LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kab.Lebak / Kegiatan Jurnalis Sosial

Jumat, 3 Januari 2025 - 11:28 WIB

Kisah Pilu Seorang Pedagang Opak Keliling Desa Curugpanjang Bertahan di Rumah Tidak Layak Huni

Mediakompasnews.Com – Lebak – Salah seorang warga Desa Curug panjang Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak. (Aminah) luput dari perhatian Pemerintah, dia tinggal dirumah tidak layak huni bersama anaknya. Dan kadang makan dengan apa adanya, rumah pun bocor dikala musim hujan, Yang beralamat di Kampung Situjaya Barat RT/RW 012/003 Desa Curugpanjang Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.

Ketika dikonfirmasi Oleh Awak. Aminah mengatakan, “saya sudah lama tinggal dirumah ini, tapi setelah 3 Tahun terakhir rumah saya rusak seperti ini sampai sekarang belum ada pemerintah setempat yang melihat keadaan rumah saya. Jum’at, 03/01/2024.

Baca Juga :  Pastikan Rapat Pleno Terbuka Aman dan Lancar, Polres Lebak Laksanakan Pengamanan

Saya hanya bekerja sebagai penjual opak keliling dan suami hanya bekerja sebagai buruh tani, Untuk makan pun sehari-hari seadanya, kadang saya makan dengan garam saking ngga punya apa-apa, rumah pun kalau musim hujan bocor, didalam rumah basah, rumah pun ya begini….mau runtuh,” Ungkapnya.

Mau tinggal dimana lagi, walaupun jelek rumah punya sendiri, ya dinikmati saja walaupun harus meratapi nasib ini, sambil menghela napas.

Baca Juga :  Pemilihan Ketua RT Secara Aklamasi di Kampung Rancagawe Desa Cikatapis Berjalan Lancar 

Untuk bantuan dari desa, alhamdulilah kalau ngga salah dua bulan atau tiga bulan sekali ada bantuan PKH. Bantuan yang lain saya belum pernah mendapatkan,” Sambungnya.

Mengharapkan ada bantuan dari pemerintah untuk memperbaiki rumah saya. Dapur, WC, sembako, ataupun membantu lainnya. Supaya saya bisa tidur lebih nyenyak dari sebelumnya karena kondisi sekarang rumah saya hampir runtuh,” Pungkasnya.

Rumah dinding terbuat dari anyaman bambu (bilik) yang sudah rapuh, lantai dari bambu yang sudah kusam, atap genteng jaman dulu atau disebut pontang yang sudah tua dimakan usia sehingga memungkinkan bocor kedalam rumah, pintu disamping ke arah dapur pun sudah rusak.

Baca Juga :  Patroli Tempat Wisata Religi, Upaya Polsek Sajira Polres Lebak Pastikan Aman dan Kondusif

Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara” dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan “Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(M. Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Kab.Lebak

Tambang Batubara Ilegal Kampung Cibobos di Keluhkan Warga

Kab.Lebak

Pastikan Aman, Kapolres Lebak Tinjau Langsung Pam Perayaan Natal di Gereja dan Tempat Ibadah di Lebak

Kab.Lebak

Polemik Kios Pasar Buah, LMP Lebak Desak Penertiban diduga ,Ormas Ilegal

Kab.Lebak

Kapolsek Warunggunung Polres Lebak, Pimpin Apel Kegiatan Rutin Malam Minggu KKRYD dan Pimpin Pelaksanaan Giat KKRYD

Kab.Lebak

Forum Warga Bersatu Banten Deklarasi Pilkada Damai 2024 Seluruh Ormas Yang Tergabung

Kab.Lebak

BK-LSM Sikapi Mahalnya Biaya Denda Keterlambatan Kendaraan Di PT.IMFI Rangkasbitung

Kab.Lebak

Masyarakat Desa Cigoong Utara Antusias Sambut Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Kab.Lebak

Patroli Tempat Wisata Religi, Upaya Polsek Sajira Polres Lebak Pastikan Aman dan Kondusif