DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kab.Lebak / Kegiatan Demo

Kamis, 27 Februari 2025 - 11:05 WIB

Badak Banten Perjuangan Gelar Aksi Unjuk Rasa Jilid 1 di PT.Aplus di Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung

Mediakompasnews.Com – Lebak – Badak Banten Perjuangan (BBP) Kabupaten Lebak gelar Unjuk rasa di depan Pabrik PT. Aplus yang beralamat di Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Dalam aksi tersebut turut hadir Ketua Umum Badak Banten Perjuangan H.Eli Sahroni king Badak Banten Perjuangan. Kamis, (27/02/2025)

H.Eli Sahroni King Badak Banten Perjuangan (BBP) Kami hari ini mengadakan aksi demo di depan perusahaan PT.Aplus telah terjadi
Pemecatan Tujuh Karyawan di PT A Plus oleh Outsourcingnya yaitu PT SENTOSA adalah bukti tindakan perusahaan yang tidak memanusiakan manusia.Ucapnya

Baca Juga :  Kapolres Lebak Terima Kunjungan Tim Monev Itwasum Polri di Mapolres Lebak

“Pemberhentian ataupun PHK dari sebuah perusahaan terhadap karyawan yang berstatus PWKT (Pegawai Kerja Waktu Tertentu) maupun PWKTT (Pegawai Kerja Waktu Tidak Tertentu) tentunya telah diatur oleh Undang-undang yang menjadi rujukan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lanjut King Badak Banten Perjuangan,akan tetapi jika melihat dan mempelajari proses pemecatan yang terjadi oleh PT APLUS terhadap ketujuh karyawan sepertinya mereka sudah tidak mengindahkan kaidah kaidah aturan tersebut. Tentunya hal ini mesti menjadi sorotan semua pihak dimana tujuan Pemerintah membuka ruang investasi adalah tujuan nya untuk menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat setempat.Kata King Badak Banten Perjuangan

Baca Juga :  Pelepasan Siswa/i Kelas V1 dan Menghantar Kepala Sekolah dan Guru Memasuki Purna Tugas

Selanjutnya kami Barisan Aktivis dan Advokasi Keluarga Banten Perjuangan atau dikenal dengan nama Badak Banten Perjuangan menuntut hal hal sebagai berikut:

1. Bahwa pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan adalah perbuatan yang menentang peraturan dan bukti perbuatan yang mengkerdilkan nilai nilai kemanusiaan.

2. Mendesak kepada pihak perusahaan PT APLUS dan PT SENTOSA untuk menyelsaikan segala kewajibannya salah satunya dengan membayar upah secara utuh terhadap ke tujuh karyawan sebagaimana yang telah disepakati dalam jangka waktu perjanjian kerja.

Baca Juga :  Pengusaha RTRW Net Di Cibadak, Ngaku Berani Pasang Kabel Di Tiang Listrik Lantaran Ada Koordinasi Dengan Petugas PLN

3. Meminta kepada pihak Depnaker Kabupaten Lebak untuk menghentikan operasional perusahaan sebagai bentuk sanksi atas tindakan nya yang sewenang-wenang.

4. Meminta kepada DPRD Lebak untuk menindaklanjuti aksi kami dengan RDP karena diduga terdapat sejumlah perizinan PT Aplus yang tidak memenuhi syarat dan meninjau ulang proses penerimaan karyawan yang dinilai tidak berpihak terhadap masyarakat. Ujarnya

Sementara itu pihak Perusahaan Mulyadi Hrd saat di hubungi awak media melalui telpon selulernya tidak di angkat.

(Irwan/Qwonk)

Share :

Baca Juga

Kab.Lebak

Jaga Stok Darah Jelang Nataru, Polres Lebak Gelar Donor Darah di Aula Sanika Satyawada

Kab.Lebak

BK-LSM Tindaklanjuti Dugaan Pungutan Rp.2Jta Program RTLH Di Kecamatan Malingping

Kab.Lebak

Memperihatinkan, Satu Keluarga di Desa Cibuah Tinggal Dalam Rumah Tidak Layak Huni

Kab.Lebak

BK-LSM BLT-DD Desa Situregen, Ada Dugaan Penggelapan Hak KPM dan Dugaan Manipulasi Pelaporan Siskudes

Kab.Lebak

Sinergi bersama Media ” Kasat Polres Lebak Puji Keberhasilan Program Polisi Cilik

Kab.Lebak

Polsek Cijaku Polres Lebak Bersama Kelompok Tani Lakukan Panen Jagung

Kab.Lebak

Anggota Polsek Cileles Polres Lebak, Patroli di jam rawan Mencegah Gangguan Kamtibmas

Kab.Lebak

Camat Kalang Anyar Bersama Kepala Desa Cikatapis dan Warga Gotong Royong Bersihkan Bantaran Sungai Cikatapis