DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kab.Lebak

Jumat, 10 Januari 2025 - 00:43 WIB

BK-LSM Sikapi Mahalnya Biaya Denda Keterlambatan Kendaraan Di PT.IMFI Rangkasbitung

Mediakompasnews.com – Lebak – Sekretaris Umum (Sekum) LSM Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, Judin Sutisna, menyayangkan mahalnya biaya denda keterlambatan pengambilan BPKB Kendaraan di Kantor Leasing PT.Indomobil Finance (IMFI) Cabang Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Menurutnya, PT.IMFI Cabang Rangkasbitung, memberikan kelonggaran yang seadil-adilnya kepada debitur, manakala jumlah cicilan kendaraan sesuai kontrak kredit, sudah lunas.

“Banyak keluhan dari debitur, ketika mereka melakukan pelunasan cicilan kendaraan, ternyata mereka harus dibebani dengan biaya keterlambatan, dan pada saat mereka mengajukan keringanan pun, nilai yang diberikan terlampau besar, sehingga hal ini dianggap membebani masyarakat, dalam hal ini debitur” kata Judin Sutisna, ditemui di Sekretariat BK-LSM Lebak, Jalan Maulana Hasanudin, Kampung Rancagawe, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak. Kamis, 09/01/2025.

Baca Juga :  Dugaan Pungli RTLH Di Desa Malingping Utara, BK-LSM "Landasan Hukumnya Sangat Gamblang"

Menurut Judin Sutisna, sudah seharusnya, pihak PT.IMFI Cabang Rangkasbitung, memberikan keringanan kepada Debitur, manakala mereka sudah melunasi kewajibannya membayar cicilan kendaraan.

“Seharusnya PT.Indomobil Finance Rangkasbitung ini, jangan menyamakan antara cicilan pokok kendaraan (kredit) dengan denda keterlambatan, sebab ketika Debitur sudah melunasi kewajibannya dalam hal ini cicilan kendaraan, berarti semua kewajibannya sudah selesai, sesuai dengan kontrak pada saat akad kredit kendaraan, jadi jngan sampai ada anggapan bahwa pihak PT.Indomobil Cabang Rangkasbitung ini, terkesan malah mempertahankan apa yang menjadi hak Debitur, berupa BPKB kendaraan,” Tambhnya.

Baca Juga :  KPU Lebak Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Padahal, pihak PT.Indomobil Cabang Rangkasbitung ini, kata Judin Sutisna, sudah memperoleh keuntungan dari setiap pembayaran cicilan kendaraan yang diperoleh dari Debitur.

“Berapa persen suku bunga yang diterapkan oleh PT.Indomobil Finance dalam hal ini selaku pihak Kreditur, pada setiap kontrak cicilan kendaraan dengan Debitur, kan mereka juga sudah dapat keuntungan lebih, meskipun mereka punya aturan perusahaan, tetapi perlu diingat bahwa aturan yang mereka buat itu, tidak boleh berbenturan dengan peraturan yang berlaku, baik penerapan suku bunga, maupun denda keterlambatan yang diberlakukan,” Lanjutnya.

Dalam waktu dekat ini, Judin Sutisna mengaku pihaknya akan melayangkan surat secara formal, baik kepada pihak PT.IMF Cabang Rangkasbitung, Pusat, OJK maupun BI Instansi Pemerintah Baik sipil maupun militer serta penegakan hukum lainya ,untuk mempertanyakan penerapan aturan yang dibuat oleh pihak perusahaan, dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Bantah Lakukan Pungli, Ini Penjelasan Kapus Puskesmas Parungsari Kecamatan Wanasalam

“Insya Allah secepatnya kita akan bersurat secara formal, baik ke PT.IMF Cabang Rangkasbitung, PT.IMF Pusat, maupun Instansi Pemerintahan terkait lainnya, agar penerapan aturan dari pihak PT.IMF itu tidak membebani Debitur, sebab denda keterlambatan, tentunya diluar kewajiban kredit,” Pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Awak Mediakompasnews.Com, masih berupaya meminta penjelasan kepada PT.IMF Cabang Rangkasbitung.

(Suryadi)

Share :

Baca Juga

Kab.Lebak

Kapolsek Cijaku Polres Lebak Himbau RT, RT dan Kepala Desa agar mengaktifkan Pos Kamling

Kab.Lebak

Perbaikan Jalan Menuju Wisata Baduy, Dapat Respon dan Dukungan dari Ketum Garda Hakkura Indonesia (GHI)

Kab.Lebak

Dandim 0603/Lebak Laksanakan Apel Gelar Pengamanan KTT ASEAN ke- 43

Kab.Lebak

Memperihatinkan, Satu Keluarga di Desa Cibuah Tinggal Dalam Rumah Tidak Layak Huni

Kab.Lebak

Pererat Hubungan dengan Ulama, Kapolres Lebak Hadiri Peresmian Pondok Pesantren dan Bedah Buku Tokoh Islam Nasional

Kab.Lebak

Workshop Santunna Dan Konsolidasi Serta Memberikan Penghargaan Bagi Kepala Desa Yang Berprestasi Dalam Bidang Ketapang Tahun 2023-2024

Kab.Lebak

Forwatu Banten Gelar Aksi Simbolik Dukung Penegakan Hukum Kasus Vina Cirebon di Ungkap Sesuai Fakta

Kab.Lebak

Aris Wartawan Mediakompasnews.Com Meminta Kepada Polsek Warunggunung Segera Tindaklanjuti Pencurian Motor Dirumahnya