DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Nasional

Senin, 25 Juli 2022 - 09:33 WIB

Menkumham Yasonna Laoly Dorong Penguatan Pengawasan Notaris

Mediakompasnews.Com – Bali – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly meminta kepada jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), untuk meningkatkan koordinasi dalam pengawasan terhadap notaris.

Hal itu dia tegaskan saat membuka Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bersama Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris, di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Senin (25/7/2022).

Yasonna menyebutkan, berdasarkan laporan yang dia terima, masih banyak permasalahan terkait pelaksanaan tugas jabatan notaris, seperti tidak melakukan pembacaan minuta akta di depan penghadap, akta yang dibuat mengakibatkan saham kepemilikan berubah atau hilang atau menyebabkan
dualisme kepengurusan, bahkan terdapat akta yang dibuat oleh notaris yang diketahui telah meninggal dunia.

“Berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum notaris tersebut menimbulkan akibat hukum yang berujung pada adanya gugatan terhadap Kemenkumham baik melalui pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha negara, hingga pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap notaris dalam melaksanakan
jabatannya,” katanya.

Menkumham menjelaskan, tugas dan tanggung jawab notaris dalam melaksanakan profesinya, bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat. Sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, notaris diharapkan memiliki kepekaan dalam melakukan due diligence.

Baca Juga :  Bupati Tegal Umi Azizah Tilik Desa Sumbaga Kecamatan Bumijawa

“Notaris berkewajiban memastikan kebenaran muatan dokumen atau keterangan dari penghadap yang kemudian dituangkan ke dalam akta,” ujarnya.

MPN dan MKN merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap notaris sesuai amanat undang-undang. MPN memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris, sedangkan MKN memiliki kewenangan dalam memberikan penolakan atau persetujuan terhadap pengambilan copy minuta akta dan pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses peradilan, penyidikan, dan penuntutan.

“Sayangnya, sistem yang ada saat ini belum mendukung monitoring terhadap pelaksanaan tugas MPN dan MKN sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM,” tutut Yasonna.

Terkait upaya Indonesia untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, Menkumham menjelaskan bahwa saat ini kita sedang menjalani Mutual Evaluation Review (MER).

Salah satu materi evaluasi yakni pengawasan terhadap beberapa profesi yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), termasuk profesi notaris sebagai salah satu pelapor dugaan terjadinya transaksi keuangan yang mencurigakan pada aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML).

Baca Juga :  Gelar Talk Show Lewat Radio Sebayu FM, Polres Tegal Kota Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2024

“Dalam hal ini, kewajiban notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa melalui pengisian form Customer Due Diligence (CDD) dimana pengawasan terhadap kepatuhan notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa tersebut menjadi tanggung jawab Kemenkumham,” tegasnya.

Pengawasan yang efektif dan profesional terhadap notaris mutlak kita lakukan karena menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia dalam proses menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Keanggotaan pada FATF merupakan hal yang penting dan berdampak luas, karena menjadi bukti bahwa Indonesia telah memiliki legal infrastructure dan institutional infrastructure yang efektif dalam memerangi dan mencegah terjadinya TPPU dan TPPT.

“Sayangnya, pengawasan yang selama ini pemerintah lakukan masih belum maksimal sehingga kita harus segera melakukan penguatan dan penyempurnaan atas mekanisme pengawasan notaris,” tutur Yasonna.

Rapat Koordinasi ini merupakan upaya pemerintah untuk melakukan identifikasi atas pokok pokok permasalahan dalam mekanisme pengawasan yang saat ini berjalan serta menemukan rekomendasi-rekomendasi yang harus ditindaklanjuti untuk menguatkan mekanisme pengawasan dan sistem pengawasan terhadap notaris.

Di akhir sambutannya, Menkumham mengharapkan MPN dan MKN dapat bersinergi dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris secara profesional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas Notaris semakin meningkat dan kepastian, ketertiban, serta perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa Notaris dapat tercipta.

Baca Juga :  Pelaku Pemalsuan Dokument Terancam Di Bui

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R Muzhar mengungkapkan, kegiatan rapat koordinasi ini diselenggarakan di tengah pelaksanaan Mutual Evaluation Review (MER) yang berlangsung sejak tanggal 18 Juli hingga tanggal 4 Agustus 2022 dan merupakan salah satu tahapan dalam proses keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF).

Untuk dapat menjadi anggota FATF kata Cahyo, Indonesia harus memenuhi 40 rekomendasi dimana Kemenkumham bertanggung jawab atas pelaksanaan 8 rekomendasi, yaitu Rekomendasi 10 tentang Customer Due Diligence (CDD), Rekomendasi 22 dan 28 tentang pengawasan terhadap Designated Non-Financial Business and Professions (DNFBPs), Rekomendasi 24 dan 25 tentang pengawasan Beneficial Owner, Rekomendasi 37, 38, dan 39 tentang Mutual Legal Assistance dan Ekstradisi.

‘’Khusus pengawasan terhadap notaris, kami telah melaporkan berbagai kebijakan terkait pengawasan terhadap notaris, seperti kewajiban penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa melalui pengisian form Customer Due Diligence (CDD), Enhanced Due Diligence (EDD), dan pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan pada aplikasi goAML,’’ pungkas Cahyo.

(Red)

Share :

Baca Juga

Batu Bara

Keluarga Pemilik Media Telah Terjadi Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik, Agar APH Tindak Lanjuti

Berita Utama

PMI Rohul dan Pemkab Rohul Gelar Bhakti Sosial Donor Darah di PTPN V Kebun SEI Rokan Pagaran Tapah

Nasional

Sidang Terbuka di Universitas Borobudur Promosi Doktor dengan Tatap Muka Langsung

Berita Utama

Andi Muhammad Anwar Purnomo Untuk Sulawesi yang Cemerlang

Berita Utama

Jalin Silaturahmi dengan FBR Dr. Agung Laksono Serahkan 3 Ekor Sapi Untuk Qurban

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kwarnas Gerakan Pramuka

Berita Utama

Kasal Tinjau Bakal Lokasi Mabesal di IKN Nusantara

Berita Utama

Gandeng Media Sebagai Garda Terdepan Penyampaian Informasi Terhadap WP, Ini yang dilakukan KPP Pratama Kupang.