LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:16 WIB

Bandel Setelah Dihimbau, Oknum Kades di Boalemo Akhirnya Diciduk Polda Gorontalo

Mediakompasnews.com – Kabupaten Boalemo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan seorang oknum Kepala Desa (Kades) Saripi berinisial SP sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Penetapan tersangka terhadap SP dilakukan setelah penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo sebelumnya menangkap sembilan pelaku penambangan ilegal di lokasi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, sembilan tersangka itu mengaku bahwa SP berperan sebagai koordinator dan penyandang dana kegiatan PETI di kawasan perkebunan tebu, Kecamatan Paguyaman.

Baca Juga :  Kasal Dan Wamenhan RI Bahas Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

“Oknum Kades Saripi berinisial SP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengkoordinir sekaligus membiayai aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut,” ujar Dirreskrimsus Polda Gorontalo KBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Maruly menambahkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 Oktober 2025, setelah tim penyidik menemukan para pelaku masih beroperasi meskipun telah diberikan himbauan seminggu sebelumnya untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal.

“Kami sudah melakukan upaya persuasif, tetapi para pelaku tetap membandel. Bahkan sempat terjadi perlawanan saat tim melakukan penegakan hukum di lokasi, sehingga penyidik terpaksa melakukan tindakan tegas namun tetap humanis,” jelasnya.

Baca Juga :  Satgas RI-PNG Yonif 511/DY Masuk Dapur, Penuhi Kebutuhan Dapur Warga di Tanah Papua

Saat ini, SP dan sembilan tersangka lainnya ditahan di Rutan Polda Gorontalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegas KBP Maruly Pardede.

Baca Juga :  Kogartap II/Bandung Melaksanakan Gelar Seleksi Calon Komandan Upacara

Pihak Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas aktivitas penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan negara. (Marhamah)

 

Catatan Redaksi:

Media ini mendukung langkah penegakan hukum terhadap kegiatan penambangan ilegal di wilayah Gorontalo. Pemerintah daerah diharapkan turut berperan aktif dalam pengawasan agar tidak ada lagi keterlibatan aparat desa dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Klangenan

TNI/POLRI

Kunker ke Polres Kobar, Kapolda Kalteng Imbau Personel Jeli Terhadap Setiap Masalah

TNI/POLRI

Danrem 064/MY Jamdan Perdana, Prajurit Korem 064/MY Harus Dekat Dengan Masyarakat

Hukum dan Kriminal

Pria Berkumis Bersama Dua Ladies di Grebek Satpol PP di Kamar Kost Diduga Pesta Miras

TNI/POLRI

Korem 064/MY dan Polda Banten Nobar Wayang Orang Pandawa Boyong

TNI/POLRI

Menolong Orang yang Sakit karena Sesak Napas dan Membawa ke Pos untuk di Tangani oleh Nakes yang Berada di Pos PAM Bunder

TNI/POLRI

Dua Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

Berita Utama

Kapolri Dorong Generasi Muda Wujudkan Indonesia Emas 2045