LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / JAKARTA / Sorotan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:55 WIB

Harison: Tidak Ada Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia

Mediakompasnews.com – Jakarta – Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing menuai keprihatinan publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison dalam dialog interaktif.

Baca Juga :  Tingkatkan Disiplin Dan Taat Hukum Kodim 0414/Belitung Menggelar Penyuluhan Hukum

Harison menjelaskan, pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau, sedangkan 30% wajib disediakan untuk area publik, konservasi, dan kepentingan negara.

“Tidak dimungkinkan dan tidak dapat dibenarkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil. Apalagi hingga saat ini, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan hal tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Rutinitas giat Personil Polsek Warunggunung Polres Lebak Melaksanakan kegiatan KRYD dengan Koramil Warunggunung.

Menurut Harison, sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau berasal dari luar negeri. Keabsahan informasi dan identitas pihak yang memposting pun belum bisa diverifikasi secara pasti.

“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” jelasnya.

Baca Juga :  Panglima TNI Tinjau Pengamanan dan Misa Natal 2022

Harison mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim penjualan pulau yang beredar di internet, dan mengajak semua pihak berperan aktif menjaga kedaulatan wilayah serta kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.

“Diharapkan diskusi ini memicu instansi terkait dan pemerintah daerah bergerak bersama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison.

(Hrmn-23)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Wapres KH. Ma’ruf Amin Resmikan Masjid Istiqlal Osaka

Berita Utama

Program Presiden RI: Polsek Tambusai Utara Gelar Program Makan Bergizi Gratis Untuk 150 Siswa

Berita Utama

Wujud Kepedulian, DPC SPRI Rohul Berbagi Takjil di Panti Asuhan Al-Khairiyah

Berita Utama

Lapas Rangkasbitung Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Berita Utama

Bunda Mona Laporkan BA di Polda Kalsel, Ini Tanggapan Pengacara Kondang Abd. Rahman Suhu SH., MH

Berita Utama

Kapolda Jabar- Kasdam Cek Jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Berita Utama

Patwal Polantas Kawal Pergerakan Arus Balik

Berita Utama

Proyek Bakauheni Harbour City Terus Dikebut, Progres Masjid BSI Capai 99 Persen