LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:16 WIB

Bandel Setelah Dihimbau, Oknum Kades di Boalemo Akhirnya Diciduk Polda Gorontalo

Mediakompasnews.com – Kabupaten Boalemo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan seorang oknum Kepala Desa (Kades) Saripi berinisial SP sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Penetapan tersangka terhadap SP dilakukan setelah penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo sebelumnya menangkap sembilan pelaku penambangan ilegal di lokasi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, sembilan tersangka itu mengaku bahwa SP berperan sebagai koordinator dan penyandang dana kegiatan PETI di kawasan perkebunan tebu, Kecamatan Paguyaman.

Baca Juga :  8 Anggota Berprestasi Polres Pesawaran Menerima Piagam Penghargaan Dan Dana Pembinaan

“Oknum Kades Saripi berinisial SP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengkoordinir sekaligus membiayai aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut,” ujar Dirreskrimsus Polda Gorontalo KBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Maruly menambahkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 Oktober 2025, setelah tim penyidik menemukan para pelaku masih beroperasi meskipun telah diberikan himbauan seminggu sebelumnya untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal.

“Kami sudah melakukan upaya persuasif, tetapi para pelaku tetap membandel. Bahkan sempat terjadi perlawanan saat tim melakukan penegakan hukum di lokasi, sehingga penyidik terpaksa melakukan tindakan tegas namun tetap humanis,” jelasnya.

Baca Juga :  Sinergi Polda Gorontalo dan Serikat Buruh, Posko Ketenagakerjaan Mulai Beroperasi

Saat ini, SP dan sembilan tersangka lainnya ditahan di Rutan Polda Gorontalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegas KBP Maruly Pardede.

Baca Juga :  Polres Lebak, Polda Banten Memberikan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Terdampak Banjir 

Pihak Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas aktivitas penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan negara. (Marhamah)

 

Catatan Redaksi:

Media ini mendukung langkah penegakan hukum terhadap kegiatan penambangan ilegal di wilayah Gorontalo. Pemerintah daerah diharapkan turut berperan aktif dalam pengawasan agar tidak ada lagi keterlibatan aparat desa dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kasus Dugaan Perencanaan Pengeroyokan dan Penganiayaan Oleh Beberapa Oknum

TNI/POLRI

Personil Sat Brimob Polda Jabar Rutin Pantau Pintu Air, Antisipasi Banjir

TNI/POLRI

Memasuki H+19 Pembangunan Rumah di Kampung Homlikya Mencapai 65.4%

TNI/POLRI

Secapa AD Grand Opening Fasilitas Hiburan dan Rekreasi

Berita Utama

Diduga Dua PT Abaikan Perda Kab.Bogor Jawa Barat

TNI/POLRI

Tingkatkan Kesejahteraan Prajurit, Kasad Tinjau Pembangunan Rumdis Prajurit Yonmek 516/Caraka Yudha

TNI/POLRI

Tingkatkan Ekonomi Warga, Satgas Yonif 511/DY Bagikan Bibit Sayur Di Papua

TNI/POLRI

Indahnya Berbagi Di Bulan Suci Ramadhan, Personil Satgas Yonif 511/DY Bagikan Takjil Jelang Buka Puasa