Mediakompasnews,com – Lebak Banten – Kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, pasca dilantiknya pejabat lama, Budi Santoso, ke Pemerintah Provinsi Banten pada Senin (3/11), menuai sorotan tajam. Selain menjadi isu hukum dan administrasi, kondisi ini juga memicu reaksi dari organisasi masyarakat.
Erland Felany Fazry, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pergerakan Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM) Provinsi Banten, mendesak Bupati Lebak untuk segera mengambil langkah administratif yang diperlukan.
Erland Felany Fazry menekankan bahwa tidak adanya Plt Sekda akan menjadi risiko besar bagi birokrasi dan pelayanan publik di Lebak. “Secara hukum administrasi, posisi Sekda adalah urat nadi pemerintahan. Tidak boleh ada kekosongan, bahkan untuk sehari. Bupati wajib segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekda untuk memastikan roda pemerintahan, terutama koordinasi antar Perangkat Daerah dan proses anggaran, tetap berjalan,” tegas Erland.Senin (3/11/25).
Erland mengingatkan bahwa penunjukan Plt ini memiliki batas waktu, yakni maksimal enam bulan, sambil menunggu proses pengisian jabatan definitif.
PERPAM Banten juga menyoroti kewajiban Pemkab Lebak untuk segera memulai tahapan pengisian Sekda definitif melalui Seleksi Terbuka (Lelang Jabatan).
“Kekosongan ini harus disikapi dengan segera membuka lelang jabatan. Administrasi kepegawaian sudah jelas, proses ini harus didorong cepat dan transparan,” tambah Erland.
Ia menambahkan, keterlambatan dalam proses ini dapat diartikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah terkait.
Oleh karena itu, Pemkab Lebak didesak untuk segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar tahapan seleksi berjalan objektif.
“Kami dari PERPAM Banten akan terus mengawal dan memantau proses pengisian Sekda Lebak. Kami berharap Sekda definitif yang terpilih nantinya adalah sosok yang memiliki integritas tinggi dan mampu
mengakselerasi pembangunan daerah,” pungkas Erland Felany Fazry.
(Aris)

































