DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Selasa, 19 Desember 2023 - 07:34 WIB

Parah, Demi Meraup Untung 4 Sopir Dump Truk Oplos Ban di Tangerang Berakhir di Jeruji Besi

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Ulah tidak terpuji dan curang dilakukan 4 (empat) orang sopir truk bertonase besar (Dump Truk) yang bekerja pada perusahaan kontraktor PT. TCMS di bilangan Jakarta Timur. Mereka melakukan tindak pidana penggelapan dan merugikan perusahaan tempatnya bekerja hingga puluhan juta rupiah.

Pasalnya, mereka dengan sengaja melakukan tindak pidana penggelapan yakni mengoplos ban baru dump truk yang dibawanya dengan ban bekas atau ban vulkanisir demi meraup keuntungan.

Akibat perbuatannya, kini ke- empat sopir berinisial DM (38) AT (29), S (28) dan AS (35) ini harus mendekam di sel Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Saksikan Penandatanganan Framework Kerja Sama Pendidikan antara Unhan RI dan Kedubes Palestina

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu dilaporkan pihak perusahaan (PT TCMS) ke Polsek Benda, Polres Metro Tangerang lantaran ke-empat pelaku itu menjual atau menukar ban-ban mobil dump truk tersebut di salah satu bengkel tambal ban di Jalan Raya Francis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

“Modusnya mengoplos dan menjual ban dump truk yang dibawanya dengan ban bekas disalah satu bengkel tambal ban di wilayah hukum Polsek Benda,” kata Kapolres dalam keterangannya, Selasa, (19/12/2023).

Zain menjelaskan, awalnya perbuatan para pelaku ini diketahui setelah oleh salah satu karyawan PT TCMS saat melakukan pengecekan nomer seri ban dump truk yang dikemudikan sopir berinisial DM. Namun, setelah di cocokan ternyata nomer seri yang dicatat oleh perusahaan tidak sama. Setelah didesak perusahaan pelaku DM pun mengakui semua perbuatannya, dan pihak perusahaan pun merasa telah dicurangi hingga melapor ke Polisi.

“Dari pengakuan DM kepada perusahaan, bukan hanya dia yang melakukan pengoplosan ban-ban dump truk tersebut. Terdapat pelaku lain Ia lalu menyebut kawan seprofesinya yakni AT (29), S (28) dan AS (35) juga melakukan hal serupa,” jelasnya.

Zain berkata kerugian yang dialami PT TCMS ini sebesar 54 juta rupiah, Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro yang menerima laporan PT TCMS tersebut segera mengamankan para pelaku untuk pengembangan lebih lanjut.

“Selanjutnya ke 4 orang pelaku ini berikut barang buktinya dibawa oleh perusahaan dan diserahkan ke Polsek Benda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolres lalu menegaskan, karena perbuatannya ke-empat pelaku ini dijerat dengan pasal tentang penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

“Kita jerat dengan pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara,” tandas Zain.

Penulis: Marhamah KJK Tangerang Raya
Suumber: Ka Humas Polres Metro Tangerang Kota

Baca Juga :  Ops Pekat LK 2022 Sasar Warung Remang-remang, Tim Polsek Bonaidarussalam Sita Puluhan Botol Miras

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ibu Iriana Ajak Istri Presiden Filipina Melihat Pameran Kain Asli Suku Badui

Berita Utama

Wapres Dorong KAHMI sebagai Model Demokrasi yang Cerdas, Santun, dan Matang

Berita Utama

Polresta Palangka Raya Ikuti Rakernis Fungsi Perencanaan dan Anggaran Tahun 2023

Berita Utama

Ramai, Gelar Perlombaan HUT RI Ke – 79: Taman Jajanan Kampung Kunjay Jadi Ikon Warga Setempat

Berita Utama

Proyek P3 TGAI Desa Kalimook  di Duga Asal-Asalan

Berita Utama

Ketua Bravo 5 Bagi Honor Uang Rilis Berita Sama Tim Media Center Bravo Lima

Berita Utama

Patroli Presisi Macan Kumbang 852 Polsek Ciwaringin,melaksanakan Patroli Gabungan, untuk Antisipasi C’3, Tawuran dan Genk Motor

Berita Utama

Kejuaraan Karate BKC Se – Kota Bekasi Tahun 2023 Piala PLT Walikota Bekasi.