DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Jumat, 5 Agustus 2022 - 05:52 WIB

Penyidik Jangan Takut, Selegram DY Sudah Banyak Korban, Segera Proses dan Kirim ke Pengadilan

Mediakompasnews.Com – Medan – Kuasa Hukum Cici, Romy Tampubolon, SH meminta Kapolsek Percut Seituan untuk segera menangkap dan menahan Selebgram, DY tersangka kasus penipuan dan penggelapan arisan duos, dimana kliennya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

“Kita sangat menyayangkan tidak ditahannya Selebgram tersebut atau pemilik akun Dinda Duos tersebut karena sudah berstatus tersangka,” ujar Kuasa Hukum Cici, Romy Tampubolon, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga :  Pangdam V Brawijaya sambangi Markas Kodim Bojonegoro

Romy menambahkan, dari hasil gelar perkara juga diketahui bahwa tersangka (DY-red) juga dilaporkan korban-korbannya ke Polda Sumut, Polsek Medan Baru, Polres Pelabuhan Belawan dan masih banyak lagi korban-korbannya.

“Kita harap kepada Kapolsek Percut Seituan, penyidik dan Kejaksaan Negeri Labuhan Deli untuk segera menangkap tersangka,” katanya.

Berulangkali, Romy kembali meminta Kapolsek Percut Seituan untuk segera menangkap Selebgram tersangka penipuan dan penggapan arisan duos.

Baca Juga :  Dalam Menyambut Ramahdan, Rumah Zakat Cabang Tangerang Gelar Bebersih 1000 Mesjid, di Salembaran Jaya

“Segera tangkap dan tahan, supaya jelas perkara ini. Apakah ini perkara main-main? Pelaku sudah tersangka, waktunya juga sudah lama dari sejak laporan kami, sudah cukup lama,” tegasnya mengakhiri.

Dilokasi terpisah, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agus Setiawan yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan dikarenakan tersangka memiliki anak kecil.

“Untuk penahanan tidak dilakukan karena selama pemeriksaan koperatif dan ada pengajuan surat bahwasanya beliau memiliki anak kecil yang harus dirawat. Sedangkan perkara untuk berkasnya tetap kita kirimkan,” tegasnya singkat.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Wakapolda Lampung Sambangi Warga Jati Agung Lampung Selatan

Sebelumnya, Cici (33) warga Medan Kota terpaksa melaporkan Selebgram, DY karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online Duos. Akibat dari perbuatan terlapor, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, Kamis (12/8/2021) lalu.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Drainase Rs Sitanala Diduga tak Berfungsi, Warga Minta Direktur RS Bertanggung Jawab

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Presiden Jokowi Hentikan Pemberlakuan PPKM

Berita Utama

Libur Nataru, Polisi Patroli Gunakan Sepeda di Rest Area Pinang Kota Tangerang

Berita Utama

Kodam I/BB Siap Dukung Poldasu Berantas Narkotika dan Penyakit Masyarakat

Berita Utama

LCKI: Ayo Bangkit, Kembalikan Citra Baik Polri, Tindak Kartika Oman Penggguna Plat Dinas Polri

TNI/POLRI

Malam Pergantian Tahun Baru 2023 di Lampung Aman

Berita Utama

Danrem 064/MY Ikuti Touring Cek Kesiapan Jalur Mudik Sepeda Motor ke Pelabuhan Ciwandan

Berita Utama

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Hadiri acara Musabaqah Tilawatil Qur’an