DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 01:24 WIB

Nama Ari Disebut! SPBU di Tegal Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi

Mediakompasnews.com – Tegal – Skandal mafia solar kembali menyeruak di Kota Tegal. Sebuah truk Fuso oranye bernomor polisi A 8928 FI kedapatan mengisi BBM bersubsidi dalam jumlah besar di SPBU 44.52113 Jalan Pantura Cabawan, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, pada Sabtu dini hari (30/8/2025). Praktik ini menimbulkan dugaan kuat adanya kongkalikong antara SPBU dan mafia BBM yang merugikan rakyat kecil dan negara.

Dua pemuda yang mengaku sopir dan kernet truk enggan banyak bicara, hanya menyebut nama “Ari” sebagai koordinator lapangan.

“Kalau bosnya saya tidak tahu, nanti ada Ari datang ke sini,” ujar sopir singkat.

Baca Juga :  Bupati Indramayu Hadiri Unjungan Buyut Suta Jaya di Desa Pekandangan

Tak lama, muncul seorang pria bernama Tajudin yang mengaku tangan kanan Ari. Ia blak-blakan menyebut Ari menguasai sejumlah armada truk untuk menguras solar subsidi di beberapa SPBU wilayah Tegal.

“Jumlah pastinya saya tidak tahu, tapi ada tiga atau empat armada. Satu truk bisa menampung 4 sampai 6 ton solar,” beber Tajudin.

Lebih parah lagi, solar subsidi hasil “penggarongan” itu disebut disalurkan ke industri di Kota Tegal. Artinya, BBM murah yang seharusnya untuk masyarakat malah diputar ke jalur bisnis gelap. Ironisnya, Tajudin juga meminta kartu identitas wartawan, diduga sebagai modus suap.

“Pesan Ari, kalau ada wartawan rangkul saja, kirim foto KTA-nya,” ucapnya.

Baca Juga :  KIN-RI Laksanakan Program Pelayanan Pendidikan Mandiri di SMK Penida 2 Katapang Bandung

Namun, saat ditanya soal identitas Ari maupun sosok bos besar yang diduga menjadi otak mafia solar, Tajudin dan para sopir langsung bungkam.

Bisnis Kotor, SPBU Diduga Tutup Mata

Praktik ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran bahkan keterlibatan SPBU 44.52113. Sebab, tidak mungkin truk pengangkut solar subsidi bisa mengisi hingga ton-an liter tanpa restu dari pihak pengelola SPBU.

Padahal, penyalahgunaan BBM subsidi jelas melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Perencanaan Pengeroyokan dan Penganiayaan Oleh Beberapa Oknum

Publik Desak Aparat Bertindak Tegas

Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa mafia solar di Tegal nyata adanya dan berjalan terang-terangan. Masyarakat menilai aparat kepolisian, Pertamina, dan pemerintah daerah tidak boleh lagi diam.

Jika praktik kotor ini terus dibiarkan, rakyat kecil akan semakin sulit mendapatkan BBM bersubsidi, sementara industri nakal dan oknum SPBU justru mengeruk keuntungan besar.

Warga menegaskan, sudah saatnya “Ari” dan bos besar di belakangnya dibongkar, SPBU nakal dicabut izinnya, dan mafia solar diadili seberat-beratnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi.

(Mar)

Share :

Baca Juga

Nasional

DPP PJS Tugaskan Dua Pengacara Dampingi Sri Vanda Waraga

Batu Bara

Satu Unit Toko Sepeda Ludes Terbakar Dilalap Sijago Merah 7 Unit Damkar di Kerahkan

Berita Utama

Masyarakat Merasa Bodoh dengan Terjadinya Dugaan Pemerkosaan Dibawah Umur

Berita Utama

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Sorotan

Ketua Bravo 5 Apresiasi Kasat Reskrim Polres Batu Bara Basmi Perjudian

JAKARTA

PLN UP3 Bulungan Lakukan Pemutusan Sepihak, Pengelola Food Court 88 Kemang Merasa Dirugikan

Hukum dan Kriminal

Empat Pelaku Curat Di Ringkus Polisi Ini Penjelasannya

Hukum dan Kriminal

Putra Seorang Aktivis LSM di Bekasi, Mengalami Penganiayaan hingga ‘Babak Belur’