Breaking News

Home / Kab.Lebak / Kegiatan Demo

Kamis, 27 Februari 2025 - 11:05 WIB

Badak Banten Perjuangan Gelar Aksi Unjuk Rasa Jilid 1 di PT.Aplus di Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung

Mediakompasnews.Com – Lebak – Badak Banten Perjuangan (BBP) Kabupaten Lebak gelar Unjuk rasa di depan Pabrik PT. Aplus yang beralamat di Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Dalam aksi tersebut turut hadir Ketua Umum Badak Banten Perjuangan H.Eli Sahroni king Badak Banten Perjuangan. Kamis, (27/02/2025)

H.Eli Sahroni King Badak Banten Perjuangan (BBP) Kami hari ini mengadakan aksi demo di depan perusahaan PT.Aplus telah terjadi
Pemecatan Tujuh Karyawan di PT A Plus oleh Outsourcingnya yaitu PT SENTOSA adalah bukti tindakan perusahaan yang tidak memanusiakan manusia.Ucapnya

Baca Juga :  Kapolsek Warunggunung Polres Lebak, Pimpin Apel Kegiatan Rutin Malam Minggu KKRYD dan Pimpin Pelaksanaan Giat KKRYD

“Pemberhentian ataupun PHK dari sebuah perusahaan terhadap karyawan yang berstatus PWKT (Pegawai Kerja Waktu Tertentu) maupun PWKTT (Pegawai Kerja Waktu Tidak Tertentu) tentunya telah diatur oleh Undang-undang yang menjadi rujukan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lanjut King Badak Banten Perjuangan,akan tetapi jika melihat dan mempelajari proses pemecatan yang terjadi oleh PT APLUS terhadap ketujuh karyawan sepertinya mereka sudah tidak mengindahkan kaidah kaidah aturan tersebut. Tentunya hal ini mesti menjadi sorotan semua pihak dimana tujuan Pemerintah membuka ruang investasi adalah tujuan nya untuk menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat setempat.Kata King Badak Banten Perjuangan

Baca Juga :  Ketua DPAC Ormas BBP Kecamatan Maja Sebut Anggaran Rehabilitasi Situ Cicinta "Jangan Petak Umpet"

Selanjutnya kami Barisan Aktivis dan Advokasi Keluarga Banten Perjuangan atau dikenal dengan nama Badak Banten Perjuangan menuntut hal hal sebagai berikut:

1. Bahwa pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan adalah perbuatan yang menentang peraturan dan bukti perbuatan yang mengkerdilkan nilai nilai kemanusiaan.

2. Mendesak kepada pihak perusahaan PT APLUS dan PT SENTOSA untuk menyelsaikan segala kewajibannya salah satunya dengan membayar upah secara utuh terhadap ke tujuh karyawan sebagaimana yang telah disepakati dalam jangka waktu perjanjian kerja.

Baca Juga :  Patroli Tempat Wisata Religi, Upaya Polsek Sajira Polres Lebak Pastikan Aman dan Kondusif

3. Meminta kepada pihak Depnaker Kabupaten Lebak untuk menghentikan operasional perusahaan sebagai bentuk sanksi atas tindakan nya yang sewenang-wenang.

4. Meminta kepada DPRD Lebak untuk menindaklanjuti aksi kami dengan RDP karena diduga terdapat sejumlah perizinan PT Aplus yang tidak memenuhi syarat dan meninjau ulang proses penerimaan karyawan yang dinilai tidak berpihak terhadap masyarakat. Ujarnya

Sementara itu pihak Perusahaan Mulyadi Hrd saat di hubungi awak media melalui telpon selulernya tidak di angkat.

(Irwan/Qwonk)

Share :

Baca Juga

Kab.Lebak

BK-LSM Tindaklanjuti Dugaan Pungutan Rp.2Jta Program RTLH Di Kecamatan Malingping

Kab.Lebak

Polsek Cikulur Polres Lebak Gelar Operasi Pekat Maung I Th.2025 di Wilayah Hukum Cikulur

Kab.Lebak

BK-LSM Surati Dinas LH Kabupaten Lebak Menyoal Anggaran Kegiatan Dan Retribusi Persampahan

Kab.Lebak

Oknum Kuli Pembangunan TPT Di Desa Sukamanah Ribut Dengan Seorang Pemimpin Redaksi Media Online

Hardiknas

Camat Cigemlong jadi Pembina Upacara Bendera Peringatan Hari Hardiknas

Kab.Lebak

Buntut Ucapan Kotor Kades Pasirkembang Komunitas LSM Dan Wartawan Lebak Desak Camat Maja Gelar Audiensi

Kab.Lebak

Ramadhan Berkah, Kapolres Lebak Bagikan Takjil ke Warga di Alun-alun Rangkasbitung 

Kab.Lebak

Wakapolres Lebak Pimpin Apel Konsolidasi Personil PAM TPS Pilkada Serentak 2024