DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Sorotan

Sabtu, 7 September 2024 - 16:05 WIB

Irto Ginting akan Tindak Tegas Pelaku SPBU di Jawa Barat

http://Mediakompasnews.com – Kab. Tasikmalaya – Pertamina akan menindak tegas pelaku yang melakukan penyelewengan pengisian bahan bakar solar yang marak terjadi di beberapa SPBU di Tasikmalaya, Jawa Barat. Hal tersebut diungkapkan Pj Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.

“Kami akan segera meminta tim melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Irto.

Dirinya menambahkan jika terbukti melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi.

“Kami lihat dulu kesalahannya dan bila terbukti rekanan Pertamina melakukan di luar SOP maka akan kami berikan sanksi,” tegasnya.

Poto mobil box engkel saat pengisian di SPBU Kab. Tasikmalaya

Seperti diberitakan sebelumnya praktik kecurangan pengisian bahan bakar solar di (SPBU) 34.46111 Manonjaya Tasikmalaya sempat terungkap. Praktik kecurangan tersebut dikeluhkan masyarakat. Modusnya menggunakan kendaraan L300 dan truk box engkel yang sudah termodifikasi tanki pengisiannya.

Baca Juga :  Peringati HUT Kodam ke-64, Pangdam XII/Tpr Pimpin Ziarah ke TMP Dharma Patria Jaya

Mobil siluman atau yang biasa disebut heli tersebut terus berganti SPBU melakukan kegiatan pengisian solar subsidi layaknya pengendara.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang supir, Qofur. Dirinya tertangkap tangan saat melakukan pengisian solar subsidi di SPBU 34.46132 Mangkubumi Kota Tasikmalaya Jawa Barat.

“Saya baru mengisi solar, kalau pemilik Haji Itang dan kantornya di Cimahi. Saya hanya supir,” ujarnya.

Baca Juga :  Ulim Water Park Obyek Wisata Renang Yang Sangat di Dambakan Bagi Pengunjung Yang Datang

Menurutnya, aksi curangnya tersebut tidak hanya dilakukan dirinya melainkan ada pula pelaku usaha yang turut serta melakukan hal serupa.

“Di SPBU disini bukan saya saja kok, masih ada yang lain seperti A. Mereka juga menimbun lebih dulu solarnya sebelum dilempar ke transportir untuk dijual pada industri,” kilahnya.

Sementara itu saat dimintai keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, belum dapat memberikan komentarnya terkait aksi penyelewengan bahan bakar solar tersebut.

Baca Juga :  Puslibang Polri Lakukan Penelitan Penerapan Keadilan Restorative Di Wilayah Polres Lampung Selatan.

Sekedar informasi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).Yang diatur dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.(Mar/Tim)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

SK Resmi Diterima, Zainal Febriyanto Pimpin BPPKB Banten Kota Tangerang 2026–2031

Berita Utama

PTP N V Kebun Sei Rokan Sukseskan Crash Program Polio, Sebanyak 244 Balita Menerima Imunisasi Polio.

Daerah

Ada Apa Dengan PLN? Pegawai PLN UP3 Sanggau Intimidasi, disalahsatu Desa Di Kecamatan Serawai

Berita Utama

Peringatan HUT Kemerdekaan, Momentum Merapatkan Persatuan untuk Hadapi Berbagai Tantangan

Berita Utama

Presiden Jokowi Sampaikan Sejumlah Arahan Kepada Peserta PPRA LXIII dan LXIV Lemhannas

Berita Utama

Danrem 064/MY Pimpin Upacara Pelepasan Alih Kodal Yonif 320/BP

Berita Utama

Presiden Tiba di Semarang Hadiri Peringatan HUT Ke-77 PGRI

Banten

Pengancaman Mantan Pacar Dengan Video Syur, Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pelaku