Senin, Desember 22, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pulau Sapudi Diamankan Polres Sumenep

by Admin2
Desember 9, 2023
in Berita Utama, Sorotan
0
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pulau Sapudi Diamankan Polres Sumenep
0
SHARES
16
VIEWS

Mediacompasnews.com – Sumenep – Polres Sumenep Madura Jawa timur berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pulau Sapudi atas nama RI umur 51 tahun alamat Dusun Kengkang Desa Gendang Barat Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep

Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 13.00 wib, Bunga umur 8 tahun bermain kerumah SA (istri pelaku), tetapi SA tidak ada ditempat sehingga hanya ditemui tersangka RI, sehingga di dalam rumah tersangka terjadilah perbuatan bejat tersebut.

Baca Juga :  Polsek Penengahan Dan Tim Basarnas Berhasil Evakuasi Mayat Tanpa Identitas, di Pantai Pasir Putih Sukarame

Related posts

Perempuan Berdaya dan Berkarya, Rutan Tangerang Peringati Hari Ibu ke-97

Perempuan Berdaya dan Berkarya, Rutan Tangerang Peringati Hari Ibu ke-97

Desember 22, 2025
Dinilai Berintegritas Tinggi dan Inovatif, Dirkrimsus Polda Gorontalo Raih Penghargaan Level Asia

Dinilai Berintegritas Tinggi dan Inovatif, Dirkrimsus Polda Gorontalo Raih Penghargaan Level Asia

Desember 20, 2025

“Setelah pulang korban melaporkan kejadian tersebut kepada neneknya, kemudian neneknya menghubungi orang tua korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapudi pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023 pukul 08.00 wib,” ungkap Akp Widiarti

Baca Juga :  Calon Anggota DPRD Rohul Dari Partai Hanura No Urut 1 Ronaldo Yang Perduli Perbaikan Jalan Rusak Di Kelurahan Ujung Batu

Akibat perbuatannya RI sejak tanggal 08 Desember 2023 ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan  Anak dan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 20’22 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(ASMUNI PGL)

Baca Juga :  Wujudkan Anak Sehat, Program Terbaru dari Satgas Yonif 511/DY
Previous Post

Bawaslu Kota Tangerang, Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2024

Next Post

Pengaspalan Jalan Desa Tanjung Beringin dalam Tahap Pengerjaan

Next Post
Pengaspalan Jalan Desa Tanjung Beringin dalam Tahap Pengerjaan

Pengaspalan Jalan Desa Tanjung Beringin dalam Tahap Pengerjaan

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In