DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:49 WIB

Polsek Jatiuwung Sita Ratusan Butir Obat Daftar G Tanpa Izin Edar

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota menindaklanjuti informasi masyarakat terkait penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin di wilayah hukumnya.

Dalam penggerebekan ini Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (27)  berikut barang bukti 225 butir Tramadol, 310 butir Exsimer siap jual serta handphone digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan.

Baca Juga :  Kades Hilaman Berharap Saluran Irigasi dan Bendungan yang Rusak Agar Segera Diperbaiki

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan  penggerebekan itu dilakukan terhadap toko kosmetik di Jalan Raya Regensi, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.

“Modusnya toko kosmetik, kami menindaklanjuti adanya informasi masyarakat,” kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga :  Ratusan Simpatisan Ngopi Bareng Bersama Tiga Politicalactors

“Saat ini pelaku berinisial AM (27) selaku pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu telah kita amankan di kantor Polsek Jatiuwung, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Robiin menambahkan, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Kapolri Pastikan Siap Amankan Kepulangan Kepala Negara dan Delegasi KTT ASEAN

“Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.

Penulis: Marhamah
Sumber: Kabid Humas Polres Metro Tangerang Kota/Red KJK

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Lewat Police Art Festival, Polri Ingin Wujudkan Lingkungan Ramah Disabilitas dan Buka Ruang Kritik

TNI/POLRI

Dansatbrimob Polda Kalbar Buka Langsung Perlombaan Lari 10 K Dalam Rangka Memeriahkan HUT Korps Brimob Polri Ke-77

TNI/POLRI

Pagelaran Wayang Orang Pandawa Boyong, Kasad Perankan Batara Guru

Berita Utama

Anggota Dewan Pers Berikan Materi Pencerahan Kepada Insan Pers Dalam Rangka HPN 2023

Sorotan

Warga Minta Satpol PP Tutup TPS Liar di Lahan PT Dinamika Agrabangun

Berita Utama

Memeriakan Hari HUT RI Yang Ke -78,Manager PTPN V Kebun Sei Rokan Hendra Mengadakan Berbagai Perlombaan Bersama Karyawan

Berita Utama

Polda Gorontalo Selidiki Dugaan Keterkaitan Aktivitas Tambang dengan Banjir Pohuwato

Berita Utama

1000 Bikers Banyuwangi Ramaikan Fun Bike HUT ke-76 Bhayangkara