DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Rabu, 6 November 2024 - 00:39 WIB

Respon Cepat Terhadap Informasi Masyarakat, Personil Polsek Tandun Amankan Dua Tersangka Kasus Sabu

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Respon cepat terhadap informasi Masyarakat, Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Iptu Lof Lasri Nosa SH, berhasil meringkus Dua Pria, dalam pengungkapan Tindak Pidana (TP) dugaan Narkotika jenis Sabu.

“Ya, dari Personil Polsek Tandun mendapatkan Informasi dari Masyarakat di Desa Bono Tapung, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Iptu Lof Lasri Nosa SH, Rabu (6/11/2024)

Komitmen terhadap pemberantasan Narkoba, Kapolsek Tandun, langsung turun Tangan, memimpin penyelidikan dan penangkapan terhada Dua Tersangka FAH (40) dan RA (30), dengan perannya
sebagai Pengguna dan Kurir.

Baca Juga :  Terbang ke-Timur Tengah, Wapres Akan Temui Presiden UEA Hingga Hadiri KTT Perubahan Iklim

Lanjut, Iptu Lof Lasri, Dua Pelaku diamankan di Sebuah Rumah RT 011 RW 05 di Desa Bono Tapung Kecamatan Tandun, tepatnya Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 01.00 Wib.

“Tapi Sayangnya, saat dilakukan pengeledahan Badan, tidak ditemukan Barang Bukti, Kami cek Sepeda Motor Honda Beat warna Biru Putih dibawa para Pelaku, di Kantongnya ditemukan Sebungkus Rokok Luffman, di dalamnya ditemukan Satu Paket Kecil Narkotika jenis Sabu, Satu Kaca Pirex dan lainnya,” ungkap Iptu Lof Lasri.

Baca Juga :  Dewan Pers ,Bersama Polri ,Tandatangani Kerjasama ,Perlindungan Kemerdekaan Pers

Personil Polsek Tandun pun melakukan interogasi, para Pelaku mengaku mendapatkan Sabu dari TK di Ujung Batu, rencananya Narkotika itu akan digunakan di Desa Bono Tapung.

“Saat dilakukan pengembangan terhadap TK akan tetapi Sayang yang bersangkutan tidak ditemukan,” urainya.

“Saat ini para Pelaku bersama dengan Barang Bukti yang ditemukan ketika itu dan dibawa ke polsek Tandun guna proses Hukum selanjutnya,” jelasnya.

Untuk lebih jelasnya, sambung Iptu Lof Lasri, Total Barang Bukti keseluruhan 0,20 Gram dengan rincian, Satu Paket Kecil Sabu dibungkus Plastik Klip Bening, Satu Kaca Pirex, Satu Kotak Rokok Luffman, Satu Unit HP OPPO warna Merah dan Satu Unit SPM Honda Beat warna Biru Hitam BM 3396 NB.

Baca Juga :  Ungkap 3 Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Personel Polsek Panongan Diganjar Penghargaan

‘Dari hasil pemeriksaan Positive Methapetamin, akhirnya, Dua Tersangka dihukum Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Lasri Nosa

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polres Sumenep Monitoring, Pengamanan Pelipatan Surat Suara Pemilu di Gudang Logistik KPU

Berita Utama

Bang Yos: Merti Dusun Salah Satu Ungkapan Rasa Syukur Masyarakat Kepada Tuhan Yang Maha Esa

TNI/POLRI

Anak-Anak Asuh Pos Senang Duduk Minum Susu Bareng Om Satgas 511 Di Perbatasan RI-PNG

Berita Utama

BPIP Tegaskan Pancasila Harus Menjadi Prinsip Dasar ASN

Berita Utama

Kapolres Lebak Hadiri Rapat Koordinasi Tim Wasdin Pemda Lebak di Aula Multatuli

Berita Utama

Kawasan Kuliner Pasar Lama Ludes Kebakaran Diduga Gara – Gara konsleting Listrik

Berita Utama

Ramadan Penuh Berkah, Rutan Kelas I Tangerang Salurkan Santunan kepada Anak Yatim

Hukum dan Kriminal

Hakim Keluarkan Penetapan Penahanan Terdakwa Gregronius, Setelah Jaksa Bacakan Dakwaan.