DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Rabu, 6 November 2024 - 00:39 WIB

Respon Cepat Terhadap Informasi Masyarakat, Personil Polsek Tandun Amankan Dua Tersangka Kasus Sabu

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Respon cepat terhadap informasi Masyarakat, Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Iptu Lof Lasri Nosa SH, berhasil meringkus Dua Pria, dalam pengungkapan Tindak Pidana (TP) dugaan Narkotika jenis Sabu.

“Ya, dari Personil Polsek Tandun mendapatkan Informasi dari Masyarakat di Desa Bono Tapung, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Iptu Lof Lasri Nosa SH, Rabu (6/11/2024)

Komitmen terhadap pemberantasan Narkoba, Kapolsek Tandun, langsung turun Tangan, memimpin penyelidikan dan penangkapan terhada Dua Tersangka FAH (40) dan RA (30), dengan perannya
sebagai Pengguna dan Kurir.

Baca Juga :  Meriahkan World Super Bike, IMI Gelar Race 2 Kejurnas Mandalika Racing Series 2023, Bamsoet Dorong Pembalap Indonesia Raih Prestasi Internasional

Lanjut, Iptu Lof Lasri, Dua Pelaku diamankan di Sebuah Rumah RT 011 RW 05 di Desa Bono Tapung Kecamatan Tandun, tepatnya Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 01.00 Wib.

“Tapi Sayangnya, saat dilakukan pengeledahan Badan, tidak ditemukan Barang Bukti, Kami cek Sepeda Motor Honda Beat warna Biru Putih dibawa para Pelaku, di Kantongnya ditemukan Sebungkus Rokok Luffman, di dalamnya ditemukan Satu Paket Kecil Narkotika jenis Sabu, Satu Kaca Pirex dan lainnya,” ungkap Iptu Lof Lasri.

Baca Juga :  Kapolres AKBP. Tri Suhartanto. S.H., M.H., M. Si Pimpin Apel Pergeseran Pengamanan TPS Pemilu 2024

Personil Polsek Tandun pun melakukan interogasi, para Pelaku mengaku mendapatkan Sabu dari TK di Ujung Batu, rencananya Narkotika itu akan digunakan di Desa Bono Tapung.

“Saat dilakukan pengembangan terhadap TK akan tetapi Sayang yang bersangkutan tidak ditemukan,” urainya.

“Saat ini para Pelaku bersama dengan Barang Bukti yang ditemukan ketika itu dan dibawa ke polsek Tandun guna proses Hukum selanjutnya,” jelasnya.

Untuk lebih jelasnya, sambung Iptu Lof Lasri, Total Barang Bukti keseluruhan 0,20 Gram dengan rincian, Satu Paket Kecil Sabu dibungkus Plastik Klip Bening, Satu Kaca Pirex, Satu Kotak Rokok Luffman, Satu Unit HP OPPO warna Merah dan Satu Unit SPM Honda Beat warna Biru Hitam BM 3396 NB.

Baca Juga :  Atasi Stunting, SPPG dan Koperasi Bhakti Bela Negara Resmi Berdiri di Katibung Lampung Selatan

‘Dari hasil pemeriksaan Positive Methapetamin, akhirnya, Dua Tersangka dihukum Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Lasri Nosa

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Delapan Bulan Buron, Pelaku Spesialis Pencuri Mobil Diciduk Satreskrim Polres Serang

JAKARTA

Arhanud TNI AD Mewujudkan Postur Ideal dan Modern

TNI/POLRI

Patroli Dialogis Obyek Wisata Alam Banyu Panas Anggota Polsek Gempol – Polresta Cirebon

Berita Utama

UMKM Naik Kelas Bersama Dinas Koperasi Dan UMKM Tangerang Selatan, Gelar Bincang-bincang Sekitar UMKM

TNI/POLRI

Peduli Kemanusiaan, Prajurit Badak Hitam 511 Keliling Kampung Beri Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Papua

BELITUNG

Bambang Dwi Hartono Buka Fun Race Gubernur Cup Grass Track 2022 di sirkuit Mandalapa Penganak

Berita Utama

Lapas Kelas I Tangerang Dorong Warga Binaan Jadi Wirausahawan Lewat Workshop “Jawara Beton”

Berita Utama

Retreat di Lembah Tidar Bersama Presiden Prabowo, Menteri Nusron: Kesempatan Menyatukan Visi Kabinet Merah Putih