DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Lampung Selatan

Kamis, 5 Oktober 2023 - 04:48 WIB

Residivis Curi Kotak Amal, Kembali Mendekam Di Polsek Natar

Mediakpasnews.Com – Lampung Selatan – Redivisi curi kotak amal, kembali mendekam di polsek Natar, AF (26) warga Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), pemuda residivis pengangguran ini harus berurusan kembali dengan aparat penegak hukum dan kini mendekam di sel tahanan Polsek Natar.

Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, tersangka melakukan aksi pencurian Senin (24/7/2023) sekira pukul 03.20 WIB di Mushola Al Amin Dusun Tanjungrejo, Natar.

Baca Juga :  Gara -gara Kepergok Warga Curi Mesin Kompresor, Pemulung Digiring ke Polsek Jati Agung

Dari hasil penyelidikan polisi melalui rekaman CCTV, tersangka mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan memarkir kendaraannya didepan masjid. selanjutnya tersangka turun dari kendaraan dan masuk ke dalam areal Mushola dengan cara melompati pagar.

“tersangka ini masuk melalui pintu depan, lalu masuk dan mengambil uang sebesar Rp1 juta yang berada di dalam kotak amal, pelaku merusak kotak amal menggunakan gagang mikrofon,” ujar Kapolsek, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 03/Pnh, Jalin Komsos Dengan Uspika dan Pemdes Bakauheni

Setelah melakukan aksinya tersangka memasukkan uang ke dalam saku celananya. Kemudian keluar dari dalam mushala dengan cara melompati pagar kembali.
Pengurus Musala Al Amin kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Natar, bahwa tersangka diketahui keberadaannya. Selasa (4/10/2023) sekita pukul 13.00 WIB di Desa Bumisari, Natar.

Baca Juga :  Tanggap Bencana Banjir, Dandim 0421/Ls Perintahkan Danramil Dan Babinsa Untuk Bantu Warga

Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) kotak amal, 1 ( satu) gagang microfon dan 1 (satu) playdisck yang berisikan rekam CCTV.

“tersangka mengakui semua perbuatannya saat dilakukan penangkapan, selanjutnya kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Kompol Enrico. ( Hms Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Cakades Sidoluhur Sunardi No Urut Dua Siap Mengemban Amanah dan Aspirasi Masyarakat

Lampung Selatan

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin Beri Motivasi Siswa SMAN 1 Katibung

Berita Utama

Empat Remaja Pelaku Penembakan di Ir. Sutami, Digelandang ke Polres Lampung Selatan

Berita Utama

Pers Polres Lampung Selatan, Harus Paham ilmu Jurnalistik

Bandar Lampung

Polres Lampung Selatan Laksanakan Operasi Keselamatan Krakatau 2023 Selama 14 Hari

Lampung Selatan

Polsek Penengahan Amankan Puluhan Pelajar Lampung Timur, Dikembalikan ke Orang Tuanya

Lampung Selatan

Bulan Penuh Berkah, LAPBAS Indonesia PAC Bakauheni Gelar Giat Sosial Santuni Anak Yatim Piatu

Berita Utama

Arus Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Rame dan Lancar di Pelabuhan Bakauheni-Merak