Breaking News

Home / Kota Tegal / Polres Tegal

Minggu, 7 Januari 2024 - 05:31 WIB

Polres Tegal Kota Amankan Ratusan Sepeda Motor Wujudkan Zero Knalpot Brong

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal – Untuk mewujudkan ketertiban umum. Polres Tegal Kota melakukan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata. Salah satunya terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Kegiatan ini dalam rangka cipta kondisi Operasi Mantap Brata jelang masa kampanye terbuka Pemilu 2024. Selain itu juga sebagai tindak lanjut atensi dari pimpinan Polri. Dalam menanggapi pengaduan masyarakat (Dumas) terkait penggunaan knalpot brong.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas AKP Agus Joko Guntoro mengatakan, penindakan knalpot brong ini mereka lakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum. Terlebih saat ini sedang berlaku penggelaran Operasi Mantap Brata untuk pengamanan Pemilu 2024.

Baca Juga :  Anggota Satlantas Polres Tegal Terima Penghargaan Atas Dedikasi Dalam Penanganan Kasus Tabrak Lari

Hal ini sekaligus sebagai langkah antisipasi kerawanan terjadinya kericuhan yang dapat timbul dengan adanya kendaraan berknalpot brong.

“Kami melaksanakan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran kasat mata. Terutama knalpot brong atau yang tidak standar. Ini merupakan atensi langsung dari Kapolda Jawa Tengah. Apalagi saat ini sudah menjelang tahapan masa kampanye terbuka Pemilu 2024 mendatang,” ungkap AKP Agus JK, Sabtu (6/1/2024) malam.

Kasat Lantas menyampaikan, malam ini pihaknya berhasil menindak sebanyak 140 pelanggar berknalpot brong. Dari sekian pelanggar, kebanyakan para kawula muda termasuk para pelajar.

“Malam ini kita amankan 140 kendaraan berknalpot brong. Sebagian besar pengendaranya usia remaja. Mereka kita tindak dengan tilang dan kendaraan kita tahan serta kita perintahkan untuk mengganti knalpot kendaraannya dengan yang standar,” terang Kasat Lantas.

Baca Juga :  Peresmian Sentra Kreasi Trengginas, Pusat Inovasi Ekonomi Kreatif Disabilitas

Kasat Lantas menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap knalpot brong. Sebab banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu. Oleh karenanya Polres Tegal Kota tidak segan-segan untuk menindak tegas para pengendara bermotor yang berknalpot brong.

“Kami akan terus melakukan penertiban. Dan mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi. Karena selain membuat kebisingan juga dapat menimbulkan gesekan antar pengguna jalan. Untuk itu penggunaan knalpot brong kita larang,” tegasnya.

Kasat Lantas menambahkan, berdasarkan pengamatan di lapangan. Pada saat jam-jam pelajaran sekolah, jalanan sepi dari kendaraan berknalpot brong. Dengan demikian, pihaknya menyimpulkan sebagian besar pengguna knalpot brong adalah para kawula muda termasuk para pelajar. Maka dari itu, sasaran prioritas sosialisasi dengan cara mendatangi langsung ke sekolah-sekolah.

Baca Juga :  Berkah Ramadhan, Sambil Patroli Polisi di Kota Tegal Bagikan Paket Sembako

“Selain melakukan penertiban dengan penilangan. Kami juga terus melaksanakan sosialisasi. Dan perlu kita ketahui, bahwa penggunaan knalpot brong bisa terancam pidana kurungan maupun denda. Sebagaimana tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat (1) tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Bahwa dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-,” pungkas Kasat Lantas.

(Met)

Share :

Baca Juga

Kota Tegal

Berikan Kenyamanan Kepada Masyarakat, Polres Tegal Kota Gencarkan Giat Patroli

Kapolres Tegal

Asah Kemampuan Menembak, Kapolres Tegal Kota Latihan Bersama Anggota

Kota Tegal

Sat Samapta Polres Tegal Kota Amankan 5 Remaja Diduga Hendak Tawuran

Kota Tegal

72 Anggota Paskibraka Kota Tegal Tahun 2024 di Kukuhan

Kapolres Tegal

Pastikan Kesehatan Anggota, Polres Tegal Kota Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Berita Utama

Beri Kenyamanan Pengunjung, Polres Tegal Kota Siagakan Personel di Obyek Wisata

Berita Utama

Polres Tegal Kota Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Seluruh Personil

Kota Tegal

Partai Demokrat Daftarkan Bacaleg ke KPU Kota Tegal