LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Berita Utama

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:54 WIB

13 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI ke-80

Mediakompasnews.com – Kab. Banyuwangi – Sebanyak 13 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi umum maupun remisi dasawarsa pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Surat Keterangan (SK) remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, di halaman Gazebo Lapas. Prosesi ini turut dihadiri Wakil Bupati Banyuwangi serta jajaran Forkopimda.

Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menjelaskan bahwa momen tahun ini menjadi spesial karena warga binaan memperoleh dua jenis remisi sekaligus, yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa.

Baca Juga :  Kunjungi Solo Safari, Ganjar Dikerumuni Warga Minta Foto

“Biasanya warga binaan hanya memperoleh remisi umum. Tahun 2025 ini juga diberikan remisi dasawarsa yang memang hadir setiap 10 tahun sekali, terakhir pada 2015 lalu,” jelasnya.

Wayan merinci, sebanyak 556 warga binaan menerima remisi umum dan 578 orang menerima remisi dasawarsa. Dari jumlah tersebut, 7 orang bebas setelah remisi umum dan 6 orang bebas setelah remisi dasawarsa, sehingga total 13 orang dinyatakan langsung bebas.

Baca Juga :  Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Rio Dondokambey Sebagai Ketua IMI Sulawesi Utara 2023-2027

Ia menegaskan, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara atas perilaku baik serta keseriusan warga binaan mengikuti program pembinaan. “Remisi hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat administratif maupun substantif, seperti telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan aktif dalam pembinaan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Ipuk mengajak warga binaan untuk menjadikan remisi sebagai motivasi. “Lapas bukan akhir dari segalanya. Justru di sini harus menjadi titik balik untuk memperbaiki diri. Kami berharap warga binaan yang bebas bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang bermanfaat,” katanya.

Baca Juga :  TNI AL dan French Navy Tingkatkan Kerja Sama Militer

Di akhir sambutan, Ipuk juga mengapresiasi jajaran Lapas Banyuwangi yang terus menghadirkan berbagai program pembinaan. “Ini tugas mulia, bukan hanya menjaga, tapi juga mengarahkan warga binaan agar mampu berubah ke arah lebih baik,” pungkasnya.

Penulis: MSP
Sumber: Humas Rutan Kelas IIA Banyuwangi

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pangkoarmada III Pimpin Upacara Ziarah Laut di Manokwari

Berita Utama

Ciptakan Rasa Aman, Sat Samapta Polres Lebak Lakukan Patroli Rutin

Berita Utama

Penyerahan Jabatan Dua Komandan Satuan Koarmada III

Berita Utama

Presiden Jokowi Resmikan Pembukaan Sarasehan 100 Ekonom Indonesia

Berita Utama

Ratusan Santri Bersama “Kang Halim” Bersihkan Sampah di Bendungan Kali Winongo

Berita Utama

Ketua KPK H. Firli Bahuri Ajak Pemuda dan LSM Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Berita Utama

Ketua Umum PERIKHSA Bamsoet dan Menkumham Yasona Laoly Lantik Pengurus DPD PERIKHSA DKI Jakarta

Berita Utama

Bemnus ajak milenial Bijak medsos dan Dukung Polda Sumut Dalam Berantas Penyakit Masyarakat