DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:49 WIB

Polsek Jatiuwung Sita Ratusan Butir Obat Daftar G Tanpa Izin Edar

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota menindaklanjuti informasi masyarakat terkait penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin di wilayah hukumnya.

Dalam penggerebekan ini Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (27)  berikut barang bukti 225 butir Tramadol, 310 butir Exsimer siap jual serta handphone digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan.

Baca Juga :  Setahun Bergerak Mewujudkan Perubahan: Rutan Kelas I Tangerang Torehkan Capaian Nyata 13 Program Akselerasi Menteri Imipas

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan  penggerebekan itu dilakukan terhadap toko kosmetik di Jalan Raya Regensi, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.

“Modusnya toko kosmetik, kami menindaklanjuti adanya informasi masyarakat,” kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga :  Tambang Batubara Ilegal Kampung Cibobos di Keluhkan Warga

“Saat ini pelaku berinisial AM (27) selaku pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu telah kita amankan di kantor Polsek Jatiuwung, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Robiin menambahkan, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Aceh Ikuti Arahan Sekjen Kemenkumham Dalam Hadapi Dinamika Terkini

“Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.

Penulis: Marhamah
Sumber: Kabid Humas Polres Metro Tangerang Kota/Red KJK

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Bahas Pengamanan Operasi Ketupat Lodaya dengan Polres Sekitar

Berita Utama

MKKS SLB Indramayu Dihadiri Ketua DPRD H Syaefudin

Berita Utama

Pejabat Utama Polresta Cirebon dan Kapolsek Jajaran Jalani Tes Urine

Berita Utama

Wagub Event Gunung Walat Championship Mendukung Kepariwisataan di Kabupaten Sukabumi

Hukum dan Kriminal

RS. Chevani Tebing Tinggi Terkait meninggal Pasien Belum ditangani Operasi

Berita Utama

Sun MC Laren Diduga telah Menipu Banyak Korban dengan Modus Jaringan Bisnis yang Menguntungkan

Berita Utama

Sepak Bola Mempersatukan Menggema Jelang Pembukaan Nusantara Cup Piala Prabowo 2022

Berita Utama

Peduli Kebersihan Lingkungan, Babinsa Koramil Tipe B 0808/05 Nglegok Gelar Kerja Bakti Bersama