LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Jumat, 20 September 2024 - 12:45 WIB

Pria Ini Tak Berkutik Saat Diamankan Personil Kuntodarussalam Dalam Kasus Sabu

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Seorang Pria diduga sebagai Pemakai atau terlibat Tindak Pidana (TP) memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu, berinisial IP alias Indra (35 Tahun), tak berkutik saat diamankan Personil Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul), Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 19.30 Wib.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, menjelaskan Tersangka Indra ditangkap di Perkebunan Sawit milik Masyarakat RT001 RW001 Desa Muara Dilam.

“Dari Tersangka turut diamankan berupa Barang Bukti Sabu sekitar 1, 59 Gram dengan rincian Satu Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastic Bening, Tiga Helai Tisu warna Putih, Satu plastic Bening, Satu Unit Sepeda Motor beat warna Biru Denim tanpa Nomor Polisi dan Satu Dompet Kunci Mobil Merk Mitshubishi warna Hitam,” jelas AKP Buyung, Jum’at (20/9/2024).

Baca Juga :  Sat Binmas Polresta Cirebon di pimpin Iptu Ni Ketut Yatrini, SH melaksanakan Pembinaan Pelajar di SMPN-1 Pabedilan

Penangkapan Tersangka, berawal ketika Kapolsek Kuntodarussalam mendapat laporan dari Masyarakat Perkebunan Sawit milik Masyarakat RT 001 RW 01 Desa Muara Dilam, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kuntodarussalam memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syarifuddin Rambe untuk melakukan penyelidikan

Kemudian, Kanit Reskrim beserta Team mendatangi tempat tersebut, pada saat itu melintas Seorang Laki-laki yang membawa Sepeda Motor Beat warna Biru Denim

Baca Juga :  Merajut Keimanan, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Pengajian Rutin Warga Binaan

Saat itu, dilakukan penangkapan dan saat itu orang tersebut membuang Bungkusan ke Sungai, kemudian mengambilnya dan membuka bungkusan tersebut .

Ketika itu ditemukan Satu Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Bening, kemudian dilakukan interogasi pada saat itu Pelaku yang diketahui berinisial IP, mengakui Satu Paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Bening miliknya yang ddapat dari BRO.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Laksanakan Pertemuan Bilateral dengan Kanselir Olaf Scholz

“Tim langsung mengamankan Pelaku bersama dengan Barang Bukti yang ditemukan, ketika itu guna proses hukum selanjutnya dan barang bukti dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk proses lebih lanjut,” papar AKP Buyung.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Buyung Kardinal mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

SAR TNI AL Berhasil Evakuasi ABK Kapal Tenggelam di Selat Karimata

TNI/POLRI

Kolonel Inf Sigid Hengki Sampaikan Pesan Penting Bagi Prajurit Wira Yudha di Acara Tradisi

TNI/POLRI

Perkuat Sinergitas, Danrem 064/MY Adakan Kunjunga ke Polres Lebak

Berita Utama

Putri Ketua MPR RI Bamsoet Dilamar Putra Wakapolda Nusa Tenggara Barat

Banyuwangi

Pantang Tanya Sebelum Baca Motto Rumah Literasi Indonesia Dalam Mencerdaskan Bangsa

Kabupaten Tangerang

Kodim 0510/Trs Bersama Gereja Sta Odilia dan WKRI Resmikan Kelompok Tani Yudistira

Berita Utama

Kasat Lantas Polres Sumenep Mengajak Sopir, Ojek dan Tukang Becak Ngopi Bareng

Berita Utama

Dalam Rangka HUT Bayangkara Polsek Tandun Gelar Nonton Bareng Pagelaran Wayang Kulit