DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Rabu, 6 November 2024 - 00:39 WIB

Respon Cepat Terhadap Informasi Masyarakat, Personil Polsek Tandun Amankan Dua Tersangka Kasus Sabu

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Respon cepat terhadap informasi Masyarakat, Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Iptu Lof Lasri Nosa SH, berhasil meringkus Dua Pria, dalam pengungkapan Tindak Pidana (TP) dugaan Narkotika jenis Sabu.

“Ya, dari Personil Polsek Tandun mendapatkan Informasi dari Masyarakat di Desa Bono Tapung, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Iptu Lof Lasri Nosa SH, Rabu (6/11/2024)

Komitmen terhadap pemberantasan Narkoba, Kapolsek Tandun, langsung turun Tangan, memimpin penyelidikan dan penangkapan terhada Dua Tersangka FAH (40) dan RA (30), dengan perannya
sebagai Pengguna dan Kurir.

Baca Juga :  Bertepatan Dengan Harganas, Dandim 0808/Blitar di Kukuhkan Menjadi Duta Bapak Asuh Anak Stunting

Lanjut, Iptu Lof Lasri, Dua Pelaku diamankan di Sebuah Rumah RT 011 RW 05 di Desa Bono Tapung Kecamatan Tandun, tepatnya Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 01.00 Wib.

“Tapi Sayangnya, saat dilakukan pengeledahan Badan, tidak ditemukan Barang Bukti, Kami cek Sepeda Motor Honda Beat warna Biru Putih dibawa para Pelaku, di Kantongnya ditemukan Sebungkus Rokok Luffman, di dalamnya ditemukan Satu Paket Kecil Narkotika jenis Sabu, Satu Kaca Pirex dan lainnya,” ungkap Iptu Lof Lasri.

Baca Juga :  Komnas Perlindungan Anak Minta Polres Semarang usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ungaran

Personil Polsek Tandun pun melakukan interogasi, para Pelaku mengaku mendapatkan Sabu dari TK di Ujung Batu, rencananya Narkotika itu akan digunakan di Desa Bono Tapung.

“Saat dilakukan pengembangan terhadap TK akan tetapi Sayang yang bersangkutan tidak ditemukan,” urainya.

“Saat ini para Pelaku bersama dengan Barang Bukti yang ditemukan ketika itu dan dibawa ke polsek Tandun guna proses Hukum selanjutnya,” jelasnya.

Untuk lebih jelasnya, sambung Iptu Lof Lasri, Total Barang Bukti keseluruhan 0,20 Gram dengan rincian, Satu Paket Kecil Sabu dibungkus Plastik Klip Bening, Satu Kaca Pirex, Satu Kotak Rokok Luffman, Satu Unit HP OPPO warna Merah dan Satu Unit SPM Honda Beat warna Biru Hitam BM 3396 NB.

Baca Juga :  Letkol Inf Saheri Pimpin Apel Kesiapsiagaan di Makodim 1811/Peradaban Isei, Distrik Rasiei, Kab. Teluk Wondama.

‘Dari hasil pemeriksaan Positive Methapetamin, akhirnya, Dua Tersangka dihukum Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Lasri Nosa

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Ibu Korban Terancam UU Perdagangan Orang Dan UU Perlindungan Anak Dengan Pidana 15 Tahun Penjara

Berita Utama

Coolling System, Kapolsek Rokan IV Koto Berjibaku, Lewat Sungai Besar Dan Jalan Berlumpur Untuk Temui Warga Tanjung Medan

Berita Utama

Dirjenpas Tinjau Kesiapan Layanan Idul Fitri di Rutan Kelas I Tangerang

Berita Utama

Modus dengan Surat Rekomendasi dari Desa untuk Petani, Disalahgunakan

Berita Utama

Masyarkat Desa Sukaharja Minta Aparat Hukum Polres Lebak Tindak Tegas Oknum Kades dan Pemilik BRILINK BRI Setempat

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri

Berita Utama

Patroli Presisi Macan Kumbang 852 Polsek Babakan Melaksanakan Patroli Dialogis dengan Warga

Berita Utama

Mayor Inf Trijoyo, Kasdim 0414/Belitung Pimpin Upacara Bendera Mingguan