LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kota Tegal / Polres Tegal

Minggu, 7 Januari 2024 - 05:31 WIB

Polres Tegal Kota Amankan Ratusan Sepeda Motor Wujudkan Zero Knalpot Brong

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal – Untuk mewujudkan ketertiban umum. Polres Tegal Kota melakukan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata. Salah satunya terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Kegiatan ini dalam rangka cipta kondisi Operasi Mantap Brata jelang masa kampanye terbuka Pemilu 2024. Selain itu juga sebagai tindak lanjut atensi dari pimpinan Polri. Dalam menanggapi pengaduan masyarakat (Dumas) terkait penggunaan knalpot brong.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas AKP Agus Joko Guntoro mengatakan, penindakan knalpot brong ini mereka lakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum. Terlebih saat ini sedang berlaku penggelaran Operasi Mantap Brata untuk pengamanan Pemilu 2024.

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas Sepanjang Liburan Idul Adha 1445 H, Polres Tegal Kota Tingkatkan Giat Patroli

Hal ini sekaligus sebagai langkah antisipasi kerawanan terjadinya kericuhan yang dapat timbul dengan adanya kendaraan berknalpot brong.

“Kami melaksanakan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran kasat mata. Terutama knalpot brong atau yang tidak standar. Ini merupakan atensi langsung dari Kapolda Jawa Tengah. Apalagi saat ini sudah menjelang tahapan masa kampanye terbuka Pemilu 2024 mendatang,” ungkap AKP Agus JK, Sabtu (6/1/2024) malam.

Kasat Lantas menyampaikan, malam ini pihaknya berhasil menindak sebanyak 140 pelanggar berknalpot brong. Dari sekian pelanggar, kebanyakan para kawula muda termasuk para pelajar.

“Malam ini kita amankan 140 kendaraan berknalpot brong. Sebagian besar pengendaranya usia remaja. Mereka kita tindak dengan tilang dan kendaraan kita tahan serta kita perintahkan untuk mengganti knalpot kendaraannya dengan yang standar,” terang Kasat Lantas.

Baca Juga :  Kota Tegal Dipilih Sebagai Lokus Studi Lapangan PKP Pusat Pendidikan Administrasi POLRI

Kasat Lantas menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap knalpot brong. Sebab banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu. Oleh karenanya Polres Tegal Kota tidak segan-segan untuk menindak tegas para pengendara bermotor yang berknalpot brong.

“Kami akan terus melakukan penertiban. Dan mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi. Karena selain membuat kebisingan juga dapat menimbulkan gesekan antar pengguna jalan. Untuk itu penggunaan knalpot brong kita larang,” tegasnya.

Kasat Lantas menambahkan, berdasarkan pengamatan di lapangan. Pada saat jam-jam pelajaran sekolah, jalanan sepi dari kendaraan berknalpot brong. Dengan demikian, pihaknya menyimpulkan sebagian besar pengguna knalpot brong adalah para kawula muda termasuk para pelajar. Maka dari itu, sasaran prioritas sosialisasi dengan cara mendatangi langsung ke sekolah-sekolah.

Baca Juga :  Polri Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Situasi Kabupaten Tegal Kondusif

“Selain melakukan penertiban dengan penilangan. Kami juga terus melaksanakan sosialisasi. Dan perlu kita ketahui, bahwa penggunaan knalpot brong bisa terancam pidana kurungan maupun denda. Sebagaimana tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat (1) tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Bahwa dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-,” pungkas Kasat Lantas.

(Met)

Share :

Baca Juga

Kegiatan Pelantikan

Anton Prabowo Kembali Pimpin KORMI Kota Tegal

Kota Tegal

Jelang Purna Tugas, AKP Sukadi dan Ipda Ngadiyo Mendapat Kado Kenaikan Pangkat

Berita Utama

Polres Tegal Kota Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Seluruh Personil

Kota Tegal

Pastikan Logistik Pemilu 2024 Dalam Keadaan Aman, Polres Tegal Kota Cek Kondisi Gudang Logistik KPU

Kecelakaan

Terjun Bebas demi Konten, Dua Remaja di Tegal ,Tewas Tenggelam di Sungai Ketiwon

Arus Mudik

Sukseskan Pengamanan Lebaran Idul Fitri 1446 H, Tim Dokkes Cek Kesehatan Petugas Pos Pam

Kota Tegal

Jelang Idul Fitri, Polres Tegal Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Petasan

Kota Tegal

Sat Samapta Polres Tegal Kota Amankan 5 Remaja Diduga Hendak Tawuran