Mediakompasnews.com – LEBAK – Badan Koordinasi LSM (BK-LSM) Kabupaten Lebak meminta kepada tim Siber Polda Banten dan Mabes Polri Sidak ke Kabupaten Lebak, terkait maraknya usaha RTRW Net atau penjualan voucer wifi Illegal di Kabupaten Lebak. Pasalnya hingga kini jumlah pengusaha RTRW Net diduga Illegal di Kabupaten Lebak makin menjamur. Hal ini diungkap Mamik Slamet, Kordinator BK-LSM Lebak, Senin, 23 September 2024.
“Hingga kini di Kabupaten Lebak usaha RTRW Net yang tidak mengantongi izin resmi makin menjamur, mereka mayoritas menggunakan sumber internet Indihome milik Telkom atau Telkomsel, padahal hal itu tidak dibenarkan secara aturan” ungkap Mamik Slamet, Kordinator BK-LSM Lebak, ditemui di Sekretariat BK-LSM Lebak, Jalan Maulana Hasanudin, Kampung Rancagawe, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.
Mamik Slamet juga menilai, selama ini Pemerintah, baik pusat maupun daerah terkesan tutup mata terkait keberadaan usaha RTRW Net yang tidak mengantongi perizinan secara resmi.
“Banyak pelaku usaha RTRW Net yang tidak mengantongi izin dari Pemerintah, namun terkesan dibiarkan, padahal jangan pernah pandang mereka sepele, jika dikalkulasi keuntungan yang didapat dari usaha RTRW Net yang memanfaatkan sumber internet dari Indihome, keuntungannya berlipat-lipat, karena mereka hanya membayar biaya bulanan saja, sudah seharusnya hal itu ditindak dengan tegas” pungkasnya.
(Suryadi)