Selasa, Juli 15, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Menkumham Yasonna Laoly Dorong Penguatan Pengawasan Notaris

by Redaksimkn
Juli 25, 2022
in Berita Utama, Nasional
0
Menkumham Yasonna Laoly Dorong Penguatan Pengawasan Notaris
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Bali – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly meminta kepada jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), untuk meningkatkan koordinasi dalam pengawasan terhadap notaris.

Hal itu dia tegaskan saat membuka Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bersama Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris, di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Senin (25/7/2022).

Related posts

Sinergi Media dan Rutan Tangerang Terjalin Hangat

Sinergi Media dan Rutan Tangerang Terjalin Hangat

Juli 15, 2025
Dua Pemotor Tergelincir, Jalan Licin Diduga Tumpahan Solar

Dua Pemotor Tergelincir, Jalan Licin Diduga Tumpahan Solar

Juli 11, 2025

Yasonna menyebutkan, berdasarkan laporan yang dia terima, masih banyak permasalahan terkait pelaksanaan tugas jabatan notaris, seperti tidak melakukan pembacaan minuta akta di depan penghadap, akta yang dibuat mengakibatkan saham kepemilikan berubah atau hilang atau menyebabkan
dualisme kepengurusan, bahkan terdapat akta yang dibuat oleh notaris yang diketahui telah meninggal dunia.

“Berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum notaris tersebut menimbulkan akibat hukum yang berujung pada adanya gugatan terhadap Kemenkumham baik melalui pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha negara, hingga pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap notaris dalam melaksanakan
jabatannya,” katanya.

Baca Juga :  Kasal Berpesan:  Berikan Pengabdian Terbaik Bagi TNI AL, Bangsa dan Negara

Menkumham menjelaskan, tugas dan tanggung jawab notaris dalam melaksanakan profesinya, bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat. Sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, notaris diharapkan memiliki kepekaan dalam melakukan due diligence.

“Notaris berkewajiban memastikan kebenaran muatan dokumen atau keterangan dari penghadap yang kemudian dituangkan ke dalam akta,” ujarnya.

MPN dan MKN merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap notaris sesuai amanat undang-undang. MPN memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris, sedangkan MKN memiliki kewenangan dalam memberikan penolakan atau persetujuan terhadap pengambilan copy minuta akta dan pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses peradilan, penyidikan, dan penuntutan.

“Sayangnya, sistem yang ada saat ini belum mendukung monitoring terhadap pelaksanaan tugas MPN dan MKN sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM,” tutut Yasonna.

Terkait upaya Indonesia untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, Menkumham menjelaskan bahwa saat ini kita sedang menjalani Mutual Evaluation Review (MER).

Salah satu materi evaluasi yakni pengawasan terhadap beberapa profesi yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), termasuk profesi notaris sebagai salah satu pelapor dugaan terjadinya transaksi keuangan yang mencurigakan pada aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML).

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Dirpolairud Polda Jateng Cek Kondisi Pelabuhan Pelindo Tegal

“Dalam hal ini, kewajiban notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa melalui pengisian form Customer Due Diligence (CDD) dimana pengawasan terhadap kepatuhan notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa tersebut menjadi tanggung jawab Kemenkumham,” tegasnya.

Pengawasan yang efektif dan profesional terhadap notaris mutlak kita lakukan karena menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia dalam proses menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Keanggotaan pada FATF merupakan hal yang penting dan berdampak luas, karena menjadi bukti bahwa Indonesia telah memiliki legal infrastructure dan institutional infrastructure yang efektif dalam memerangi dan mencegah terjadinya TPPU dan TPPT.

“Sayangnya, pengawasan yang selama ini pemerintah lakukan masih belum maksimal sehingga kita harus segera melakukan penguatan dan penyempurnaan atas mekanisme pengawasan notaris,” tutur Yasonna.

Rapat Koordinasi ini merupakan upaya pemerintah untuk melakukan identifikasi atas pokok pokok permasalahan dalam mekanisme pengawasan yang saat ini berjalan serta menemukan rekomendasi-rekomendasi yang harus ditindaklanjuti untuk menguatkan mekanisme pengawasan dan sistem pengawasan terhadap notaris.

Di akhir sambutannya, Menkumham mengharapkan MPN dan MKN dapat bersinergi dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris secara profesional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas Notaris semakin meningkat dan kepastian, ketertiban, serta perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa Notaris dapat tercipta.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-76, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Polri Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R Muzhar mengungkapkan, kegiatan rapat koordinasi ini diselenggarakan di tengah pelaksanaan Mutual Evaluation Review (MER) yang berlangsung sejak tanggal 18 Juli hingga tanggal 4 Agustus 2022 dan merupakan salah satu tahapan dalam proses keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF).

Untuk dapat menjadi anggota FATF kata Cahyo, Indonesia harus memenuhi 40 rekomendasi dimana Kemenkumham bertanggung jawab atas pelaksanaan 8 rekomendasi, yaitu Rekomendasi 10 tentang Customer Due Diligence (CDD), Rekomendasi 22 dan 28 tentang pengawasan terhadap Designated Non-Financial Business and Professions (DNFBPs), Rekomendasi 24 dan 25 tentang pengawasan Beneficial Owner, Rekomendasi 37, 38, dan 39 tentang Mutual Legal Assistance dan Ekstradisi.

‘’Khusus pengawasan terhadap notaris, kami telah melaporkan berbagai kebijakan terkait pengawasan terhadap notaris, seperti kewajiban penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa melalui pengisian form Customer Due Diligence (CDD), Enhanced Due Diligence (EDD), dan pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan pada aplikasi goAML,’’ pungkas Cahyo.

(Red)

Previous Post

Lima Penekanan Pangkoarmada III Pada Peserta Latihan Glagaspur Tingkat – III / L3 Koarmada III

Next Post

Dandim 0822 Terima Kunjungan Satu Siswa Taruna Akmil Asal Bondowoso

Next Post
Dandim 0822 Terima Kunjungan Satu Siswa Taruna Akmil Asal Bondowoso

Dandim 0822 Terima Kunjungan Satu Siswa Taruna Akmil Asal Bondowoso

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In