LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:23 WIB

Pengepul BBM Bersubsidi Sudah Sampai Telinga Kapolsek Cikarang Utara

http://Mediakompasnews.com – Kab. Bekasi – Dugaan adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, sampai ke telinga Kepala Polisi Sektor Cikarang Utara.

Kapolsek Cikarang Utara, AKP Muhammad Trisno, menyatakan akan segera melakukan penyelidikan adanya dugaan penyelewengan solar subsidi di wilayahnya.

“Mohon maaf, saya baru masuk di Polsek Cikarang.Tapi akan Saya akan cek info tersebut. Saya akan selidiki dulu info ini,” ujarnya, Sabtu 31 Agustus 2024.

Baca Juga :  Dinas P3AP2KB Lakukan Monitoring Layanan Keluarga Berencana

Sebelumnya diberitakan,
Maraknya penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, kian marak.

Belum lama ini, warga memergoki beberapa unit kendaraan transporter di salah satu gudang yang diduga tempat penimbunan solar di Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kendaraan transporter dengan nomor kendaraan B-9754-UTY tersebut milik PT Nirmala Fortuna Abadi, yang diduga sedang melakukan pengisian solar bersubsidi.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Kamis 29 Agustus 2024, seorang koordinator gudang berinisial S menjelaskan bahwa kendaraan transporter tersebut sedang membuang sisa pengiriman solar ke salah satu pusat industri.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Dirpolairud Polda Jateng Cek Kondisi Pelabuhan Pelindo Tegal

“Itu mobil sedang kencing (membuang) dan bukan mengisi solar, dan tempat kami hanya mengambil sisa solar dari beberapa industri yang tersisa,” kilahnya.

Terpisah, salah satu warga Desa Wangunharja berinisial P, mengatakan bahwa dirinya sering melihat mobil besar keluar masuk lahan tersebut dan salah satunya kendaraan transporter.

“Memang banyak kendaraan besar masuk gudang itu dan tangki biru putih dan lama baru keluar, dan anehnya lagi mereka aktivitas pada saat malam hari,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres KotabaruTangkap Pengedar Sabu

Sekedar informasi, kasus penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

DPP Erick Thohir’s Relawan (ETOR) Akan Potong dan Salurkan Daging Sapi Limosin 1,6 Ton untuk Qurban

Berita Utama

Patroli Kring Serse Sat Reskrim Polres Lebak, Amankan Tiga Pelaku Pencurian Baterai Panel Surya

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Sidak Blok Hunian

Daerah

Peduli Pendidikan, PT Pradiksi Gunatama Tbk Bangun Pagar Sekolah SD Negeri 012

Berita Utama

58 Kepala Desa Resmi Dilantik,Bupati Sukiman Harapkan Kades Ikut Berperan dalam Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting

Berita Utama

Kasat Binmas Polres Rohul Ikut Antarkan Jenazah Ke Pemakaman

Berita Utama

Bravo Buat Polsek Indrapura, Ungkap Kasus Residivis Pencurian

Berita Utama

Laka Laut KM Fajar Nusantara GT 445 Diduga Alami Kebocoran di Perairan Sepudi