal Kota Gelar Rekontruksi Kasus Penemuan Mayat Dalam Karung

Hukum dan Kriminal

Jual Beli Barang Haram, Seorang Pemuda Berhasil Diamankan Polisi

Berita Utama

Peduli Terhadap Kesehatan Masyarakat, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Bersama Puskesmas Melaksanakan Posyandu