DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:23 WIB

Pengepul BBM Bersubsidi Sudah Sampai Telinga Kapolsek Cikarang Utara

http://Mediakompasnews.com – Kab. Bekasi – Dugaan adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, sampai ke telinga Kepala Polisi Sektor Cikarang Utara.

Kapolsek Cikarang Utara, AKP Muhammad Trisno, menyatakan akan segera melakukan penyelidikan adanya dugaan penyelewengan solar subsidi di wilayahnya.

“Mohon maaf, saya baru masuk di Polsek Cikarang.Tapi akan Saya akan cek info tersebut. Saya akan selidiki dulu info ini,” ujarnya, Sabtu 31 Agustus 2024.

Baca Juga :  Media Asing Sorot Jokowi ke Ukraina-Rusia, Sebut Juru Damai

Sebelumnya diberitakan,
Maraknya penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, kian marak.

Belum lama ini, warga memergoki beberapa unit kendaraan transporter di salah satu gudang yang diduga tempat penimbunan solar di Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kendaraan transporter dengan nomor kendaraan B-9754-UTY tersebut milik PT Nirmala Fortuna Abadi, yang diduga sedang melakukan pengisian solar bersubsidi.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Kamis 29 Agustus 2024, seorang koordinator gudang berinisial S menjelaskan bahwa kendaraan transporter tersebut sedang membuang sisa pengiriman solar ke salah satu pusat industri.

Baca Juga :  Ini Kata Ahmad Suhaely, 240 Personil Dishub Kota Tangerang Dikerahkan Jelang Nataru 2023

“Itu mobil sedang kencing (membuang) dan bukan mengisi solar, dan tempat kami hanya mengambil sisa solar dari beberapa industri yang tersisa,” kilahnya.

Terpisah, salah satu warga Desa Wangunharja berinisial P, mengatakan bahwa dirinya sering melihat mobil besar keluar masuk lahan tersebut dan salah satunya kendaraan transporter.

“Memang banyak kendaraan besar masuk gudang itu dan tangki biru putih dan lama baru keluar, dan anehnya lagi mereka aktivitas pada saat malam hari,” ungkapnya.

Baca Juga :  Heboh..!! Warga Desa Sukadaya Bangun Jalan Poros Desa Dari Hasil Swadaya

Sekedar informasi, kasus penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Gema Indonesia Foundation Bangun Rumah Tahfidz Bentuk Cetak Generasi Penghafal Alquran

Berita Utama

Kapolda Sumut Tinjau Bencana Longsor Lumbanjulu

Sorotan

Butuh Uluran Tangan Rubiyem Warga Dusun Kuwon Bantul 3 Tahun Tak Bisa Jalan

Berita Utama

KPU Kota Tangerang Mulai Membentuk Badan Adhoc Pemilu 2024, Begini Cara Daftar dan Persyaratannya

Berita Utama

Pipa Bocor di Neglasari, Direksi Perumda TB Turun Tangan Gercep!

Berita Utama

Semarak Kemerdekaan RI Ke 77, Kelurahan Slerok

Berita Utama

Kapenrem 064/MY Ajak Wartawan Ikuti Lomba Karya Jurnalistik TMMD ke-115 Tahun 2022

Daerah

H.Benny Utama Bupati Pasaman Sandang Gelar, Kari Ibrahim Suluah Bendang Syarak Basa IX. Lubuk Sikaping Se-Abad Absen, Gala Sako Dinaiak Gadangkan